Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Opsen ini diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB dengan ketentuan serupa. Tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

Baik PKB maupun BBNKB, termasuk opsennya, merupakan jenis pajak official assessment, yaitu ditetapkan oleh kepala daerah. Pemungutannya mengikuti Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD, dengan data wajib pajak mencakup nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Besaran opsen PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif opsen (66%) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PKB atau BBNKB terutang. Sebagai contoh:

a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB

=1% x (NJKB x bobot)

=1% x (Rp300.000.000,00 x 1)

= Rp3.000.000,00

Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP OpsenPKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000,00

= Rp1.980.000,00

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp4.980.000,00

b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000,00

= Rp24.000.000,00

Opsen BBNKB terutang (Kota X)

= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

= 66% x BBNKB Terutang

= 66% x Rp24.000.000,00

= Rp15.840.000,00

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp39.840.000,00

Untuk meringankan beban pemilik kendaraan, tarif maksimal pajak induk PKB dan BBNKB telah disesuaikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,2%, dan untuk BBNKB adalah 12%. Contohnya, jika sebelumnya tarif PKB di Provinsi A adalah 1,75%, maka harus diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Hal ini diharapkan membuat beban pajak lebih seimbang meskipun terdapat tambahan opsen.

*Disclaimer*

Sumber: Cek Nih! Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Badan Otorita Penerimaan Negara Akan Dibentuk, Ini Struktur dan Tugasnya

IBX-Jakarta. Presiden terpilih Prabowo Subianto dikabarkan tengah menyiapkan struktur organisasi Badan Penerimaan Negara (BPN) atau Badan Otorita Penerimaan Negara (BOPN), sebuah lembaga baru yang dirancang untuk memperkuat sistem penerimaan negara secara terintegrasi. Informasi ini disampaikan oleh Edi Slamet Irianto, anggota Dewan Pakar TKN Bidang Perpajakan, dalam acara ISNU Forum on

Read More »

Mengenal Mutual Agreement Procedure dalam Mengatasi Sengketa Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam konteks perpajakan internasional, sengketa transfer pricing menjadi isu yang kian kompleks dan sering terjadi, terutama ketika dua negara memiliki pandangan berbeda terkait penentuan harga wajar atas transaksi afiliasi lintas batas. Untuk menyelesaikan sengketa semacam ini tanpa harus menempuh jalur litigasi, tersedia suatu mekanisme yang diakui secara internasional, yaitu

Read More »

Mengenal Analisis Fungsi, Aset, dan Risiko dalam Transfer Pricing

IBX-Jakarta. Dalam praktik perpajakan, khususnya dalam transaksi antar perusahaan afiliasi, penting bagi Wajib Pajak untuk memastikan bahwa transaksi yang dilakukan telah sesuai dengan prinsip kewajaran. Salah satu cara menilai kewajaran ini adalah melalui analisis fungsi, aset, dan risiko atau yang dikenal dengan istilah FAR (Function, Asset, and Risk analysis). Prinsip

Read More »