Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan Pajak atas Natura dalam UU HPP

Oleh: Alvy Raissa Nadhira

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura bukan merupakan objek pajak (non-taxable income) bagi Wajib Pajak orang pribadi sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan tidak dapat dijadikan pengurang beban pajak (nondeductible expenses) bagi Wajib Pajak badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat perubahan aturan sehingga kini natura termasuk sebagai objek pajak. Peraturan tersebut tercantum di dalam UU HPP Pasal 4 ayat (1) huruf e. Pasal ini kemudian menjadi dasar hukum pemajakan atas natura yang diterapkan di Indonesia.

 

Pengertian Natura

Definisi natura berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang sebenarnya (berkaitan dengan pembayaran), bukan dalam bentuk uang. Sementara menurut OECD Glossary, natura (fringe benefit) termasuk sebagai bentuk tunjangan atau kompensasi non-tunai yang melengkapi atau di luar upah maupun gaji normal karyawan yang diberikan pemberi kerja secara sukarela kepada karyawannya. Contoh bentuk pemberian natura adalah tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, akomodasi gratis, opsi saham karyawan, dan lain-lain.

 

Alasan Masuknya Natura Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Dalam praktiknya, fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai seringkali tidak menjadi penghasilan yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak diberikan dalam bentuk uang. Sedangkan, menurut UU PPh Pasal 4, penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang diterima oleh Wajib Pajak dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.

Maka, ketika fasilitas natura dianggap sebagai penghasilan, maka natura akan masuk sebagai objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Aturan ini tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang berbunyi,

penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

 

Jenis Natura yang Termasuk Non-Objek Pajak

Meskipun kini natura telah termasuk ke dalam objek pajak penghasilan, namun tidak seluruh fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak atas natura. Pengecualian natura yang dijadikan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP adalah sebagai berikut:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
  4. natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBN
  5. natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.

 

**Disclaimer**

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »