Oleh: Affin Jaffar Umarovic
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tanda terima kasih perusahaan kepada karyawan yang bekerja sepenuh hati dan rela membesarkan perusahaan bersama-sama dengan tujuan mencapai kemakmuran karyawan dan kemajuan perusahaan.
Banyak karyawan senang dengan adanya THR setelah setahun atau waktu lebih singkat dimana karyawan tersebut bekerja. Besaran nominal THR untuk karyawan berbeda-beda yang biasanya ditentukan oleh lama bekerja atau prestasi karyawan tersebut.
Karyawan dapat memanfaatkan THR tersebut untuk berbagai keperluan, khususnya dalam merayakan hari raya keagamaan misalnya Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya digunakan untuk membeli baju lebaran, membeli perlengkapan untuk hari raya Idul Fitri juga belanja keperluan sehari-hari.
Dasar hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya adalah tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Administrasi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Karyawan yang bekerja di Perusahaan. Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Misalnya seorang pekerja/karyawan memiliki masa kerja selama 10 bulan di sebuah perusahaan secara terus menerus dan mendapatkan upah sebesar 10 juta rupiah per bulan, maka perhitungan THR nya adalah sepuluh bulan (10 bulan) masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalian 10 juta rupiah. THR yang diberikan kepada pekerja tersebut adalah sekitar 8,4 juta rupiah.
*Disclaimer*