Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan Cukai Minuman Manis Makin Nyata

IBX-Jakarta. Pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK direncanakan mulai berlaku pada semester kedua 2025. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp3,8 triliun pada tahun ini.

Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, penerimaan perpajakan total dipatok sebesar Rp2.490,91 triliun, termasuk cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun.

Meski rencana cukai ini telah muncul sejak beberapa tahun lalu dengan target awal Rp4,39 triliun pada 2024, melalui Perpres 76/2023 penerapannya terus tertunda. Tahun ini, wacana tersebut kembali mengemuka setelah Ditjen Bea dan Cukai mengonfirmasi jadwal implementasi pada semester II/2025.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam UU APBN 2025. Namun, sejumlah aturan turunan seperti PP, PMK, dan Perdirjen masih perlu disiapkan.

Tujuan utama pengenaan cukai ini adalah mengurangi konsumsi gula tambahan. Cukai hanya dikenakan pada produk dengan kandungan gula tambahan tertentu, tidak termasuk gula dalam makanan pokok seperti nasi.

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menyatakan bahwa skema penerapan cukai ini masih dalam kajian. Skema tersebut mencakup pengenaan cukai di tingkat industri (on trade) dan tingkat ritel (off trade).

Selain itu, batas kandungan gula yang bebas atau dikenakan cukai masih dipelajari dengan mengacu pada praktik di negara lain. DJBC, bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM, akan menetapkan ambang batas tersebut.

Akbar menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan penerapan tarif ini tidak memberatkan pihak terkait, terutama pada tahap awal implementasi.

Sumber: Target Pengenaan Cukai Minuman Manis Makin Jelas (Bisnis.com)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »