Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan PPN PMSE Indonesia Mencapai Rp9,17 Triliun

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinance, penerimaan pajak melalui sektor Pajak Pertambahan Nilai khususnya pada bidang perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE tercatat meraih penerimaan hingga Rp9,17 Triliun hingga akhir Oktober 2022.

Nilai tersebut didapatkan melalui data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari total Rp9,17 Triliun, sebesar Rp731,4 Miliar dihasilkan pada tahun 2020, Rp3,9 Triliun dihasilkan pada tahun 2021, dan Rp4,53 Triliun dihasilkan pada tahun 2022.

Hingga saat ini, jumlah pemungut PPN PMSE terus bertambah yang mana jumlahnya telah mencapai 131 pelaku usaha dan 111 pelaku usaha tersbeut telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Setiap pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE wajib untuk melakukan pemunugutan dengan tarif sebesar 11% atas produk yang dilakukan penyerahan di Indonesia

Selain itu, pelaku usaha PMSE juga wajib untuk melakukan pembuatan bukti pungut PPN atas pajak yang telah dilakukan pemungutan. Bukti pungut yang dibuat dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang memberikan keterangan terkait pembayaran yang telah dilakukan.

Ditetapkan kriteria tertentu yang berlaku bagi pelaku usaha PMSE di luar negeri dalam menjual jasanya di Indonesia agar dapat memberikan kesempatan yang  sama antara pelaku usaha PMSE dan konvensional

Kriteria tertentu yang dimaksudkan bagi pelaku usaha PMSE yaitu apabila nilai transaksi yang dilakukan di Indonesia telah melebihi Rp600 Juta dalam kurun waktu satu tahun atau jumlah transaksi yang dilakukan telah melebihi 12 ribu transaksi dalam setahun atau seribu transaksi dalam sebulan, maka pelaku usaha tersebut wajib untuk melakukan pemungutan PPN PMSE.

Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6395287/top-setoran-pajak-digital-ri-tembus-rp-917-triliun

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »