Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan Pajak Turun 18,1%, Terkumpul Rp322,6 Triliun per Maret 2025

IBX-Jakarta. Hingga akhir Maret 2025, setoran pajak neto tercatat sebesar Rp322,6 triliun. Dalam kurun waktu tiga bulan pertama tahun ini, capaian tersebut baru memenuhi 14,7% dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, terjadi penurunan sebesar 18,10%. Pada triwulan pertama tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp393,91 triliun atau setara dengan 19,81% dari target sebesar Rp1.988,88 triliun.

Kendati demikian, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa jika dilihat dari sisi bruto, penerimaan pajak mengalami pertumbuhan tahunan sebesar 9,1%. Angka ini menunjukkan perubahan arah yang signifikan dibandingkan Februari 2025 yang mencatat kontraksi 4%, serta Januari 2025 yang mencatat penurunan bruto hingga 13,4%.

“Kalau kita lihat pada Maret penerimaan pajak bruto kita sudah turn around. Yang tadinya growth-nya minus 13% bulan Januari, Februari minus 4% ini sekarang sudah positif 9,1%. Turning around itu kelihatan sudah mulai baik,” ujar Sri Mulyani dalam acara Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, seperti dikutip pada Rabu (9/4/2025).

Selanjutnya, ia memaparkan data rata-rata penerimaan pajak bruto untuk periode Desember hingga Maret, yang kemudian dibandingkan dengan rata-rata empat bulanan pada tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024.

Sri Mulyani tetap menunjukkan rasa optimistis, mengingat rata-rata penerimaan pajak secara bruto untuk periode Desember, Januari, Februari, hingga Maret 2025 tercatat sebesar Rp179,7 triliun. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata pada periode yang sama dalam tiga tahun terakhir, yaitu Rp174,2 triliun, Rp167,1 triliun, dan Rp146,1 triliun.

“Jadi saya ingin memberikan keyakinan bahwa penerimaan pajak masih on track, karena dalam sebulan terakhir ini dibuat headline untuk membuat seolah-olah APBN tidak sustainable, APBN tidak prudent dan ini akan menjadi berantakan, tidak,” tegas Sri Mulyani.

“Presiden memang punya banyak program tapi itu semuanya didesain dalam APBN yang tetap prudent dan sustainable. Jadi ini yang menjadi anchor bagi kita untuk menyampaikan bahwa jangan kita semua menambah keresahan yang tidak perlu untuk hal-hal yang sebetulnya fundamentally masih baik,” lanjutnya.

Ia menegaskan bahwa prospek penerimaan pajak tetap solid ke depan, didukung oleh berbagai reformasi di bidang pelayanan perpajakan yang telah digagas pemerintah, termasuk peluncuran sistem Coretax oleh DJP.

Sri Mulyani menilai bahwa semakin baiknya sistem administrasi perpajakan telah berdampak positif terhadap kinerja penerimaan pajak hingga Maret, meski secara global ekonomi masih dibayangi tekanan akibat kebijakan perang dagang yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump lewat tarif impor.

Beberapa langkah reformasi lainnya termasuk percepatan proses pemeriksaan pajak yang semula memakan waktu satu tahun, kini dipangkas menjadi hanya enam bulan. Selain itu, untuk kasus wajib pajak grup seperti dalam transaksi transfer pricing, waktu pemeriksaan dipersingkat dari dua tahun menjadi hanya sepuluh bulan.

Mengenai layanan restitusi, ia menyebutkan bahwa prosesnya kini jauh lebih cepat. Untuk wajib pajak orang pribadi dengan nilai restitusi di bawah Rp100 juta, prosesnya tidak lagi melalui pemeriksaan. Sedangkan untuk restitusi lainnya, sistem Coretax memungkinkan pengembalian kelebihan bayar PPN diproses secara otomatis.

Tak hanya itu, ia juga menyinggung reformasi dalam penetapan kuota impor dan regulasi teknis terkait. Menurutnya, keberadaan kuota justru membebani proses transaksi dan menurunkan transparansi, tanpa memberikan kontribusi pada penerimaan negara.

“Kalau ini dihapus akan sangat menentukan banget perbaikan dari sisi ekspor dan impor Indonesia. Ada juga penyediaan perizinan dan tata niaga impor yang akan disederhanakan berbasis IT dan data, juga pergeseran dari pengawasan border menjadi post border dengan national logistic ecosystem,” ungkap Sri Mulyani.

Sumber : Setoran Pajak Rp322,6 T di Akhir Maret 2025, Turun 18,1%

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »