Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penghitungan PPnBM yang Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Mobil Listrik Berbasis Baterai Berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024

IBX-Jakarta. Melalui PMK Nomor 9 Tahun 2024, Pemerintah secara resmi memberikan insentif fiskal berupa PPnBM DTP atas penyerahan mobil listrik berbasis baterai. Sebagaimana yang dimaksud di dalam PMK tersebut, insentif ini diberikan untuk Masa Pajak Januari 2024 sampai dengan Masa Pajak Desember 2024.

Melansir dari Pajak.com (20/02/2024), Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan tujuan dari pemberian insentif ini adalah untuk mendorong kebijakan pemerintah dalam melakukan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik, selain itu juga untuk menciptakan iklim investasi, serta mendukung program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Berdasarkan PMK ini, pemerintah bahkan tidak tanggung-tanggung memberikan insentif PPnBM DTP sebesar 100 persen dari jumlah PPnBM yang terutang. Hal ini berlaku khusus pada impor mobil listrik berbasis baterai Dalam Keadaan Utuh (Completely Built-Up/CBU) dan penyerahan mobil listrik berbasis baterai yang berasal dari produksi mobil listrik masih terurai dan lengkap (Completely Knocked-Down/CKD).

Namun, mobil listrik CKD yang berhak memperoleh insentif tersebut di atas harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud di dalam PMK Nomor 6 Tahun 2023.

Lalu bagaimana penghitungan PPnBM DTS atas penyerahan atau impor mobil listrik tertentu berdasarkan PMK Nomor 9 Tahun 2024? Berikut contoh penghitungannya.

PT ABC merupakan PKP bergerak dalam kegiatan impor KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu yang telah memperoleh surat persetujuan pemanfaatan insentif impor dan/atau penyerahan dari Kementerian Investasi/BKPM. Pada bulan Februari 2024, PT ABC melakukan impor 100 unit KBL Berbasis Baterai CBU Roda Empat tertentu dengan Nilai Impor sebesar Rp30.000.000.000,-. PT ABC memperoleh insentif impor berupa tarif Bea Masuk 0% dan PPnBM ditanggung Pemerintah.

Maka penghitungan impor CBU adalah sebagai berikut:

Sumber: Ketentuan dan Contoh Penghitungan PPnBM DTP Mobil Listrik, PMK Nomor 9 Tahun 2024

Recent Posts

Dirjen Pajak Ajak Pengusaha Sukseskan Coretax yang Kini Lebih Stabil

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengajak seluruh pelaku usaha untuk turut menyukseskan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Menurutnya, Coretax merupakan tonggak penting dalam reformasi perpajakan nasional yang mengedepankan keadilan, transparansi, dan efisiensi. Dalam acara AMSC Gathering 2025 yang berlangsung di Jakarta Pusat pada Rabu (23/4),

Read More »

Dokumentasi Kontemporer Transfer Pricing: Kewajiban Pajak yang Tak Boleh Diabaikan

IBX. Jakarta – Di tengah meningkatnya pengawasan terhadap transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha, kewajiban menyusun dokumentasi kontemporer menjadi sorotan penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Dokumentasi ini menjadi fondasi utama dalam memastikan praktik transfer pricing dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan hukum. Secara sederhana, dokumentasi kontemporer adalah dokumen yang mencatat

Read More »