Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penerimaan PPN PMSE Indonesia Mencapai Rp9,17 Triliun

FINANCE.DETIK.COM – JAKARTA. Dilansir dari detikfinance, penerimaan pajak melalui sektor Pajak Pertambahan Nilai khususnya pada bidang perdagangan melalui sistem elektronik atau PPN PMSE tercatat meraih penerimaan hingga Rp9,17 Triliun hingga akhir Oktober 2022.

Nilai tersebut didapatkan melalui data yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari total Rp9,17 Triliun, sebesar Rp731,4 Miliar dihasilkan pada tahun 2020, Rp3,9 Triliun dihasilkan pada tahun 2021, dan Rp4,53 Triliun dihasilkan pada tahun 2022.

Hingga saat ini, jumlah pemungut PPN PMSE terus bertambah yang mana jumlahnya telah mencapai 131 pelaku usaha dan 111 pelaku usaha tersbeut telah melakukan pemungutan dan penyetoran.

Setiap pelaku usaha yang telah terdaftar sebagai pemungut PPN PMSE wajib untuk melakukan pemunugutan dengan tarif sebesar 11% atas produk yang dilakukan penyerahan di Indonesia

Selain itu, pelaku usaha PMSE juga wajib untuk melakukan pembuatan bukti pungut PPN atas pajak yang telah dilakukan pemungutan. Bukti pungut yang dibuat dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang memberikan keterangan terkait pembayaran yang telah dilakukan.

Ditetapkan kriteria tertentu yang berlaku bagi pelaku usaha PMSE di luar negeri dalam menjual jasanya di Indonesia agar dapat memberikan kesempatan yang  sama antara pelaku usaha PMSE dan konvensional

Kriteria tertentu yang dimaksudkan bagi pelaku usaha PMSE yaitu apabila nilai transaksi yang dilakukan di Indonesia telah melebihi Rp600 Juta dalam kurun waktu satu tahun atau jumlah transaksi yang dilakukan telah melebihi 12 ribu transaksi dalam setahun atau seribu transaksi dalam sebulan, maka pelaku usaha tersebut wajib untuk melakukan pemungutan PPN PMSE.

Referensi: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-6395287/top-setoran-pajak-digital-ri-tembus-rp-917-triliun

**Disclaimer**

Recent Posts

Korupsi Jadi Penghalang Utama Kepatuhan Pajak di Indonesia

IBX – Jakarta. Isu integritas ternyata masih menjadi tembok besar dalam upaya membangun kepatuhan pajak di Indonesia. Temuan terbaru dari laporan Public Trust in Tax 2025 yang dirilis ACCA bersama OECD, IFAC, dan CA ANZ menunjukkan betapa kuatnya sensitivitas masyarakat terhadap persoalan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Dari seluruh responden

Read More »

EBITDA dan DER: Perbandingan Strategi Pengendalian Thin Capitalization dalam Perpajakan Korporasi!

IBX – Jakarta. Fenomena “thin capitalization” atau struktur modal yang berat pada utang (debt) dibandingkan modal sendiri (equity) bukan hal baru dalam dunia perpajakan global. Kasus terkenal terjadi di Kanada sebelum 2012, dimana perusahaan multinasional memanfaatkan entitas anak di yurisdiksi berpajak rendah seperti Barbados atau Luxembourg. Mereka memberikan pinjaman besar

Read More »