Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp34,91 Triliun per Maret 2025, Ditopang PMSE, Kripto, dan Fintech

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat total penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mulai dari platform global seperti Google hingga penyedia layanan pinjaman online (pinjol) mencapai Rp34,91 triliun hingga akhir Maret 2025. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp1,35 triliun dibandingkan posisi akhir Februari 2025 yang tercatat sebesar Rp33,56 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa sebagian besar penerimaan tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang mencapai Rp27,48 triliun. Setoran ini dihimpun dari 190 pelaku usaha digital yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak sejak kebijakan pajak digital diterapkan pada tahun 2020.

“Kontribusi tahunannya terdiri dari Rp731,4 miliar di tahun 2020, Rp3,90 triliun tahun 2021, Rp5,51 triliun tahun 2022, Rp6,76 triliun tahun 2023, Rp8,44 triliun tahun 2024, dan Rp2,14 triliun per Maret 2025,” ungkap Dwi dalam keterangan resmi pada Jumat (2/5/2025).

Selain PMSE, penerimaan dari sektor kripto juga menunjukkan pertumbuhan signifikan dengan capaian Rp1,2 triliun hingga Maret 2025. Rinciannya mencakup Rp246,45 miliar di tahun 2022, Rp220,83 miliar pada 2023, Rp620,4 miliar sepanjang 2024, serta Rp115,1 miliar dalam tiga bulan pertama 2025. Pajak kripto ini terbagi menjadi dua komponen: PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto di exchanger sebesar Rp560,61 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp642,17 miliar dari pembelian aset digital.

Di sisi lain, pajak dari sektor fintech atau peer-to-peer (P2P) lending, termasuk pinjol, menyumbang Rp3,28 triliun. Sumber penerimaannya terdiri dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun di tahun 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, dan Rp241,88 miliar hingga Maret 2025. Komponen pajaknya meliputi PPh 23 atas bunga yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Badan Usaha Tetap (BUT) senilai Rp834,63 miliar, PPh 26 atas bunga untuk Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) sebesar Rp720,74 miliar, serta PPN dalam negeri sebesar Rp1,72 triliun.

Tak hanya itu, negara juga mengantongi pemasukan dari pajak transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp2,94 triliun, yang terdiri atas PPh senilai Rp200,21 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

Sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi data, DJP turut melakukan koreksi atas informasi pemungut pajak, termasuk terhadap Zoom Communications, Inc. yang diperbarui pada akhir Maret lalu. Dwi menegaskan bahwa pemerintah akan terus menunjuk pelaku usaha PMSE dari luar negeri yang menjual produk atau jasa digital kepada konsumen Indonesia, dalam rangka menciptakan level playing field bagi pelaku usaha digital maupun konvensional.

“Pemerintah juga akan terus menggali potensi dari pajak ekonomi digital lainnya, seperti pajak atas transaksi kripto, bunga pinjaman dari fintech, dan pajak SIPP,” tutupnya.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »