Intercounbix Indonesia

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Opsen ini diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB dengan ketentuan serupa. Tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

Baik PKB maupun BBNKB, termasuk opsennya, merupakan jenis pajak official assessment, yaitu ditetapkan oleh kepala daerah. Pemungutannya mengikuti Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD, dengan data wajib pajak mencakup nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Besaran opsen PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif opsen (66%) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PKB atau BBNKB terutang. Sebagai contoh:

a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB

=1% x (NJKB x bobot)

=1% x (Rp300.000.000,00 x 1)

= Rp3.000.000,00

Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP OpsenPKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000,00

= Rp1.980.000,00

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp4.980.000,00

b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000,00

= Rp24.000.000,00

Opsen BBNKB terutang (Kota X)

= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

= 66% x BBNKB Terutang

= 66% x Rp24.000.000,00

= Rp15.840.000,00

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp39.840.000,00

Untuk meringankan beban pemilik kendaraan, tarif maksimal pajak induk PKB dan BBNKB telah disesuaikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,2%, dan untuk BBNKB adalah 12%. Contohnya, jika sebelumnya tarif PKB di Provinsi A adalah 1,75%, maka harus diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Hal ini diharapkan membuat beban pajak lebih seimbang meskipun terdapat tambahan opsen.

*Disclaimer*

Sumber: Cek Nih! Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Meskipun Ekonomi Indonesia Terus Tumbuh, Rasio Pajak Justru Tidak Bergerak

IBX-Jakarta. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menemukan adanya ketidaksesuaian dalam kondisi perpajakan di Indonesia, terutama terkait dengan rasio pajak (tax ratio) yang stagnan meski ekonomi tumbuh dari tahun ke tahun, termasuk setoran pajaknya itu sendiri. Selama beberapa tahun terakhir, pertumbuhan ekonomi Indonesia stabil di kisaran 5%, seperti yang

Read More »

Coretax Error, Pembuatan Faktur Pajak Balik ke e-Faktur?

IBX-Jakarta; Pembahasan mengenai errornya website Coretax masih mewarnai media-media berita online hingga saat ini. Masalah ini berdampak pada proses pembuatan Faktur Pajak  para pengusaha menjadi terhambat. Maka dari itu, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025, DJP mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-faktur. Namun, kebijakan tersebut hanya berlaku pada

Read More »

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global untuk Perusahaan Multinasional Tanpa Kantor Fisik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia kini dapat mengenakan pajak kepada grup perusahaan multinasional yang meraup keuntungan di Indonesia, meskipun tidak memiliki kantor fisik di negara ini. Kebijakan ini merupakan hasil penerapan aturan pajak minimum global yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024. Aturan tersebut menetapkan bahwa perusahaan multinasional dengan pendapatan

Read More »