Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penghitungan PPnBM yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Mobil Listrik Berbasis Baterai Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024, Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai. Sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK tersebut, insentif ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Melansir dari Pajak.com (20/02/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, selain itu juga untuk menciptakan iklim investasi, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berdasarkan PMK ini, pemerintah bahkan tidak tanggung-tanggung memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang. Hal ini berlaku khusus pada impor mobil listrik berbasis baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up/CBU) dan penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang berasal dari produksi mobil listrik masih terurai dan lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Namun, mobil listrik CKD yang berhak memperoleh insentif tersebut di atas harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.

Lalu bagaimana penghitungan PPnBM DTS atas penyerahan atau impor mobil listrik tertentu berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024? Berikut contoh penghitungannya.

PT ABC merupakan PKP bergerak dalam kegiatan impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah memperoleh surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor sebesar Rp30.000.000.000,-. PT ABC memperoleh insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Maka penghitungan impor CBU adalah sebagai berikut:

Sumber: Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik, PMK Nomor 9 Tahun 2024

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »