Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Berikut Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta

IBX-Jakarta. Pemerintah akan mulai memberlakukan opsen pajak pada 5 Januari 2025, sesuai amanat Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Menurut Modul PDRP: Opsen Pajak Daerah yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, opsen pajak adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Opsen ini diterapkan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen PKB dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar pokok PKB sesuai ketentuan perundang-undangan, sedangkan opsen BBNKB dikenakan atas pokok BBNKB dengan ketentuan serupa. Tarif opsen untuk PKB dan BBNKB ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang.

Baik PKB maupun BBNKB, termasuk opsennya, merupakan jenis pajak official assessment, yaitu ditetapkan oleh kepala daerah. Pemungutannya mengikuti Pasal 107 ayat (2) PP KUPDRD, dengan data wajib pajak mencakup nama, NIK, dan alamat pemilik kendaraan bermotor.

Besaran opsen PKB dan BBNKB dihitung dengan mengalikan tarif opsen (66%) dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dari PKB atau BBNKB terutang. Sebagai contoh:

a. PKB terutang (Provinsi Y) = Tarif PKB x DPP PKB

=1% x (NJKB x bobot)

=1% x (Rp300.000.000,00 x 1)

= Rp3.000.000,00

Opsen PKB terutang (Kota X) = Tarif Opsen PKB x DPP OpsenPKB

= 66% x PKB Terutang

= 66% x Rp3.000.000,00

= Rp1.980.000,00

Total PKB + Opsen PKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp4.980.000,00

b. BBNKB terutang (Provinsi Y) = Tarif BBNKB x DPP BBNKB

= 8% x NJKB

= 8% x Rp300.000.000,00

= Rp24.000.000,00

Opsen BBNKB terutang (Kota X)

= Tarif Opsen BBNKB x DPP Opsen BBNKB

= 66% x BBNKB Terutang

= 66% x Rp24.000.000,00

= Rp15.840.000,00

Total BBNKB + Opsen BBNKB yang dibayarkan WP adalah sebesar Rp39.840.000,00

Untuk meringankan beban pemilik kendaraan, tarif maksimal pajak induk PKB dan BBNKB telah disesuaikan. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kendaraan pertama adalah 1,2%, dan untuk BBNKB adalah 12%. Contohnya, jika sebelumnya tarif PKB di Provinsi A adalah 1,75%, maka harus diturunkan menjadi maksimal 1,2%. Hal ini diharapkan membuat beban pajak lebih seimbang meskipun terdapat tambahan opsen.

*Disclaimer*

Sumber: Cek Nih! Cara Hitung Opsen Pajak Mobil Rp 300 Juta & Motor Rp 20 Juta (CNBCIndonesia)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »