Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penilaian Kritis atas Bukti Audit

Oleh: M.Akmal Murtadho

Ketika menemukan informasi atau kondisi lain yang mengindikasikan adanya kesalahan penyajian material yang diakibatkan oleh kecu-rangan, auditor harus dengan cermat menanggapi permasalahannya, meminta tambahan bukti yang diperlukan, dan berkonsultasi dengan anggota tim yang lain. Auditor harus hati-hati untuk tidak membenarkan ataupun berasumsi bahwa suatu kesalahan penyajian adalah suatu

kejadian yang terisolasi. Sebagai contoh, misalkan seorang auditor menemukan suatu penjualan tahun in yang seharusya mencermin-kan suatu penjualan di tahun yang akan datang. Auditor harus mengevaluasi alasan kesalahan penyajian ini, menentukan apakah hal itu terjadi karena disengaja ataukah merupakan suatu kecurangan, dan pertimbangkan pula apakah terjadi juga kesalahan penyajian lain semacam itu.

Suatu audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit jarang mencakup pembuktian keaslian dokumen, karena auditor tidak terlatin atau diharapkan dapat menjadi ahli dalam pembuktian keaslian seperti itu (lihat SA 200, paragraf A47). Namun, ketika auditor mengidentifikasi kondisi yang menyebabkan auditor percaya bahwa sebuah dokumen mungkin tidak asli atau hal-hal lain dalam dokumen tersebut telah dimodifikasi tetapi tidak dingkapkan kepada auditor, maka prosedur yang mungkin dilaksanakan untuk menginvestigasi lebih lanjut hal tersebut dapat meliputi:

* Mengonfirmasi secara langsung kepada pihak ketiga.*

* Menggunakan tenaga ahli untuk menilai keaslian dokumen.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »