IBX-Jakarta. 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengelola administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga layanan wajib pajak melalui satu pintu. Namun, di awal peluncurannya kerap mengalami berbagai kendala teknis.
Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa permasalahan utama berasal dari tingginya volume akses pengguna yang secara bersamaan mencoba menggunakan sistem untuk bertransaksi. Situasi ini memengaruhi performa Coretax yang masih dalam tahap awal implementasi.
“Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem,” ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025) yang dilansir dari Kompas.com.
Untuk mengatasi hal ini, DJP akan melakukan sejumlah langkah, seperti meningkatkan kapasitas sistem, mengatur beban akses, dan memperluas bandwidth agar sistem dapat berjalan lancar meski trafik tinggi. Selain itu, pemantauan sistem akan terus dilakukan, termasuk menangani isu infrastruktur yang terkait dengan penyedia jaringan telekomunikasi.
Suryo juga menegaskan bahwa masukan dari pengguna akan segera ditindaklanjuti secepat mungkin. Ia memastikan, tidak akan ada denda bagi wajib pajak yang terlambat menerbitkan faktur pajak akibat kendala pada sistem Coretax. Ditjen Pajak memahami bahwa sistem ini masih dalam tahap transisi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi denda.
Sebelum peluncuran resmi, DJP sempat membuka tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024. Pada tahap ini, wajib pajak diberi kesempatan mencoba Coretax dengan fitur terbatas untuk mempersiapkan diri. Hal ini diharapkan dapat membantu pengguna beradaptasi dengan sistem baru meskipun fitur yang dapat dijangkau masih terbatas.
Sumber: Sistem Coretax Sulit Diakses, Ini Penjelasan Dirjen Pajak (Kompas.com)


