Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Turun 18,1%, Terkumpul Rp322,6 Triliun per Maret 2025

IBX-Jakarta. Hingga akhir Maret 2025, setoran pajak neto tercatat sebesar Rp322,6 triliun. Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini, capaian tersebut baru memenuhi 14,7% dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi penurunan sebesar 18,10%. Pada triwulan pertama tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp393,91 triliun atau setara dengan 19,81% dari target sebesar Rp1.988,88 triliun.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa jika dilihat dari sisi bruto, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 9,1%. Angka ini menunjukkan perubahan arah yang signifikan dibandingkan Februari 2025 yang mencatat kontraksi 4%, serta Januari 2025 yang mencatat penurunan bruto hingga 13,4%.

“Kalau kita lihat pada Maret penerimaan pajak bruto kita sudah turn around. Yang tadinya growth-nya minus 13% bulan Januari, Februari minus 4% ini sekarang sudah positif 9,1%. Turning around itu kelihatan sudah mulai baik,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Selanjutnya, ia memaparkan data rata-rata penerimaan pajak bruto untuk periode Desember hingga Maret, yang kemudian dibandingkan dengan rata-rata empat bulanan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Sri Mulyani tetap menunjukkan rasa optimistis, mengingat rata-rata penerimaan pajak secara bruto untuk periode Desember, Januari, Februari, hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp179,7 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pada periode yang sama dalam tiga tahun terakhir, yaitu Rp174,2 triliun, Rp167,1 triliun, dan Rp146,1 triliun.

“Jadi saya ingin memberikan keyakinan bahwa penerimaan pajak masih on track, karena dalam sebulan terakhir ini dibuat headline untuk membuat seolah-olah APBN tidak sustainable, APBN tidak prudent dan ini akan menjadi berantakan, tidak,” tegas Sri Mulyani.

“Presiden memang punya banyak program tapi itu semuanya didesain dalam APBN yang tetap prudent dan sustainable. Jadi ini yang menjadi anchor bagi kita untuk menyampaikan bahwa jangan kita semua menambah keresahan yang tidak perlu untuk hal-hal yang sebetulnya fundamentally masih baik,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa prospek penerimaan pajak tetap solid ke depan, didukung oleh berbagai reformasi di bidang pelayanan perpajakan yang telah digagas pemerintah, termasuk peluncuran sistem Coretax oleh DJP.

Sri Mulyani menilai bahwa semakin baiknya sistem administrasi perpajakan telah berdampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak hingga Maret, meski secara global ekonomi masih dibayangi tekanan akibat kebijakan perang dagang yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump lewat tarif impor.

Beberapa langkah reformasi lainnya termasuk percepatan proses pemeriksaan pajak yang semula memakan waktu satu tahun, kini dipangkas menjadi hanya enam bulan. Selain itu, untuk kasus wajib pajak grup seperti dalam transaksi transfer pricing, waktu pemeriksaan dipersingkat dari dua tahun menjadi hanya sepuluh bulan.

Mengenai layanan restitusi, ia menyebutkan bahwa prosesnya kini jauh lebih cepat. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan nilai restitusi di bawah Rp100 juta, prosesnya tidak lagi melalui pemeriksaan. Sedangkan untuk restitusi lainnya, sistem Coretax memungkinkan pengembalian kelebihan bayar PPN diproses secara otomatis.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung reformasi dalam penetapan kuota impor dan regulasi teknis terkait. Menurutnya, keberadaan kuota justru membebani proses transaksi dan menurunkan transparansi, tanpa memberikan kontribusi pada penerimaan negara.

“Kalau ini dihapus akan sangat menentukan banget perbaikan dari sisi ekspor dan impor Indonesia. Ada juga penyediaan perizinan dan tata niaga impor yang akan disederhanakan berbasis IT dan data, juga pergeseran dari pengawasan border menjadi post border dengan national logistic ecosystem,” ungkap Sri Mulyani.

Sumber : Setoran Pajak Rp322,6 T di Akhir Maret 2025, Turun 18,1%

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »