Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Penerimaan Pajak Berdampak pada Perbankan, Bank Diminta Waspada Ekspansi Kredit

IBX-Jakarta. Indonesia kembali menghadapi kabar buruk terkait penerimaan pajak yang menurun drastis. Dalam dua bulan pertama 2025, setoran pajak hanya tercatat sebesar Rp 187,8 triliun, mengalami kontraksi sebesar 30,19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 269,02 triliun. Penurunan tajam ini dianggap mencerminkan adanya masalah dalam aktivitas perekonomian Indonesia pada awal tahun.

Kondisi penurunan penerimaan pajak tersebut berpotensi mempengaruhi berbagai sektor, termasuk industri perbankan. Beberapa bankir memaparkan potensi dampak yang bisa ditimbulkan terhadap kegiatan usaha perbankan.

Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia (DNAR), menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak sering kali menjadi indikator perlambatan ekonomi. Dengan melambatnya ekonomi, pendapatan masyarakat dan keuntungan perusahaan berpotensi menurun, yang pada gilirannya meningkatkan risiko gagal bayar kredit. Selain itu, Efdinal juga menambahkan bahwa penurunan penerimaan pajak bisa menyebabkan defisit anggaran yang memaksa pemerintah untuk meningkatkan penerbitan surat utang guna menutupi kekurangan tersebut. Langkah ini dapat menyerap likuiditas dari pasar, mengurangi ketersediaan dana yang tersedia bagi bank untuk disalurkan sebagai kredit.

Kenaikan penerbitan surat utang ini juga berisiko menaikkan suku bunga di pasar. Dengan suku bunga yang lebih tinggi, biaya dana bagi bank akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong bank untuk menaikkan suku bunga kredit. Hal ini dapat menurunkan permintaan kredit, karena biaya pinjaman menjadi lebih mahal. Untuk mengatasi hal tersebut, Efdinal menyarankan adanya pelonggaran kebijakan moneter, seperti penurunan suku bunga acuan atau pemberian fasilitas likuiditas kepada bank, guna memastikan ketersediaan dana yang cukup dan menjaga stabilitas penyaluran kredit.

Di sisi lain, Lani Darmawan, Presiden Direktur Bank CIMB Niaga (BNGA), menyebutkan bahwa dampak penurunan penerimaan pajak terhadap perbankan lebih bersifat tidak langsung. Menurutnya, penurunan ini lebih terkait dengan pendapatan dunia usaha yang memang sedang tertekan, dan bukan semata-mata karena masalah perpajakan. Bank CIMB Niaga, katanya, akan fokus pada segmen Usaha Kecil Menengah (UKM), yang dianggap lebih stabil dalam kegiatan usahanya.

Sementara itu, Trioksa Siahaan, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), juga menilai bahwa penurunan penerimaan pajak tidak memiliki dampak langsung terhadap fungsi intermediasi bank. Ia menambahkan, penurunan penerimaan pajak bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perubahan tarif pajak, serta dampak penurunan pendapatan dari sektor komoditas. Namun, Trioksa mengingatkan bahwa kondisi ini tetap perlu menjadi perhatian bagi bank, terutama dalam melakukan ekspansi kredit. Bank perlu selektif dan berhati-hati, terutama dalam menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang mengalami penurunan pendapatan.

Secara keseluruhan, meskipun penurunan penerimaan pajak tidak langsung memengaruhi sektor perbankan, bank harus tetap waspada dan mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian dan kegiatan usaha mereka, agar dapat menjaga kesehatan keuangan dan memastikan stabilitas penyaluran kredit.

Sumber: Setoran Pajak Anjlok 30%, Perbankan RI Ikut Terancam!

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »