Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penting ! Menetapkan Apakah Laporan Keuangan Bisa Diaudit Atau Tidak

Oleh: M.Akmal Murtadho

Ada dua faktor yang mempengaruhi apakah laporan keuangan bisa diaudit alau tidak (auditabilitas) yaitu: integritas manajemen dan kecukupan catatan akuntansi.

Apabila integritas manajemen diragukan, kebanyakan auditor akan menolak untuk melakukan audit pada entitas dengan manajemen seperti itu.

Catatan akuntansi adalah sumber utama bukti audit untuk sebagian besar tujuan audit. Apabila catatan akuntansi tidak memadal, bukti audit yang diperlukan biasanya tidak akan tersedia. Sebagai contoh, apabila klien tidak menyimpan duplikat faktur penjualan dan faktur dari perasok (faktur pembelian), maka audit biasanya tidak dapat dilakukan.

Apabila klien menerapkan teknologi informasi yang kompleks, banyak informasi transaksi hanya tersedia dalam bentuk elektronik tanpa menghasilkan jejak audit (audit trail) dokumen dan catatan yang terlihat kasat mata. Dalam situasi demikian, entitas mash dapat diaudit, asalkan auditor memiliki pengetahuan yang dipertukan untuk mengumpulkan bukti yang berbentuk elektronik dan menugasi staf dengan ketrampilan dan pengalaman T1 yang memadai.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »