Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengenaan Pajak atas Natura dalam UU HPP

Oleh: Alvy Raissa Nadhira

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh), natura bukan merupakan objek pajak (non-taxable income) bagi Wajib Pajak orang pribadi sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh dan tidak dapat dijadikan pengurang beban pajak (nondeductible expenses) bagi Wajib Pajak badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e UU PPh.

Namun, di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) terdapat perubahan aturan sehingga kini natura termasuk sebagai objek pajak. Peraturan tersebut tercantum di dalam UU HPP Pasal 4 ayat (1) huruf e. Pasal ini kemudian menjadi dasar hukum pemajakan atas natura yang diterapkan di Indonesia.

 

Pengertian Natura

Definisi natura berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah barang yang sebenarnya (berkaitan dengan pembayaran), bukan dalam bentuk uang. Sementara menurut OECD Glossary, natura (fringe benefit) termasuk sebagai bentuk tunjangan atau kompensasi non-tunai yang melengkapi atau di luar upah maupun gaji normal karyawan yang diberikan pemberi kerja secara sukarela kepada karyawannya. Contoh bentuk pemberian natura adalah tunjangan liburan, fasilitas kendaraan, akomodasi gratis, opsi saham karyawan, dan lain-lain.

 

Alasan Masuknya Natura Sebagai Objek Pajak Penghasilan

Dalam praktiknya, fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai seringkali tidak menjadi penghasilan yang dilaporkan di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak diberikan dalam bentuk uang. Sedangkan, menurut UU PPh Pasal 4, penghasilan ialah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, baik yang diterima oleh Wajib Pajak dari Indonesia maupun luar Indonesia, dan dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan bentuk apapun.

Maka, ketika fasilitas natura dianggap sebagai penghasilan, maka natura akan masuk sebagai objek yang dikenakan pajak dan harus dilaporkan di dalam SPT Tahunan. Aturan ini tercantum di dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a yang berbunyi,

penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.

 

Jenis Natura yang Termasuk Non-Objek Pajak

Meskipun kini natura telah termasuk ke dalam objek pajak penghasilan, namun tidak seluruh fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenakan pajak atas natura. Pengecualian natura yang dijadikan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP adalah sebagai berikut:

  1. makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
  2. natura dan/atau kenikmatan karena penugasan di suatu daerah
  3. natura dan/atau kenikmatan karena keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti seragam
  4. natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai APBN/APBN
  5. natura dan/atau dengan jenis dan batasan tertentu.

 

**Disclaimer**

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »