Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penghitungan PPnBM yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Mobil Listrik Berbasis Baterai Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024, Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai. Sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK tersebut, insentif ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Melansir dari Pajak.com (20/02/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, selain itu juga untuk menciptakan iklim investasi, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berdasarkan PMK ini, pemerintah bahkan tidak tanggung-tanggung memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang. Hal ini berlaku khusus pada impor mobil listrik berbasis baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up/CBU) dan penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang berasal dari produksi mobil listrik masih terurai dan lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Namun, mobil listrik CKD yang berhak memperoleh insentif tersebut di atas harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.

Lalu bagaimana penghitungan PPnBM DTS atas penyerahan atau impor mobil listrik tertentu berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024? Berikut contoh penghitungannya.

PT ABC merupakan PKP bergerak dalam kegiatan impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah memperoleh surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor sebesar Rp30.000.000.000,-. PT ABC memperoleh insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Maka penghitungan impor CBU adalah sebagai berikut:

Sumber: Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik, PMK Nomor 9 Tahun 2024

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »