Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 2 ayat(5) UU PPh, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat tinggal di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia , seperti

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas alam
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60( enam puluh) hari dalam jangka waktu 12( dua belas) bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuansi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalan kegiatan usaha melalui internet

dari definisi tersebut, dapat diambil pengertian bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan subyek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Sesuai pasal 2 ayat (1A) UU PPh, maka bentuk usaha tetap (BUT) Tersebut merupakan subyek pajak yang perlakukan pajaknya disamakan dengan subyek pajak badan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 2 ayat(2) UU PPh, disebutkan, bahwa bagi wajib pajak luar negeri yang dapat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, maka pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri yang sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU KUP.

***Disclaimer***

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »