Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Rupiah Terhadap USD Masih Terbilang Terkendali Mengapa Demikian ?

IBX-Jakarta. Nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) mengalami penurunan sebesar 0,84% pada bulan November 2024. Penurunan ini disebabkan oleh penguatan Dolar AS yang terjadi secara luas di pasar global. Meskipun Rupiah melemah, pergerakan ini masih dianggap terkendali jika dibandingkan dengan mata uang lain di kawasan Asia, seperti Dolar Taiwan, Peso Filipina, dan Won Korea, yang masing-masing mengalami depresiasi lebih besar.

Nilai depresi mata uang Taiwan, Peso Filipina, dan Won Korea terhadap USD dapat dilihat dari data terkini berikut:

Taiwan Dollar (TWD): Data tersedia dari bulan Oktober 2024 menunjukkan bahwa Taiwan dollar telah mengalami depresi sebesar 5,26% terhadap dolar AS dalam periode 90 hari terakhir.

Filipino Peso (PHP): Filipina peso juga mengalami depresi signifikan, dengan perubahan nilai tukar sebesar 5,83% terhadap dolar AS dalam periode sama.

Won Korea (KRW): Won Korea telah mengalami depresi sebesar 7,53% terhadap dolar AS dalam periode 90 hari terakhir

Faktor Penyebab Melemahnya Rupiah

1. Kebijakan Suku Bunga Bank Indonesia : Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan di level 6,00%. Keputusan ini diambil untuk menjaga inflasi dalam batas yang ditetapkan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, hal ini juga berkontribusi pada sentimen pasar yang negatif terhadap Rupiah.

2. Defisit Transaksi Berjalan : Data terbaru menunjukkan bahwa Indonesia mengalami defisit transaksi berjalan sebesar US$2,2 miliar pada kuartal III 2024. Ini menjadi defisit keenam berturut-turut dan memberikan dampak negatif pada nilai tukar Rupiah.

3. Sentimen Global : Pasar global saat ini menunjukkan ketidakpastian terkait kebijakan moneter AS, terutama menjelang pemangkasan suku bunga oleh The Fed. Ekspektasi investor terhadap pemangkasan suku bunga AS yang lebih kecil dari yang diperkirakan juga mempengaruhi aliran modal dan nilai tukar.

Meskipun ada tekanan terhadap nilai tukar Rupiah, para analis memperkirakan bahwa pelemahan ini tidak akan berlangsung lama. BI berkomitmen untuk menjaga stabilitas nilai tukar melalui berbagai instrumen moneter dan strategi operasi pasar yang proaktif. Dengan inflasi yang terjaga dan prospek pertumbuhan ekonomi yang positif, diharapkan Rupiah dapat kembali stabil dalam waktu dekat.

Secara keseluruhan, meskipun Rupiah melemah terhadap Dolar AS pada November 2024, kondisi ini masih dalam batas wajar dan terkendali dibandingkan dengan mata uang regional lainnya. Kebijakan moneter yang hati-hati dan perhatian terhadap kondisi ekonomi global akan menjadi kunci dalam menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah ke depan.

**Disclaimer**

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »