Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tunjangan Hari Raya (THR)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tanda terima kasih perusahaan kepada karyawan yang bekerja sepenuh hati dan rela  membesarkan perusahaan bersama-sama dengan tujuan mencapai kemakmuran karyawan dan kemajuan perusahaan.

Banyak karyawan senang dengan adanya THR setelah setahun atau waktu lebih singkat dimana karyawan tersebut bekerja. Besaran nominal THR untuk karyawan berbeda-beda yang biasanya  ditentukan oleh lama bekerja atau prestasi karyawan tersebut.

Karyawan dapat memanfaatkan THR tersebut untuk berbagai keperluan, khususnya dalam merayakan hari raya keagamaan misalnya Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya digunakan untuk membeli baju lebaran, membeli perlengkapan untuk hari raya Idul Fitri juga belanja keperluan sehari-hari.

Dasar hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya adalah tercantum  dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Administrasi Nomor 6 Tahun 2016  tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Karyawan yang bekerja di Perusahaan. Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Misalnya seorang pekerja/karyawan  memiliki masa kerja selama 10 bulan di sebuah perusahaan secara terus menerus dan mendapatkan upah sebesar 10  juta rupiah per bulan, maka perhitungan THR nya adalah sepuluh bulan (10 bulan) masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalian 10  juta rupiah. THR yang diberikan kepada pekerja tersebut adalah sekitar 8,4 juta rupiah.

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »