Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penghitungan PPnBM yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Mobil Listrik Berbasis Baterai Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024, Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai. Sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK tersebut, insentif ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Melansir dari Pajak.com (20/02/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, selain itu juga untuk menciptakan iklim investasi, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berdasarkan PMK ini, pemerintah bahkan tidak tanggung-tanggung memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang. Hal ini berlaku khusus pada impor mobil listrik berbasis baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up/CBU) dan penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang berasal dari produksi mobil listrik masih terurai dan lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Namun, mobil listrik CKD yang berhak memperoleh insentif tersebut di atas harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.

Lalu bagaimana penghitungan PPnBM DTS atas penyerahan atau impor mobil listrik tertentu berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024? Berikut contoh penghitungannya.

PT ABC merupakan PKP bergerak dalam kegiatan impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah memperoleh surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor sebesar Rp30.000.000.000,-. PT ABC memperoleh insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Maka penghitungan impor CBU adalah sebagai berikut:

Sumber: Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik, PMK Nomor 9 Tahun 2024

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »