Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Tarif PPN Demi Perkuat Daya Beli Masyarakat Dikaji untuk 2026

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang bahwa pemerintah mungkin akan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan ini masih dalam tahap kajian dan belum bersifat final.

Menanggapi wacana tersebut, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyarankan agar tarif PPN diturunkan menjadi 8% guna menjaga daya beli masyarakat. Berdasarkan simulasi yang dilakukan Celios, pengurangan tarif PPN dari 11% ke 8% justru berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp1 triliun.

Bhima berpendapat bahwa penurunan tarif tidak serta-merta menurunkan penerimaan pajak, karena peningkatan konsumsi masyarakat akan berdampak positif pada pendapatan pelaku usaha, terutama di sektor ritel.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, menyoroti pentingnya PPN sebagai penyumbang utama penerimaan pajak nasional, yakni sekitar 38%–40% dari total pendapatan pajak. Ia berpandangan bahwa penurunan tarif PPN dapat digunakan sebagai alat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi, terutama dalam jangka menengah.

Dengan tarif yang lebih rendah, konsumsi masyarakat – khususnya dari kelompok menengah ke bawah – diperkirakan akan meningkat, sehingga memperluas basis pajak. Meski begitu, Kun juga mengingatkan bahwa langkah ini akan menimbulkan dampak jangka pendek yang perlu diantisipasi.

Sumber : Pemerintah Berpotensi Pangkas PPN di 2026, Celios Sebut Ada Peluang Pendapatan Naik

Recent Posts

Uzbekistan Tetapkan PPN 0% untuk Produk Pertanian: Langkah Strategis Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Pemerintah Uzbekistan memutuskan untuk menetapkan tarif 0% atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk-produk pertanian seperti buah-buahan, sayuran, daging, susu, dan telur yang diberlakukan mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini akan menggantikan tarif PPN yang berlaku dan menargetkan kebijakan tersebut menjadi solusi untuk mengurangi beban pajak petani, meningkatkan profitabilitas sektor

Read More »

Transfer Pricing dalam Industri Freight Forwarding: Tantangan, Risiko, dan Strategi Kepatuhan!

IBX – Jakarta. Industri freight forwarding berperan sebagai pengatur rantai pasok mengkoordinasikan pengangkutan, pergudangan, dokumentasi dan layanan terkait lintas yurisdiksi. Karena sifatnya yang terfragmentasi dan bergantung pada jaringan entitas (agen, sub-agen, cabang, dan afiliasi internasional), perusahaan freight forwarding sering melakukan banyak transaksi intra-grup yang menimbulkan isu transfer pricing. Tanpa kebijakan

Read More »