Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Penerimaan Pajak Berdampak pada Perbankan, Bank Diminta Waspada Ekspansi Kredit

IBX-Jakarta. Indonesia kembali menghadapi kabar buruk terkait penerimaan pajak yang menurun drastis. Dalam dua bulan pertama 2025, setoran pajak hanya tercatat sebesar Rp 187,8 triliun, mengalami kontraksi sebesar 30,19% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, yang mencapai Rp 269,02 triliun. Penurunan tajam ini dianggap mencerminkan adanya masalah dalam aktivitas perekonomian Indonesia pada awal tahun.

Kondisi penurunan penerimaan pajak tersebut berpotensi mempengaruhi berbagai sektor, termasuk industri perbankan. Beberapa bankir memaparkan potensi dampak yang bisa ditimbulkan terhadap kegiatan usaha perbankan.

Efdinal Alamsyah, Direktur Kepatuhan Bank Oke Indonesia (DNAR), menjelaskan bahwa penurunan penerimaan pajak sering kali menjadi indikator perlambatan ekonomi. Dengan melambatnya ekonomi, pendapatan masyarakat dan keuntungan perusahaan berpotensi menurun, yang pada gilirannya meningkatkan risiko gagal bayar kredit. Selain itu, Efdinal juga menambahkan bahwa penurunan penerimaan pajak bisa menyebabkan defisit anggaran yang memaksa pemerintah untuk meningkatkan penerbitan surat utang guna menutupi kekurangan tersebut. Langkah ini dapat menyerap likuiditas dari pasar, mengurangi ketersediaan dana yang tersedia bagi bank untuk disalurkan sebagai kredit.

Kenaikan penerbitan surat utang ini juga berisiko menaikkan suku bunga di pasar. Dengan suku bunga yang lebih tinggi, biaya dana bagi bank akan meningkat, yang pada akhirnya dapat mendorong bank untuk menaikkan suku bunga kredit. Hal ini dapat menurunkan permintaan kredit, karena biaya pinjaman menjadi lebih mahal. Untuk mengatasi hal tersebut, Efdinal menyarankan adanya pelonggaran kebijakan moneter, seperti penurunan suku bunga acuan atau pemberian fasilitas likuiditas kepada bank, guna memastikan ketersediaan dana yang cukup dan menjaga stabilitas penyaluran kredit.

Di sisi lain, Lani Darmawan, Presiden Direktur Bank CIMB Niaga (BNGA), menyebutkan bahwa dampak penurunan penerimaan pajak terhadap perbankan lebih bersifat tidak langsung. Menurutnya, penurunan ini lebih terkait dengan pendapatan dunia usaha yang memang sedang tertekan, dan bukan semata-mata karena masalah perpajakan. Bank CIMB Niaga, katanya, akan fokus pada segmen Usaha Kecil Menengah (UKM), yang dianggap lebih stabil dalam kegiatan usahanya.

Sementara itu, Trioksa Siahaan, Senior Vice President Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), juga menilai bahwa penurunan penerimaan pajak tidak memiliki dampak langsung terhadap fungsi intermediasi bank. Ia menambahkan, penurunan penerimaan pajak bisa disebabkan oleh sejumlah faktor, seperti relaksasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), perubahan tarif pajak, serta dampak penurunan pendapatan dari sektor komoditas. Namun, Trioksa mengingatkan bahwa kondisi ini tetap perlu menjadi perhatian bagi bank, terutama dalam melakukan ekspansi kredit. Bank perlu selektif dan berhati-hati, terutama dalam menyalurkan kredit ke sektor-sektor yang mengalami penurunan pendapatan.

Secara keseluruhan, meskipun penurunan penerimaan pajak tidak langsung memengaruhi sektor perbankan, bank harus tetap waspada dan mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian dan kegiatan usaha mereka, agar dapat menjaga kesehatan keuangan dan memastikan stabilitas penyaluran kredit.

Sumber: Setoran Pajak Anjlok 30%, Perbankan RI Ikut Terancam!

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »