Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 2 ayat(5) UU PPh, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat tinggal di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia , seperti

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas alam
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60( enam puluh) hari dalam jangka waktu 12( dua belas) bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuansi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalan kegiatan usaha melalui internet

dari definisi tersebut, dapat diambil pengertian bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan subyek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Sesuai pasal 2 ayat (1A) UU PPh, maka bentuk usaha tetap (BUT) Tersebut merupakan subyek pajak yang perlakukan pajaknya disamakan dengan subyek pajak badan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 2 ayat(2) UU PPh, disebutkan, bahwa bagi wajib pajak luar negeri yang dapat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, maka pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri yang sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU KUP.

***Disclaimer***

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »