Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kontribusi pajak ini berasal dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi aset kripto.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Kamis (13/2/2025), Hasan juga menyampaikan bahwa terdapat tiga lembaga yang berperan sebagai Self-Regulatory Organization (SRO) di sektor aset kripto. Selain itu, terdapat 16 pedagang kripto yang telah memperoleh izin penuh, serta 14 calon pedagang yang masih dalam proses perizinan di OJK.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa nilai transaksi kripto di Indonesia mencapai Rp650,61 triliun per Desember 2024, melonjak 335,91% dibandingkan tahun sebelumnya (year-on-year/yoy). Sementara itu, total nilai aset kripto di Indonesia mencapai Rp1,09 triliun dengan jumlah aset tercatat sebanyak 1.396 jenis.

Data yang dimiliki OJK sedikit berbeda dengan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu melaporkan bahwa hingga Desember 2024, total penerimaan pajak dari transaksi kripto mencapai Rp1,88 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp246,45 miliar yang dikumpulkan pada tahun 2022, Rp220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp620,4 miliar pada tahun 2024.

Penerimaan pajak tersebut berasal dari dua komponen utama, yaitu PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger yang mencapai Rp510,56 miliar, serta PPN Dalam Negeri (PPN DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger yang berjumlah Rp577,12 miliar.

*Disclaimer*

Sumber: OJK Ungkap Penerimaan Pajak Kripto Mencapai Rp1,09 T (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »