Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Tarif PPN Demi Perkuat Daya Beli Masyarakat Dikaji untuk 2026

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang bahwa pemerintah mungkin akan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan ini masih dalam tahap kajian dan belum bersifat final.

Menanggapi wacana tersebut, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyarankan agar tarif PPN diturunkan menjadi 8% guna menjaga daya beli masyarakat. Berdasarkan simulasi yang dilakukan Celios, pengurangan tarif PPN dari 11% ke 8% justru berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp1 triliun.

Bhima berpendapat bahwa penurunan tarif tidak serta-merta menurunkan penerimaan pajak, karena peningkatan konsumsi masyarakat akan berdampak positif pada pendapatan pelaku usaha, terutama di sektor ritel.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, menyoroti pentingnya PPN sebagai penyumbang utama penerimaan pajak nasional, yakni sekitar 38%–40% dari total pendapatan pajak. Ia berpandangan bahwa penurunan tarif PPN dapat digunakan sebagai alat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi, terutama dalam jangka menengah.

Dengan tarif yang lebih rendah, konsumsi masyarakat – khususnya dari kelompok menengah ke bawah – diperkirakan akan meningkat, sehingga memperluas basis pajak. Meski begitu, Kun juga mengingatkan bahwa langkah ini akan menimbulkan dampak jangka pendek yang perlu diantisipasi.

Sumber : Pemerintah Berpotensi Pangkas PPN di 2026, Celios Sebut Ada Peluang Pendapatan Naik

Recent Posts

PER-6/PJ/2026: Langkah Baru Indonesia dalam Implementasi Pajak Minimum Global

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali memperkuat reformasi perpajakan internasional dengan menerbitkan aturan teknis terkait Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 yang mulai berlaku sejak 4 Mei 2026.  Secara umum, kebijakan Pajak

Read More »

Resmi Berlaku 1 Mei! Simak Aturan Restitusi Pajak Baru

IBX – Jakarta. Pernahkah kalian merasa sayang saat tahu ada kelebihan bayar pajak, tapi malas mengurusnya karena takut prosesnya lama dan harus melalui pemeriksaan yang ribet? Nah, ada kabar baik bagi kita semua. Pemerintah secara resmi telah melakukan penyempurnaan pada sistem perpajakan nasional dengan merombak tata cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan

Read More »