Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Target Kepatuhan SPT Tahunan: Dampak Krisis Ekonomi dan Ketidakpercayaan Publik

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), telah menurunkan target pelaporan SPT Tahunan pada tahun 2024. Langkah ini mencerminkan dampak buruk dari kondisi ekonomi yang sedang terpuruk, seperti tingginya tingkat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan penutupan usaha. Penurunan jumlah wajib pajak yang aktif menjadi faktor utama dalam keputusan tersebut. Hal ini tidak mengherankan bagi pengamat pajak yang memandang bahwa tren penurunan kepatuhan formal pelaporan pajak sudah terlihat dalam beberapa tahun terakhir.

Fajry Akbar, Manajer Riset dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), menjelaskan bahwa keterkaitan antara kondisi ekonomi, dunia usaha, dan ketenagakerjaan sangat erat dengan tingkat kepatuhan wajib pajak. Fajry mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, saat kondisi ekonomi melemah, seperti adanya peningkatan PHK dan penutupan usaha, jumlah wajib pajak yang berstatus tidak efektif (NE) cenderung meningkat. Hal ini berakibat pada penurunan tingkat kepatuhan dalam melaporkan pajak, terutama di kalangan Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi Non-Karyawan.

Fajry juga menyoroti bahwa ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah semakin meningkat. Ia memberikan contoh revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tetap disahkan meski mendapat penolakan luas dari masyarakat. Hal ini memperburuk persepsi masyarakat tentang pemerintah, sehingga mereka semakin meragukan pentingnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. “Masyarakat mulai mempertanyakan apa gunanya mereka patuh, jika pada akhirnya pemerintah tidak mendengarkan suara mereka,” ujar Fajry.

Selain itu, Fajry menegaskan bahwa kondisi perekonomian menjadi faktor yang sangat mempengaruhi penerimaan pajak. Ia mengungkapkan bahwa banyak penelitian menunjukkan rasio pajak di negara berkembang seperti Indonesia cenderung mengikuti siklus ekonomi. Artinya, saat ekonomi melambat, rasio pajak juga ikut menurun. “Jika ekonomi menurun dibandingkan tahun lalu, maka rasio pajaknya juga akan turun lebih dalam,” jelas Fajry.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri mengakui adanya penurunan target pelaporan SPT Tahunan terkait dengan jumlah wajib pajak yang aktif. Dwi Astuti, Direktur P2Humas Ditjen Pajak Kemenkeu, menyebutkan bahwa total wajib pajak yang terdaftar di Indonesia saat ini mencapai 19,7 juta. Dari jumlah tersebut, Ditjen Pajak menargetkan sekitar 16,21 juta wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan 2024, yang setara dengan 81,92% dari total wajib pajak yang ada. Namun, target ini lebih rendah dibandingkan dengan pencapaian SPT Tahunan pada tahun 2023, yang tercatat sebanyak 16,52 juta laporan.

Sejak dimulai pada 1 Januari 2025, masa pelaporan SPT Tahunan 2024 untuk wajib pajak orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2025, sementara untuk wajib pajak badan, tenggat waktu pelaporannya adalah 30 April 2025. Hingga 20 Maret 2025, sekitar 9,67 juta wajib pajak telah melaporkan SPT mereka, yang terdiri dari 9,4 juta untuk orang pribadi dan 275.900 untuk badan. Meskipun angka ini menunjukkan perkembangan positif, masih ada 48,9% dari wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka.

Dwi Astuti mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan mereka melalui kanal online yang telah disediakan, yaitu djponline.pajak.go.id. “Lapor lebih awal, lebih nyaman,” tambah Dwi, mengingatkan wajib pajak untuk tidak menunda pelaporan mereka agar lebih mudah dan tidak terburu-buru.

Penurunan target kepatuhan pelaporan pajak ini menunjukkan tantangan besar bagi pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak di tengah kondisi perekonomian yang tidak stabil. Di sisi lain, upaya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga akan sangat bergantung pada pemulihan ekonomi serta kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah.

Sumber: Efek PHK Massal, Penerimaan Pajak Akan Anjlok?

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »