Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyajian Nilai Transaksi Afiliasi di TP Doc apakah secara komersial atau fiskal??

Perkenakan saya Viona ijin bertanya sebagai berikut :

Perusahaan saya sedang diperiksa oleh KPP untuk tahun pajak 2021, sehubungan dengan transaksi afilaisi kemudian diminta oleh KPP tersebut Transfer Pricing Documenatation (TP Doc). Di TP Doc terdapat transksi afiliasi sebesar 8,2M (sesuai laporan audit dan GL) namun di SPT PPh Badan hanya dibebankan sebesar 2,2M karena selisihnya sebesar 6M merupakan koreksi fiscal atas adjustment Auditor sehubungan dengan PSAK 55.

Pertanyaan:

Nilai transaksi afiliasi yang disajikan di TP Doc adalah sebesar 8,2M sesuai laporan audit atau 2,2M sesuai SPT PPh Badan??

 Mohon pencerahannya.

Terima kasih.

 

Jawaban

Oleh: Maskudin

Terima kasih atas pertanyaan Mba Viona. Berikut jawaban kami.

Transfer Pricing atau Harga Transfer menurut pajak adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa baik itu berupa barang, jasa, harta tak berwujud maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh Perusahaan. Pertanyaannya, harga yang ditentukan dalam sebuah transaksi afiliasi dalam TP Doc apakah harga menurut komersial atau menurut fiskal? Merujuk aturan berikut tentang transfer pricing:

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017/2022

Paragraf 1.6

The authoritative statement of the arm’s length principle is found in paragraph 1 of Article 9 of the OECD Model Tax Convention, which forms the basis of bilateral tax treaties involving OECD member countries and an increasing number of non-member countries. Article 9 provides:

[Where] conditions are made or imposed between the two [associated] enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Paragraf 1.2

When independent enterprises transact with each other, the conditions of their commercial and financial relations (e.g. the price of goods transferred or services provided and the conditions of the transfer or provision) ordinarily are determined by market forces. When associated enterprises transact with each other, their commercial and financial relations may not be directly affected by external market forces in the same way, although associated enterprises often seek to replicate the dynamics of market forces in their transactions with each other, ……

Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017/2022 paragraf 1.6 dan 1.2 tersebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (The Arm’s Length Principles) membandingkan kondisi hubungan komersial dan keuangan antara pihak-pihak yang dipengaruhi hubungan isitimewa dan pihak-pihak independen yang tercermin dalam laporan laba rugi berupa harga transaksi, gross profit atau net operating profit. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi afiliasi yang disajikan di Transfer Pricning Documentation adalah nilai secara komersial bukan secara fiskal.

PMK-22/PMK.03/2020

Pasal 8 ayat 2

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat 3

Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

 Pasal 8 ayat 4

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 pasal 2 sd 4 disimpulkan bahwa:

“Yang dibandingkan adalah harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga Transaksi Independen pastinya diambil dari nilai komersial bukan fiskal, dengan sendirinya nilai transaksi afiliasi yang disajikan di Transfer Pricing Documentation (Local File) adalah nilai secara komersial bukan secara fiscal”.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan mencerahkan.

*Dislclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »