Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pengolahan Informasi

Oleh: M.Akmal Murtadho

Dua pengelompokan besar atas aktvitas pengendalian sistem informasi adalah: (i) pengendalian aplikasi, yaitu pengendalian yang diterapkan atas pengolahan aplikasi individu, dan (ii) pengendalian teknologi informasi umum, yaitu pengendalian berupa kebijakan dan prosedur yang berhubungan dengan banyak aplikasi yang mendukung berfungsinya pengendalian aplikasi secara efektif dengan membantu untuk menjamin beroperasinya sistem informasi secara tepat dan berkelanjutan. Contoh-contoh pengendalian aplikasi mencakup pengecekan keakurasian perhitungan atas catatan, memelihara dan menelaah akun dan neraca saldo, pengendalian terotomatisasi seperti pengecekan edit atas data masukan dan pengecekan urutan numerik, dan penindaklanjutan secara manual atas laporan penyimpangan.

Contoh-contoh pengendalian teknologi informasi umum adalah pengendalian perubahan program, pengendalian atas implementasi paket aplikasi perangkat lunak baru, dan pengendalian atas perangkat lunak sister yang membatasi akses terhadap atau yang memantau utilitas sistem yang dapat mengubah data atau catatan keuangan tanpa meninggalkan jejak audit

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »