Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengertian Bentuk Usaha Tetap (BUT)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

Berdasarkan pasal 2 ayat(5) UU PPh, BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan badan yang tidak didirikan atau tidak bertempat tinggal di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia , seperti

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan penggalian sumber daya alam
  10. Wilayah kerja pertambangan minyak dan gas alam
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan, atau kehutanan.
  12. Proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan.
  13. pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60( enam puluh) hari dalam jangka waktu 12( dua belas) bulan
  14. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas.
  15. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuansi atau menanggung risiko di Indonesia
  16. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalan kegiatan usaha melalui internet

dari definisi tersebut, dapat diambil pengertian bahwa BUT adalah bentuk usaha yang dipergunakan subyek pajak luar negeri untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia. Sesuai pasal 2 ayat (1A) UU PPh, maka bentuk usaha tetap (BUT) Tersebut merupakan subyek pajak yang perlakukan pajaknya disamakan dengan subyek pajak badan. Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 2 ayat(2) UU PPh, disebutkan, bahwa bagi wajib pajak luar negeri yang dapat menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, maka pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak badan dalam negeri yang sebagaimana diatur dalam UU PPh dan UU KUP.

***Disclaimer***

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »