IBX-Jakarta. Pengenaan cukai pada minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK direncanakan mulai berlaku pada semester kedua 2025. Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dari minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) mencapai Rp3,8 triliun pada tahun ini.
Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan target tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025. Dalam dokumen tersebut, penerimaan perpajakan total dipatok sebesar Rp2.490,91 triliun, termasuk cukai MBDK sebesar Rp3,8 triliun.
Meski rencana cukai ini telah muncul sejak beberapa tahun lalu dengan target awal Rp4,39 triliun pada 2024, melalui Perpres 76/2023 penerapannya terus tertunda. Tahun ini, wacana tersebut kembali mengemuka setelah Ditjen Bea dan Cukai mengonfirmasi jadwal implementasi pada semester II/2025.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini tertuang dalam UU APBN 2025. Namun, sejumlah aturan turunan seperti PP, PMK, dan Perdirjen masih perlu disiapkan.
Tujuan utama pengenaan cukai ini adalah mengurangi konsumsi gula tambahan. Cukai hanya dikenakan pada produk dengan kandungan gula tambahan tertentu, tidak termasuk gula dalam makanan pokok seperti nasi.
Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC, Akbar Harfianto, menyatakan bahwa skema penerapan cukai ini masih dalam kajian. Skema tersebut mencakup pengenaan cukai di tingkat industri (on trade) dan tingkat ritel (off trade).
Selain itu, batas kandungan gula yang bebas atau dikenakan cukai masih dipelajari dengan mengacu pada praktik di negara lain. DJBC, bersama Kementerian Kesehatan dan BPOM, akan menetapkan ambang batas tersebut.
Akbar menegaskan bahwa pemerintah akan memastikan penerapan tarif ini tidak memberatkan pihak terkait, terutama pada tahap awal implementasi.
Sumber: Target Pengenaan Cukai Minuman Manis Makin Jelas (Bisnis.com)