Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Target Kepatuhan SPT Tahunan: Dampak Krisis Ekonomi dan Ketidakpercayaan Publik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), telah menurunkan target pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2024. Langkah ini mencerminkan dampak buruk dari kondisi ekonomi yang sedang terpuruk, seperti tingginya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan usaha. Penurunan jumlah wajib pajak yang aktif menjadi faktor utama dalam keputusan tersebut. Hal ini tidak mengherankan bagi pengamat pajak yang memandang bahwa tren penurunan kepatuhan formal pelaporan pajak sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir.

Fajry Akbar, Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan sangat erat dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Fajry mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, saat kondisi ekonomi melemah, seperti adanya peningkatan PHK dan penutupan usaha, jumlah wajib pajak yang berstatus tidak efektif (NE) cenderung meningkat. Hal ini berakibat pada penurunan tingkat kepatuhan dalam melaporkan pajak, terutama di kalangan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non-Karyawan.

Fajry juga menyoroti bahwa ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat. Ia memberikan contoh revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tetap disahkan meski mendapat penolakan luas dari masyarakat. Hal ini memperburuk persepsi masyarakat tentang pemerintah, sehingga mereka semakin meragukan pentingnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. “Masyarakat mulai mempertanyakan apa gunanya mereka patuh, jika pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan suara mereka,” ujar Fajry.

Selain itu, Fajry menegaskan bahwa kondisi perekonomian menjadi faktor yang sangat mempengaruhi penerimaan pajak. Ia mengungkapkan bahwa banyak penelitian menunjukkan rasio pajak di negara berkembang seperti Indonesia cenderung mengikuti siklus ekonomi. Artinya, saat ekonomi melambat, rasio pajak juga ikut menurun. “Jika ekonomi menurun dibandingkan tahun lalu, maka rasio pajaknya juga akan turun lebih dalam,” jelas Fajry.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri mengakui adanya penurunan target pelaporan SPT Tahunan terkait dengan jumlah wajib pajak yang aktif. Dwi Astuti, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, menyebutkan bahwa total wajib pajak yang terdaftar di Indonesia saat ini mencapai 19,7 juta. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sekitar 16,21 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2024, yang setara dengan 81,92% dari total wajib pajak yang ada. Namun, target ini lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian SPT Tahunan pada tahun 2023, yang tercatat sebanyak 16,52 juta laporan.

Sejak dimulai pada 1 Januari 2025, masa pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporannya adalah 30 April 2025. Hingga 20 Maret 2025, sekitar 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan SPT mereka, yang terdiri dari 9,4 juta untuk orang pribadi dan 275.900 untuk badan. Meskipun angka ini menunjukkan perkembangan positif, masih ada 48,9% dari wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka.

Dwi Astuti mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui kanal online yang telah disediakan, yaitu djponline.pajak.go.id. “Lapor lebih awal, lebih nyaman,” tambah Dwi, mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan mereka agar lebih mudah dan tidak terburu-buru.

Penurunan target kepatuhan pelaporan pajak ini menunjukkan tantangan besar bagi pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil. Di sisi lain, upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga akan sangat bergantung pada pemulihan ekonomi serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Sumber: Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »