Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penghimpun Dana dengan Prinsip Mudharabah, Apakah Aman? Simak Penjelasan PSAK No. 105

Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis kerja sama usaha di mana pihak pertama menyediakan dana dan pihak kedua bertanggung jawab atas pengelolaan usaha. Pihak yang menyediakan dana biasa disebut dengan istilah shahibul maal, sedang pihak yang mengelola usaha biasa disebut dengan istilah mudharib. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil yang disepakati bersama sejak awal. Akan tetapi, jika terjadi kerugian, shahibul maal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerjanya selama proyek berlangsung.

Berdasarkan PSAK 105, mudharabah dibagi atas tiga, yaitu mudharabah muthlagah, mudharabah mugayyadah, dan mudharabah musytarakah. Mudharabah muthlagah adalah mudharabah yang memberi kuasa kepada mudharib secara penuh untuk menjalankan usaha tanpa batasan apa pun yang berkaitan dengan usaha tersebut. Batasan yang dimaksud berupa jenis usaha, tempat, pemasok, dan konsumen usaha. Mudharabah muthlagah biasa disebut juga dengan investasi tidak terikat. Mudharabah mugayyadah, yaitu shahibul maal, memberi batasan kepada mudharib dalam pengelolaan dana berupa jenis usaha, tempat, pemasok, maupun konsumen. Mudharabah mugayyadah biasa disebut juga dengan investasi terikat.

Mudharabah musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. Akad mustarakah ini merupakan perpaduan antara akad mudharabah dan akad musyarakah. Dalam mudharabah musyatarakah, pengelola dana berdasarkan akad (mudharabah) menyertakan juga dananya dalam investasi bersama (berdasarkan akad musyarakah). Pembahasan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab 7 dengan Sub-bab Mudharabah Musytarakah.

Dalam penghimpunan dana dengan prinsip mudharabah muthlagah, kedudukan bank syariah adalah sebagai mudharib (pihak yang mengelola dana), sedangkan penabung atau deposan adalah pemilik dana (shahibul maal). Selanjutnya, hasil usaha yang diperoleh bank dibagi antara bank dengan nasabah pemilik dana sesuai dengan nisbah yang disepakati di muka. Dalam penghimpunan dana dengan pinsip mudharabah mugayyadah, kedudukan bank hanya sebagai agen, karena pemilik dana adalah nasabah pemilik dana mudharabah mugayyadah, sedang pengelola dana adalah nasabah pembiayaan mudharabah mugayyadah. Pembagian hasil usaha dilakukan antara nasabah pemilik dana mudharabah mugayyadah dengan nasabah pembiayaan mudharabah muqayyadah. Bank sebagai agen dalam hal ini menerima fee. Pola investasi terikat (mudharabah mugayyadah) dapat dilakukan dengan cara channeling dan executing. Pola channeling adalah apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apa pun. Pola executing adalah apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko. Dana mudharabah mugayyadah yang disalurkan dengan pola executing disajikan dalam neraca bank syariah, sedangkan dana mudharabah yang disalurkan dengan pola channeling, disajikan dalam laporan investasi terikat dan terpisah dari neraca bank syariah.

Pada dasarnya, semua bentuk kegiatan penghimpunan dana bank syariah (tabungan, deposito, dan giro) dapat menggunakan prinsip mudharabah muthlagah. Dalam praktik, untuk keperluan kegiatan tabungan dan deposito, perbankan syariah di Indonesia umumnya menggunakan prinsip mudharabah muthlagah. Kendati hanya ditulis tabungan mudharabah dan deposito mudharabah, skema yang dimaksud pada dasarnya adalah tabungan mudharabah muthlaqah dan deposito mudharabah muthlaqah.

*Dislaimer*

Sumber: Yaya, Martawireja, Abdurahim. Akuntansi Perbankan (Teori dan Praktik Kontemporer) Berdasarkan PAPSI 2013 Edisi II.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »