Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan PPN PMSE Indonesia Mencapai Rp9,17 Triliun

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinance, penerimaan pajak melalui sektor Pajak Pertambahan Nilai khususnya pada bidang perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE tercatat meraih penerimaan hingga Rp9,17 Triliun hingga akhir Oktober 2022.

Nilai tersebut didapatkan melalui data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari total Rp9,17 Triliun, sebesar Rp731,4 Miliar dihasilkan pada tahun 2020, Rp3,9 Triliun dihasilkan pada tahun 2021, dan Rp4,53 Triliun dihasilkan pada tahun 2022.

Hingga saat ini, jumlah pemungut PPN PMSE terus bertambah yang mana jumlahnya telah mencapai 131 pelaku usaha dan 111 pelaku usaha tersbeut telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Setiap pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE wajib untuk melakukan pemunugutan dengan tarif sebesar 11% atas produk yang dilakukan penyerahan di Indonesia

Selain itu, pelaku usaha PMSE juga wajib untuk melakukan pembuatan bukti pungut PPN atas pajak yang telah dilakukan pemungutan. Bukti pungut yang dibuat dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang memberikan keterangan terkait pembayaran yang telah dilakukan.

Ditetapkan kriteria tertentu yang berlaku bagi pelaku usaha PMSE di luar negeri dalam menjual jasanya di Indonesia agar dapat memberikan kesempatan yang  sama antara pelaku usaha PMSE dan konvensional

Kriteria tertentu yang dimaksudkan bagi pelaku usaha PMSE yaitu apabila nilai transaksi yang dilakukan di Indonesia telah melebihi Rp600 Juta dalam kurun waktu satu tahun atau jumlah transaksi yang dilakukan telah melebihi 12 ribu transaksi dalam setahun atau seribu transaksi dalam sebulan, maka pelaku usaha tersebut wajib untuk melakukan pemungutan PPN PMSE.

Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6395287/top-setoran-pajak-digital-ri-tembus-rp-917-triliun

**Disclaimer**

Recent Posts

Setara Dubai, Pemerintah Bakal Bentuk Pusat Finansial Internasional di Bali dengan Fasilitas Pajak Khusus

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia tengah bersiap menggebrak panggung finansial global dengan merancang sebuah kawasan ekonomi khusus terintegrasi yang digadang-gadang bakal menjadi pesaing tangguh bagi pusat keuangan di Dubai. Langkah besar ini bukan sekadar wacana, melainkan sebuah transformasi struktural yang telah memiliki fondasi hukum kuat melalui disahkannya Undang-Undang Nomor 4

Read More »

DJP Melakukan Pembaruan UI Coretax pada Juni 2026

IBX – Jakarta. Sistem Core Tax Administration System (Coretax) yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah kembali beroperasi secara normal pasca-penghentian layanan sementara (downtime). Sebelumnya, otoritas pajak telah menginformasikan bahwa layanan Coretax akan dihentikan sementara terhitung sejak Jumat, 5 Juni 2026, pukul 18.00 WIB hingga Senin, 8 Juni 2026,

Read More »

DJP Melakukan Reaktivitasi Wajib Pajak Non-Effective Tahun 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mengintensifkan upaya perluasan basis pajak (tax base) guna mengamankan target penerimaan negara. Salah satu langkah strategis yang diimplementasikan adalah reaktivasi puluhan ribu Wajib Pajak yang sebelumnya berstatus Non-Efektif (NE) atau dormant. Secara konseptual, Wajib Pajak dormant merupakan subjek pajak yang

Read More »