

IBX-Jakarta. Pengajuan dan penyelesaian permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang bawaan diatur melalui serangkaian prosedur yang memastikan kelengkapan administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan. Hal ini juga tidak terkecuali dengan ketentuan untuk turis asing yang ingin melakukan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan membawa barang bawaan. Berdasarkan pada Pasal 270 PMK ini telah dijelaskan bahwa turis asing dapat mengajukan permintaan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan membawa barang bawaan serta menunjukkan dokumen berupa paspor, boarding pass untuk keberangkatan ke luar daerah pabean, dan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3).
Petugas Konter Pemeriksaan kemudian meneliti pemenuhan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 265 ayat (2), (3), (7), dan (9). Berdasarkan penelitian tersebut, petugas dapat mencocokkan jenis dan jumlah barang bawaan dengan Faktur Pajak jika permintaan pengembalian memenuhi ketentuan, atau menolak permintaan pengembalian jika tidak memenuhi ketentuan. Hasil pencocokan barang meliputi kesesuaian seluruhnya, sebagian, atau ketidaksesuaian seluruhnya. Jika hasil pencocokan menunjukkan kesesuaian seluruhnya atau sebagian, petugas menyetujui pengembalian PPN seluruhnya atau sebagian. Namun, jika tidak ada kesesuaian, permintaan pengembalian ditolak.
Kemudian, pada Pasal 271 dijelaskan bahwa pengembalian PPN dapat dilakukan secara tunai dalam mata uang rupiah jika jumlahnya kurang dari atau sama dengan Rp5.000.000,00. Jika jumlahnya lebih dari Rp5.000.000,00, pengembalian dilakukan melalui transfer dengan penerbitan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak. Untuk pengembalian melalui transfer, turis asing wajib memberikan nomor rekening dan nama bank tujuan, yang kemudian dicantumkan pada formulir pengembalian. Segala biaya transfer ditanggung oleh turis asing dengan mengurangi jumlah pengembalian PPN. Jika turis tidak memberikan informasi rekening atau meminta pengembalian tunai, maka pengembalian hanya dilakukan tunai hingga Rp5.000.000,00, dan sisanya tidak dikembalikan. Jika terjadi kegagalan transfer, penyelesaian dilakukan sesuai peraturan mengenai tata cara pembayaran APBN.
Pengembalian tunai dilakukan oleh Pemegang Uang Persediaan Pengembalian Pajak setelah mencetak dan menandatangani berita acara persetujuan pengembalian sesuai dengan yang dijelaskan pada Pasal 272. Petugas juga membuat laporan pertanggungjawaban dan daftar nominatif yang ditandatangani bersama pada akhir hari, lalu dikirimkan ke Kantor Pelayanan Pajak. Untuk pengembalian melalui transfer, formulir permintaan dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak yang bertanggung jawab, dan penyelesaian dilakukan paling lama satu bulan. Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar dalam waktu tiga hari kerja setelah menerima formulir tersebut, dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak sesuai peraturan.
Pasal 273 mengatur penyediaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak berdasarkan perkiraan pengeluaran, dengan batas maksimal Rp500.000.000,00 atau 1/12 dari total realisasi pengembalian PPN tahun sebelumnya. Jika tidak ada realisasi tahun sebelumnya, batasan ini ditentukan berdasarkan kebutuhan selama satu bulan. Pasal 274 menjelaskan bahwa penggantian Uang Persediaan dilakukan setelah dana tersebut terpakai setidaknya 50%.
Pasal 275 menyatakan bahwa jika dana Uang Persediaan tidak mencukupi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengajukan tambahan Uang Persediaan yang harus dipertanggungjawabkan dalam satu bulan, baik secara bertahap maupun penuh. Sisa tambahan yang tidak digunakan harus disetor kembali ke kas negara dalam waktu dua hari kerja.
Pasal 276 mengatur bahwa penerbitan Surat Perintah Membayar Uang Persediaan, penggantian, dan tambahan dilakukan sesuai ketentuan tata cara pembayaran APBN. Sisa dana yang masih tersedia pada akhir tahun anggaran harus disetor kembali atau diperhitungkan untuk tahun anggaran berikutnya.
Pasal 277 menyebutkan bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengelolaan Uang Persediaan Pengembalian Pajak, yang merupakan bagian dari laporan keuangan satuan kerja terkait.
*Disclaimer
Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024