IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mulai dari platform global seperti Google hingga penyedia layanan pinjaman online (pinjol) mencapai Rp34,91 triliun hingga akhir Maret 2025. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp1,35 triliun dibandingkan posisi akhir Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp33,56 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp27,48 triliun. Setoran ini dihimpun dari 190 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak kebijakan pajak digital diterapkan pada tahun 2020.
“Kontribusi tahunannya terdiri dari Rp731,4 miliar di tahun 2020, Rp3,90 triliun tahun 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, Rp6,76 triliun tahun 2023, Rp8,44 triliun tahun 2024, dan Rp2,14 triliun per Maret 2025,” ungkap Dwi dalam keterangan resmi pada Jumat (2/5/2025).
Selain PMSE, penerimaan dari sektor kripto juga menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan capaian Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya mencakup Rp246,45 miliar di tahun 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta Rp115,1 miliar dalam tiga bulan pertama 2025. Pajak kripto ini terbagi menjadi dua komponen: PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger sebesar Rp560,61 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp642,17 miliar dari pembelian aset digital.
Di sisi lain, pajak dari sektor fintech atau peer-to-peer (P2P) lending, termasuk pinjol, menyumbang Rp3,28 triliun. Sumber penerimaannya terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun di tahun 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp241,88 miliar hingga Maret 2025. Komponen pajaknya meliputi PPh 23 atas bunga yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) senilai Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp1,72 triliun.
Tak hanya itu, negara juga mengantongi pemasukan dari pajak transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun, yang terdiri atas PPh senilai Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.
Sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data, DJP turut melakukan koreksi atas informasi pemungut pajak, termasuk terhadap Zoom Communications, Inc. yang diperbarui pada akhir Maret lalu. Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE dari luar negeri yang menjual produk atau jasa digital kepada konsumen Indonesia, dalam rangka menciptakan level playing field bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.
“Pemerintah juga akan terus menggali potensi dari pajak ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas transaksi kripto, bunga pinjaman dari fintech, dan pajak SIPP,” tutupnya.
Sumber: Bisnis.com


