Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan Pajak atas Natura dalam UU HPP

Oleh: Alvy Raissa Nadhira

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura bukan merupakan objek pajak (non-taxable income) bagi Wajib Pajak orang pribadi sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan tidak dapat dijadikan pengurang beban pajak (nondeductible expenses) bagi Wajib Pajak badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat perubahan aturan sehingga kini natura termasuk sebagai objek pajak. Peraturan tersebut tercantum di dalam UU HPP Pasal 4 ayat (1) huruf e. Pasal ini kemudian menjadi dasar hukum pemajakan atas natura yang diterapkan di Indonesia.

 

Pengertian Natura

Definisi natura berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang sebenarnya (berkaitan dengan pembayaran), bukan dalam bentuk uang. Sementara menurut OECD Glossary, natura (fringe benefit) termasuk sebagai bentuk tunjangan atau kompensasi non-tunai yang melengkapi atau di luar upah maupun gaji normal karyawan yang diberikan pemberi kerja secara sukarela kepada karyawannya. Contoh bentuk pemberian natura adalah tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, akomodasi gratis, opsi saham karyawan, dan lain-lain.

 

Alasan Masuknya Natura Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Dalam praktiknya, fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai seringkali tidak menjadi penghasilan yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak diberikan dalam bentuk uang. Sedangkan, menurut UU PPh Pasal 4, penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang diterima oleh Wajib Pajak dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.

Maka, ketika fasilitas natura dianggap sebagai penghasilan, maka natura akan masuk sebagai objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Aturan ini tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang berbunyi,

penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

 

Jenis Natura yang Termasuk Non-Objek Pajak

Meskipun kini natura telah termasuk ke dalam objek pajak penghasilan, namun tidak seluruh fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak atas natura. Pengecualian natura yang dijadikan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP adalah sebagai berikut:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
  4. natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBN
  5. natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.

 

**Disclaimer**

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »