Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak: DJP Laporkan 9,95 Juta SPT Tahunan Telah Disampaikan

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 21 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 9,95 juta Wajib Pajak (WP) telah melaksanakan kewajibannya dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024. Jumlah ini setara dengan 50,5% dari target total sebanyak 19,7 juta WP wajib lapor. Angka tersebut mencerminkan pertumbuhan sebesar 11,08% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, mengungkapkan bahwa dari total 9,95 juta SPT yang telah disampaikan, sebanyak 9,67 juta berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, sementara 283.000 lainnya merupakan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Jika dibandingkan dengan data per 20 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, di mana sebanyak 9,67 juta WP telah melaporkan SPT-nya, terdapat penambahan sekitar 280.000 WP dalam kurun waktu satu hari.

Peningkatan jumlah pelaporan ini menunjukkan kesadaran yang semakin tinggi di kalangan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendati demikian, DJP tetap mengimbau masyarakat, khususnya Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya, untuk segera melakukan pelaporan melalui kanal resmi, yakni djponline.pajak.go.id. Hal ini mengingat batas waktu maksimal pelaporan SPT Tahunan yang hanya tersisa 7 hari lagi, yakni hingga 31 Maret 2025. Dengan adanya sistem prepopulasi data dari berbagai pihak terkait, proses pengisian dan penyampaian SPT Tahunan kini menjadi lebih mudah dan efisien, sehingga diharapkan semakin banyak WP yang segera melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat waktu berakhir.

Dalam rangka meningkatkan tingkat kepatuhan pajak, DJP menargetkan sebanyak 16,21 juta WP untuk melaporkan SPT Tahunan 2024 pada tahun ini. Target tersebut setara dengan 81,92% dari total Wajib Pajak yang diwajibkan untuk melaporkan SPT. Upaya ini sejalan dengan strategi pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan guna mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan pajak bruto sepanjang bulan Maret hingga 17 Maret 2025 mengalami pertumbuhan sebesar 6,6% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Pertumbuhan positif ini menjadi angin segar bagi perekonomian nasional setelah pada akhir Februari 2025 penerimaan pajak sempat mengalami kontraksi sebesar 3,8% secara tahunan (year on year/YoY). Perbaikan tren penerimaan pajak ini mencerminkan adanya pemulihan ekonomi serta efektivitas kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah.

Secara keseluruhan, pemerintah pada tahun 2025 menargetkan penerimaan negara sebesar Rp3.005,1 triliun. Target ini terdiri dari penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun, penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp301,6 triliun, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp513,6 triliun. Dengan adanya pertumbuhan positif dalam penerimaan pajak pada bulan Maret ini, diharapkan target penerimaan negara dapat tercapai sesuai dengan yang telah direncanakan. Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas sistem perpajakan serta mengoptimalkan kepatuhan wajib pajak guna mendukung stabilitas fiskal dan pembangunan nasional.

Sumber: Bisnis.com

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »