Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penilaian Kritis atas Bukti Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Ketika menemukan informasi atau kondisi lain yang mengindikasikan adanya kesalahan penyajian material yang diakibatkan oleh kecu-rangan, auditor harus dengan cermat menanggapi permasalahannya, meminta tambahan bukti yang diperlukan, dan berkonsultasi dengan anggota tim yang lain. Auditor harus hati-hati untuk tidak membenarkan ataupun berasumsi bahwa suatu kesalahan penyajian adalah suatu

kejadian yang terisolasi. Sebagai contoh, misalkan seorang auditor menemukan suatu penjualan tahun in yang seharusya mencermin-kan suatu penjualan di tahun yang akan datang. Auditor harus mengevaluasi alasan kesalahan penyajian ini, menentukan apakah hal itu terjadi karena disengaja ataukah merupakan suatu kecurangan, dan pertimbangkan pula apakah terjadi juga kesalahan penyajian lain semacam itu.

Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit jarang mencakup pembuktian keaslian dokumen, karena auditor tidak terlatin atau diharapkan dapat menjadi ahli dalam pembuktian keaslian seperti itu (lihat SA 200, paragraf A47). Namun, ketika auditor mengidentifikasi kondisi yang menyebabkan auditor percaya bahwa sebuah dokumen mungkin tidak asli atau hal-hal lain dalam dokumen tersebut telah dimodifikasi tetapi tidak dingkapkan kepada auditor, maka prosedur yang mungkin dilaksanakan untuk menginvestigasi lebih lanjut hal tersebut dapat meliputi:

* Mengonfirmasi secara langsung kepada pihak ketiga.*

* Menggunakan tenaga ahli untuk menilai keaslian dokumen.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »