Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penggunaan Internal dan External Comparable dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam memastikan bahwa praktik penetapan harga transfer yang dilakukan wajib pajak memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU). Penggunaan internal and external comparables menjadi fondasi penting dalam memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

OECD TP Guidelines 2022 pada paragraf 3.27 menjelaskan mengenai internal comparable,

“Internal comparables may have a more direct and closer relationship to the transaction under review than external comparables. The financial analysis may be easier and more reliable as it will presumably rely on identical accounting standards and practices for the internal comparable and for the controlled transaction”

Pembanding data internal dapat memiliki tingkat kesebandingan yang lebih tinggi dengan pendekatan langsung dan lebih dekat daripada pembanding eksternal. Analisis keuangannya pun dapat lebih mudah karena diasumsikan menggunakan standar dan praktik akuntansi yang sama.

Dilanjutkan pada paragraf 3.28,

On the other hand, internal comparables are not always more reliable and it is not the case that any transaction between a taxpayer and an independent party can be regarded as a reliable comparable for controlled transactions carried on by the same taxpayer. Internal comparables where they exist must satisfy the five comparability factors in the same way as external comparables.

Dalam beberapa hal, data pembanding internal tidak selalu andal dan akurat, tidak semua transaksi independen sama atau sebanding dengan transaksi afiliasi yang dilakukan wajib pajak. Pembanding internal dapat dikatakan andal dan akurat apabila memenuhi faktor – faktor kesebandingan.

Terdapat 5 faktor kesebandingan yang disebutkan oleh OECD ataupun peraturan domestik, yakni:

  1. Kententuan kontraktual;
  2. Fungsi yang dilakukan, aset yang digunakan, dan resiko yang ditanggung;
  3. Karakteristik produk yang ditransaksikan;
  4. Keadaan ekonomi; dan
  5. Strategi bisnis yang dijalankan para pihak yang bertransaksi.

Dalam PMK Nomor 172 Tahun 2023 pada Pasal 8 bahwa apabila tersedia pembanding internal dan pembanding eksternal dengan tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, maka pembanding internal dipilih dan digunakan sebagai pembanding.

External comparable dijelaskan pada PMK Nomor 172 Tahun 2023 adalah transaksi antar pihak yang independen selain data internal. Sumber data yang digunakan untuk mencari pembanding eksternal berasal dari luar entitas. Data eksternal ini bisanya diambil dari commercial database, seperti Oriana, Orbis, TP Catalyst, dsb.

Adapun apabila terdapat lebih dari satu pembanding eksternal yang memiliki tingkat kesebandingan dan keandalan yang sama, pembanding eksternal dari negara atau yurisdiksi yang sama dengan entitas yang diuji maka dipilih sebagai pembanding.

*Disclaimer*

Sumber: OECD TP Guidelines 2022; PMK Nomor 172 Tahun 2023

Recent Posts

Skema Cooperative Compliance untuk Perusahaan Besar Akan Dikenalkan Ditjen Pajak pada 2026

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan pendekatan baru dalam pengawasan wajib pajak besar melalui penerapan konsep cooperative compliance yang akan dimulai pada tahun depan. Skema ini dirancang untuk melibatkan perusahaan-perusahaan besar dalam membangun sistem kepatuhan pajak yang lebih terintegrasi, mulai dari tahap awal transaksi

Read More »