IBX-Jakarta. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan jumlah pendapatan Wajib Pajak Pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21. Adapun di dalam penghitungan besarnya PPh 21 terutang, PTKP ini berfungsi sebagai komponen pengurang penghasilan neto Wajib Pajak.
Melansir dari laman resmi pajak.com (20/06/2024), berkenaan dengan penghasilan Wajib Pajak pribadi yang berada di bawah PTKP, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa mereka/individu dengan penghasilan di bawah PTKP tidak perlu melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Namun, hal ini berlaku dengan memenuhi persyaratan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus berstatus non-efektif.
Hal ini sebagaimana yang ditulis DJP di dalam akun instagram resmi, “#KawanPajak, jika memiliki penghasilan di bawah PTKP atau tidak memiliki penghasilan, #KawanPajak dapat mengubah status NPWP menjadi non-efektif dan tidak perlu lagi melaporkan SPT Tahunan. Manfaatkan kemudahan ini bagi #KawanPajak yang memenuhi syarat untuk menjadi Wajib Pajak non-efektif.”
Lebih lanjut, DJP juga menyampaikan terkait pengajuan NPWP non-efektif tersebut dapat dilakukan dengan tiga cara, diantaranya melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP), layanan Kring Pajak 1-500-200, atau Live Chat di pajak.go.id.
Adapun rincian besaran PTKP mengacu pada UU Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir kali diubah berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah sebagai berikut:
- Rp54.000.000,- untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp4.500.000,- tambahan untuk Wajib Pajak dengan status kawin;
- Rp54.000.000,- tambahan untuk seorang isteri yang penghasilan digabung dengan penghasilan suami;
- Rp4.500.000,- tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Sumber: Penghasilan di Bawah PTKP Tak Perlu Lapor SPT Tahunan, Ini Syaratnya (pajak.com)


