Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penetapan Cukai Minuman Manis: Target yang Semakin Terarah

IBX-Jakarta. Pemerintah tengah mengupayakan penerapan cukai untuk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dengan target pendapatan sebesar Rp3,8 triliun pada tahun 2025. Kebijakan ini direncanakan mulai berlaku pada paruh kedua tahun tersebut.

Penetapan target ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 mengenai Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025. Berdasarkan Lampiran I Perpres tersebut, total penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp2.490,91 triliun, dengan salah satu sumber pendapatan berasal dari cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun.

Sebenarnya, wacana penerapan cukai minuman berpemanis telah lama direncanakan. Dalam Perpres Nomor 76/2023, pemerintah menetapkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun untuk tahun 2024. Namun, kebijakan tersebut belum terealisasi hingga kini.

Penerapan cukai ini kembali menjadi perhatian pada tahun 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa implementasi cukai MBDK direncanakan dimulai pada semester II/2025. Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, mengonfirmasi bahwa pelaksanaan kebijakan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang APBN 2025. “Kalau sesuai jadwal, semester II/2025,” jelas Nirwala dalam sebuah media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Persiapan Aturan Turunan

Untuk memastikan kelancaran penerapan kebijakan ini, pemerintah masih harus menyusun berbagai aturan turunan, seperti Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen). Menurut Nirwala, fokus utama pengenaan cukai ini adalah untuk menekan konsumsi gula tambahan, bukan konsumsi gula dari sumber utama seperti nasi. “Penekanannya di sini adalah mengurangi konsumsi gula tambahan,” ujarnya.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menambahkan bahwa skema pengenaan cukai masih dalam tahap pembahasan. Skema tersebut mencakup pengenaan cukai pada tingkat industri atau pabrik (on trade) dan di tingkat ritel atau gerai (off trade). “Kami masih melakukan pembahasan teknis untuk menentukan skema yang paling sesuai dengan mempertimbangkan beban administrasi dan dampaknya,” ungkap Akbar.

Mengadopsi Referensi Internasional

Dalam menetapkan kebijakan ini, pemerintah juga mempertimbangkan referensi dari penerapan cukai serupa di negara lain. Misalnya, penentuan ambang batas gula tambahan yang akan dikenakan cukai atau bebas cukai masih dalam tahap pengkajian. DJBC bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menyusun ketentuan tersebut.

Akbar memastikan bahwa pada tahap awal penerapan, kebijakan ini tidak akan memberatkan industri dan pihak terkait. Pemerintah berkomitmen untuk menjalankan kebijakan ini secara bertahap, sambil tetap memonitor dampaknya terhadap masyarakat dan industri.

Sumber : Target Pengenaan Cukai Minuman Manis Makin Jelas (BISNIS.COM)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »