Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Daerah di Indonesia hingga Januari 2025: Pertumbuhan Positif dan Tantangan Ekonomi

IBX-Jakarta. Penerimaan pajak di berbagai daerah Indonesia hingga Januari 2025 menunjukkan tren yang beragam. Beberapa wilayah mencatatkan pertumbuhan yang signifikan, sementara yang lainnya mengalami kontraksi. Di kawasan Sumatera, contohnya, Provinsi Bengkulu tercatat sebagai salah satu daerah dengan penerimaan pajak yang tumbuh positif, meskipun sejumlah daerah lain mengalami penurunan. Berikut adalah gambaran detail mengenai penerimaan pajak di beberapa provinsi utama di Indonesia hingga akhir Januari 2025.

1. Sumatera Utara: Penerimaan Tumbuh dengan Dominasi PPN Impor

Penerimaan pajak di Sumatera Utara mencatatkan angka Rp 1,43 triliun hingga akhir Januari 2025, yang tercatat sekitar 4,41% dari target yang ditetapkan. Angka ini didominasi oleh kontribusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor yang mencapai Rp 359,33 miliar, dengan pertumbuhan 17,0% dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 menyumbang Rp 243 miliar terhadap penerimaan pajak di provinsi ini. Meskipun belum ada perbandingan dengan tahun lalu, pencapaian ini menunjukkan kinerja yang cukup baik di tengah tantangan ekonomi yang ada.

2. Bengkulu: Tumbuh 11%, Meski Beberapa Sektor Mengalami Kontraksi

Provinsi Bengkulu mencatatkan penerimaan pajak sebesar Rp 149,07 miliar hingga 31 Januari 2025, yang tumbuh 11% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif ini didorong oleh sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang mencatatkan kenaikan signifikan sebesar 118,11%, mencapai Rp 95,04 miliar. Sektor-sektor seperti Perdagangan Besar dan Pertanian juga menunjukkan kontribusi besar terhadap penerimaan pajak, meskipun beberapa sektor lainnya mengalami kontraksi.

3. Lampung: Kontraksi 21% Tertinggi di Sumatera

Di kawasan Lampung, penerimaan pajak tercatatkan sebesar Rp 377,08 miliar, yang mengalami penurunan sebesar 21,42% dibandingkan tahun sebelumnya. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap menjadi kontributor utama dengan nilai Rp 225,9 miliar. Namun, Pajak Penghasilan (PPh) mengalami penurunan signifikan, yakni minus 48%, akibat berbagai faktor eksternal. Penerimaan dari sektor Perdagangan dan Industri pengolahan masih mendominasi, meskipun beberapa sektor mengalami perlambatan yang disebabkan oleh fluktuasi harga komoditas dan perubahan pola konsumsi.

4. Jawa Timur: Kontraksi Penerimaan Pajak, Penyebabnya adalah Pemusatan Administrasi

Penerimaan pajak di Jawa Timur hingga akhir Januari 2025 tercatat sebesar Rp 19,05 triliun, yang hanya mencapai 6,83% dari target penerimaan sebesar Rp 278,96 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Jawa Timur mengalami kontraksi sebesar 2,70%. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh kebijakan pemusatan pembayaran dan administrasi Wajib Pajak cabang, yang berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan. Meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) masih mendominasi, penerimaan PPh Non-Migas menunjukkan penurunan, sementara sektor PBB dan BPHTB mengalami pertumbuhan yang signifikan.

5. Papua: Penurunan Penerimaan Pajak yang Signifikan

Papua, melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama), tercatat mengalami penurunan signifikan dalam penerimaan pajak pada Januari 2025. Penerimaan pajak di Papua tercatat sebesar Rp 485,59 miliar, yang terkontraksi sebesar 41,27% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Penurunan ini sebagian besar disebabkan oleh kontraksi pada Pajak Penghasilan (PPh) yang terpengaruh oleh pemusatan setoran NPWP cabang. Namun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 18,67%, yang didorong oleh belanja pemerintah atas barang dan jasa di wilayah tersebut.

Sumber: Setoran Pajak Januari 2025 di Beberapa Daerah Ambles!

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »