Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penurunan Tarif PPN Demi Perkuat Daya Beli Masyarakat Dikaji untuk 2026

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang bahwa pemerintah mungkin akan menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tahun 2026 sebagai upaya untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa keputusan ini masih dalam tahap kajian dan belum bersifat final.

Menanggapi wacana tersebut, Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), menyarankan agar tarif PPN diturunkan menjadi 8% guna menjaga daya beli masyarakat. Berdasarkan simulasi yang dilakukan Celios, pengurangan tarif PPN dari 11% ke 8% justru berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp1 triliun.

Bhima berpendapat bahwa penurunan tarif tidak serta-merta menurunkan penerimaan pajak, karena peningkatan konsumsi masyarakat akan berdampak positif pada pendapatan pelaku usaha, terutama di sektor ritel.

Sementara itu, Kepala Laboratorium Departemen Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM), Kun Haribowo, menyoroti pentingnya PPN sebagai penyumbang utama penerimaan pajak nasional, yakni sekitar 38%–40% dari total pendapatan pajak. Ia berpandangan bahwa penurunan tarif PPN dapat digunakan sebagai alat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi, terutama dalam jangka menengah.

Dengan tarif yang lebih rendah, konsumsi masyarakat – khususnya dari kelompok menengah ke bawah – diperkirakan akan meningkat, sehingga memperluas basis pajak. Meski begitu, Kun juga mengingatkan bahwa langkah ini akan menimbulkan dampak jangka pendek yang perlu diantisipasi.

Sumber : Pemerintah Berpotensi Pangkas PPN di 2026, Celios Sebut Ada Peluang Pendapatan Naik

Recent Posts

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »