Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penjelasan Dirjen Pajak tentang Kendala Akses Sistem Coretax

IBX-Jakarta. 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Coretax. Sistem ini dirancang untuk mengelola administrasi perpajakan, mulai dari registrasi, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, hingga layanan wajib pajak melalui satu pintu. Namun, di awal peluncurannya kerap mengalami berbagai kendala teknis.

Dirjen Pajak Kemenkeu, Suryo Utomo, menjelaskan bahwa permasalahan utama berasal dari tingginya volume akses pengguna yang secara bersamaan mencoba menggunakan sistem untuk bertransaksi. Situasi ini memengaruhi performa Coretax yang masih dalam tahap awal implementasi.

“Kendala utamanya karena memang volumenya tinggi, barang baru kemudian diakses seluruh pihak, dan pada waktu mengakses bukan hanya mencoba tapi juga bertransaksi. Ini situasi yang kami betul-betul hadapi, jadi dengan akses yang bersamaan, ya memengaruhi lah kinerja dari sistem,” ujarnya saat konferensi pers APBN 2024 di kantornya, Jakarta, Senin (6/1/2025) yang dilansir dari Kompas.com.

Untuk mengatasi hal ini, DJP akan melakukan sejumlah langkah, seperti meningkatkan kapasitas sistem, mengatur beban akses, dan memperluas bandwidth agar sistem dapat berjalan lancar meski trafik tinggi. Selain itu, pemantauan sistem akan terus dilakukan, termasuk menangani isu infrastruktur yang terkait dengan penyedia jaringan telekomunikasi.

Suryo juga menegaskan bahwa masukan dari pengguna akan segera ditindaklanjuti secepat mungkin. Ia memastikan, tidak akan ada denda bagi wajib pajak yang terlambat menerbitkan faktur pajak akibat kendala pada sistem Coretax. Ditjen Pajak memahami bahwa sistem ini masih dalam tahap transisi, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan potensi denda.

Sebelum peluncuran resmi, DJP sempat membuka tahap praimplementasi pada 24-31 Desember 2024. Pada tahap ini, wajib pajak diberi kesempatan mencoba Coretax dengan fitur terbatas untuk mempersiapkan diri. Hal ini diharapkan dapat membantu pengguna beradaptasi dengan sistem baru meskipun fitur yang dapat dijangkau masih terbatas.

Sumber: Sistem Coretax Sulit Diakses, Ini Penjelasan Dirjen Pajak (Kompas.com)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »