IBX – Jakarta. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital kian menunjukkan taringnya. Hingga Juli 2025, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp40,02 triliun dari e-commerce, kripto, fintech, hingga pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP). Angka ini bukan sekadar capaian fiskal, melainkan bukti bahwa ekosistem digital mampu menjadi motor baru penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang adil antara bisnis konvensional dan digital.
Angka ini bersumber dari empat pos utama, yaitu:
- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp31,06 triliun
- Pajak aset kripto: Rp1,55 triliun
- Pajak fintech (peer-to-peer lending): Rp3,88 triliun
- Pajak SIPP (Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah): Rp3,53 triliun
PPN PMSE
Hingga Juli 2025, pemerintah telah menunjuk 223 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru (Scalable Hosting Solutions OÜ, Express Technologies Limited, dan Finelo Limited) serta pencabutan tiga penunjukan (Evernote GmbH, To The New Singapore Pte. Ltd., dan Epic Games Entertainment International GmbH).
Dari total yang ditunjuk, 201 perusahaan aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan akumulasi Rp31,06 triliun. Rinciannya: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023), Rp8,44 triliun (2024), serta Rp5,72 triliun hingga Juli 2025.
Pajak Kripto
Sejak pertama kali diberlakukan, pajak kripto telah memberikan kontribusi Rp1,55 triliun. Angka itu terdiri dari Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp620,4 miliar (2024), dan Rp462,67 miliar (2025). Penerimaan ini berasal dari PPh 22 atas transaksi kripto Rp730,41 miliar dan PPN Dalam Negeri Rp819,94 miliar.
Pajak Fintech
Dari sektor fintech, pemerintah mengumpulkan Rp3,88 triliun hingga Juli 2025, yang terdiri atas Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,48 triliun (2024), dan Rp841,07 miliar (2025). Dengan rincian sebagai berikut:
- Ph 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT Rp1,09 triliun,
- PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN Rp724,25 miliar,
- PPN DN Rp2,06 triliun.
Pajak SIPP
Lebih lanjut, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp3,53 triliun sampai Juli 2025, dengan rincian Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,33 triliun (2024), dan Rp684,6 miliar (2025). Pajak SIPP terdiri dari PPh Rp239,21 miliar dan PPN Rp3,29 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa kontribusi pajak digital terus menunjukkan tren positif. “Pemungutan pajak dari PPN PMSE, kripto, fintech, dan SIPP tidak hanya memperkuat ruang fiskal, tetapi juga menciptakan level playing field antara pelaku usaha konvensional dan digital. Penerapan pajak digital ini bukanlah pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih praktis dan efisien bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Sumber: Pemerintah Raih Rp 40 T dari Pajak E-commerce hingga Kripto per Juli 2025


