Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan PPN PMSE Indonesia Mencapai Rp9,17 Triliun

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinance, penerimaan pajak melalui sektor Pajak Pertambahan Nilai khususnya pada bidang perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE tercatat meraih penerimaan hingga Rp9,17 Triliun hingga akhir Oktober 2022.

Nilai tersebut didapatkan melalui data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari total Rp9,17 Triliun, sebesar Rp731,4 Miliar dihasilkan pada tahun 2020, Rp3,9 Triliun dihasilkan pada tahun 2021, dan Rp4,53 Triliun dihasilkan pada tahun 2022.

Hingga saat ini, jumlah pemungut PPN PMSE terus bertambah yang mana jumlahnya telah mencapai 131 pelaku usaha dan 111 pelaku usaha tersbeut telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Setiap pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE wajib untuk melakukan pemunugutan dengan tarif sebesar 11% atas produk yang dilakukan penyerahan di Indonesia

Selain itu, pelaku usaha PMSE juga wajib untuk melakukan pembuatan bukti pungut PPN atas pajak yang telah dilakukan pemungutan. Bukti pungut yang dibuat dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang memberikan keterangan terkait pembayaran yang telah dilakukan.

Ditetapkan kriteria tertentu yang berlaku bagi pelaku usaha PMSE di luar negeri dalam menjual jasanya di Indonesia agar dapat memberikan kesempatan yang  sama antara pelaku usaha PMSE dan konvensional

Kriteria tertentu yang dimaksudkan bagi pelaku usaha PMSE yaitu apabila nilai transaksi yang dilakukan di Indonesia telah melebihi Rp600 Juta dalam kurun waktu satu tahun atau jumlah transaksi yang dilakukan telah melebihi 12 ribu transaksi dalam setahun atau seribu transaksi dalam sebulan, maka pelaku usaha tersebut wajib untuk melakukan pemungutan PPN PMSE.

Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6395287/top-setoran-pajak-digital-ri-tembus-rp-917-triliun

**Disclaimer**

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »