Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Opsen ini diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB dengan ketentuan serupa. Tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

Baik PKB maupun BBNKB, termasuk opsennya, merupakan jenis pajak official assessment, yaitu ditetapkan oleh kepala daerah. Pemungutannya mengikuti Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD, dengan data wajib pajak mencakup nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Besaran opsen PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif opsen (66%) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PKB atau BBNKB terutang. Sebagai contoh:

a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB

=1% x (NJKB x bobot)

=1% x (Rp300.000.000,00 x 1)

= Rp3.000.000,00

Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP OpsenPKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000,00

= Rp1.980.000,00

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp4.980.000,00

b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000,00

= Rp24.000.000,00

Opsen BBNKB terutang (Kota X)

= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

= 66% x BBNKB Terutang

= 66% x Rp24.000.000,00

= Rp15.840.000,00

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp39.840.000,00

Untuk meringankan beban pemilik kendaraan, tarif maksimal pajak induk PKB dan BBNKB telah disesuaikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,2%, dan untuk BBNKB adalah 12%. Contohnya, jika sebelumnya tarif PKB di Provinsi A adalah 1,75%, maka harus diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Hal ini diharapkan membuat beban pajak lebih seimbang meskipun terdapat tambahan opsen.

*Disclaimer*

Sumber: Cek Nih! Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »