Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Tunjangan Hari Raya (THR)

Oleh: Affin Jaffar Umarovic

THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tanda terima kasih perusahaan kepada karyawan yang bekerja sepenuh hati dan rela  membesarkan perusahaan bersama-sama dengan tujuan mencapai kemakmuran karyawan dan kemajuan perusahaan.

Banyak karyawan senang dengan adanya THR setelah setahun atau waktu lebih singkat dimana karyawan tersebut bekerja. Besaran nominal THR untuk karyawan berbeda-beda yang biasanya  ditentukan oleh lama bekerja atau prestasi karyawan tersebut.

Karyawan dapat memanfaatkan THR tersebut untuk berbagai keperluan, khususnya dalam merayakan hari raya keagamaan misalnya Hari Raya Idul Fitri. THR biasanya digunakan untuk membeli baju lebaran, membeli perlengkapan untuk hari raya Idul Fitri juga belanja keperluan sehari-hari.

Dasar hukum pembayaran Tunjangan Hari Raya adalah tercantum  dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Administrasi Nomor 6 Tahun 2016  tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Karyawan yang bekerja di Perusahaan. Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja/karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Misalnya seorang pekerja/karyawan  memiliki masa kerja selama 10 bulan di sebuah perusahaan secara terus menerus dan mendapatkan upah sebesar 10  juta rupiah per bulan, maka perhitungan THR nya adalah sepuluh bulan (10 bulan) masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikalian 10  juta rupiah. THR yang diberikan kepada pekerja tersebut adalah sekitar 8,4 juta rupiah.

*Disclaimer*

Recent Posts

Penerimaan Pajak Kripto di Indonesia Tembus Rp1,09 Triliun

IBX-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa penerimaan pajak dari transaksi mata uang kripto di Indonesia mencapai Rp620,4 miliar hingga akhir tahun 2024. Sejak diberlakukannya pajak kripto pada tahun 2022, total penerimaan telah terkumpul sebesar Rp1,09 triliun dalam kurun waktu 2,5 tahun. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset

Read More »

Semua PKP Dapat Membuat Faktur Pajak di Aplikasi Lama? Begini Rinciannya

IBX-Jakarta. Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia terus mengalami transformasi, terutama dengan diluncurkannya Coretax sebagai sistem inti administrasi perpajakan pada Januari 2025. Namun, implementasi Coretax di awal tahun 2025 menuai sejumlah keluhan dari wajib pajak, terutama terkait kendala teknis dalam penerbitan faktur pajak elektronik. Banyak Pengusaha Kena Pajak (PKP) mengeluhkan lambatnya proses,

Read More »