Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Target Kepatuhan SPT Tahunan: Dampak Krisis Ekonomi dan Ketidakpercayaan Publik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), telah menurunkan target pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2024. Langkah ini mencerminkan dampak buruk dari kondisi ekonomi yang sedang terpuruk, seperti tingginya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan usaha. Penurunan jumlah wajib pajak yang aktif menjadi faktor utama dalam keputusan tersebut. Hal ini tidak mengherankan bagi pengamat pajak yang memandang bahwa tren penurunan kepatuhan formal pelaporan pajak sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir.

Fajry Akbar, Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan sangat erat dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Fajry mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, saat kondisi ekonomi melemah, seperti adanya peningkatan PHK dan penutupan usaha, jumlah wajib pajak yang berstatus tidak efektif (NE) cenderung meningkat. Hal ini berakibat pada penurunan tingkat kepatuhan dalam melaporkan pajak, terutama di kalangan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non-Karyawan.

Fajry juga menyoroti bahwa ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat. Ia memberikan contoh revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tetap disahkan meski mendapat penolakan luas dari masyarakat. Hal ini memperburuk persepsi masyarakat tentang pemerintah, sehingga mereka semakin meragukan pentingnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. “Masyarakat mulai mempertanyakan apa gunanya mereka patuh, jika pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan suara mereka,” ujar Fajry.

Selain itu, Fajry menegaskan bahwa kondisi perekonomian menjadi faktor yang sangat mempengaruhi penerimaan pajak. Ia mengungkapkan bahwa banyak penelitian menunjukkan rasio pajak di negara berkembang seperti Indonesia cenderung mengikuti siklus ekonomi. Artinya, saat ekonomi melambat, rasio pajak juga ikut menurun. “Jika ekonomi menurun dibandingkan tahun lalu, maka rasio pajaknya juga akan turun lebih dalam,” jelas Fajry.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri mengakui adanya penurunan target pelaporan SPT Tahunan terkait dengan jumlah wajib pajak yang aktif. Dwi Astuti, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, menyebutkan bahwa total wajib pajak yang terdaftar di Indonesia saat ini mencapai 19,7 juta. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sekitar 16,21 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2024, yang setara dengan 81,92% dari total wajib pajak yang ada. Namun, target ini lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian SPT Tahunan pada tahun 2023, yang tercatat sebanyak 16,52 juta laporan.

Sejak dimulai pada 1 Januari 2025, masa pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporannya adalah 30 April 2025. Hingga 20 Maret 2025, sekitar 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan SPT mereka, yang terdiri dari 9,4 juta untuk orang pribadi dan 275.900 untuk badan. Meskipun angka ini menunjukkan perkembangan positif, masih ada 48,9% dari wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka.

Dwi Astuti mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui kanal online yang telah disediakan, yaitu djponline.pajak.go.id. “Lapor lebih awal, lebih nyaman,” tambah Dwi, mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan mereka agar lebih mudah dan tidak terburu-buru.

Penurunan target kepatuhan pelaporan pajak ini menunjukkan tantangan besar bagi pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil. Di sisi lain, upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga akan sangat bergantung pada pemulihan ekonomi serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Sumber: Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

Recent Posts

Awas, Coretax Akan Deteksi Pengusaha Nakal

IBX-Jakarta. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, menyampaikan bahwa sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai Coretax mampu mendeteksi aktivitas pengusaha yang tidak patuh pajak. Sistem ini mengidentifikasi Wajib Pajak melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang kemudian dihubungkan dengan data dari berbagai pihak ketiga. Dengan demikian, seluruh aktivitas ekonomi penduduk dapat

Read More »

Hadapi Negosiasi Tarif Impor dengan AS, Sri Mulyani Cari Referensi dari Negara G20

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan diskusi dengan sejumlah menteri keuangan dari berbagai negara, seiring dengan berlangsungnya proses negosiasi tarif impor bersama Amerika Serikat. Ia menyampaikan bahwa proses comparing notes atau membandingkan catatan dilakukan dalam rangkaian pertemuan Spring Meeting G20 yang berlangsung di Washington D.C.,

Read More »

Sri Mulyani Ungkap Pajak Maret Rebound Berkat Core Tax Meski Kuartal I Masih Minus

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa implementasi sistem inti perpajakan baru (Core Tax System) mulai menunjukkan dampak positif terhadap penerimaan pajak. Pada Maret 2025, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp134,8 triliun—mengalami lonjakan signifikan dibandingkan bulan sebelumnya, yakni Rp98,9 triliun. Meski demikian, total penerimaan pajak sepanjang kuartal I/2025 (Januari—Maret) tercatat

Read More »