Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Opsen ini diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB dengan ketentuan serupa. Tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

Baik PKB maupun BBNKB, termasuk opsennya, merupakan jenis pajak official assessment, yaitu ditetapkan oleh kepala daerah. Pemungutannya mengikuti Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD, dengan data wajib pajak mencakup nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Besaran opsen PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif opsen (66%) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PKB atau BBNKB terutang. Sebagai contoh:

a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB

=1% x (NJKB x bobot)

=1% x (Rp300.000.000,00 x 1)

= Rp3.000.000,00

Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP OpsenPKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000,00

= Rp1.980.000,00

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp4.980.000,00

b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000,00

= Rp24.000.000,00

Opsen BBNKB terutang (Kota X)

= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

= 66% x BBNKB Terutang

= 66% x Rp24.000.000,00

= Rp15.840.000,00

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp39.840.000,00

Untuk meringankan beban pemilik kendaraan, tarif maksimal pajak induk PKB dan BBNKB telah disesuaikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,2%, dan untuk BBNKB adalah 12%. Contohnya, jika sebelumnya tarif PKB di Provinsi A adalah 1,75%, maka harus diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Hal ini diharapkan membuat beban pajak lebih seimbang meskipun terdapat tambahan opsen.

*Disclaimer*

Sumber: Cek Nih! Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »