Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyajian Nilai Transaksi Afiliasi di TP Doc apakah secara komersial atau fiskal??

Perkenakan saya Viona ijin bertanya sebagai berikut :

Perusahaan saya sedang diperiksa oleh KPP untuk tahun pajak 2021, sehubungan dengan transaksi afilaisi kemudian diminta oleh KPP tersebut Transfer Pricing Documenatation (TP Doc). Di TP Doc terdapat transksi afiliasi sebesar 8,2M (sesuai laporan audit dan GL) namun di SPT PPh Badan hanya dibebankan sebesar 2,2M karena selisihnya sebesar 6M merupakan koreksi fiscal atas adjustment Auditor sehubungan dengan PSAK 55.

Pertanyaan:

Nilai transaksi afiliasi yang disajikan di TP Doc adalah sebesar 8,2M sesuai laporan audit atau 2,2M sesuai SPT PPh Badan??

 Mohon pencerahannya.

Terima kasih.

 

Jawaban

Oleh: Maskudin

Terima kasih atas pertanyaan Mba Viona. Berikut jawaban kami.

Transfer Pricing atau Harga Transfer menurut pajak adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa baik itu berupa barang, jasa, harta tak berwujud maupun transaksi finansial yang dilakukan oleh Perusahaan. Pertanyaannya, harga yang ditentukan dalam sebuah transaksi afiliasi dalam TP Doc apakah harga menurut komersial atau menurut fiskal? Merujuk aturan berikut tentang transfer pricing:

OECD Transfer Pricing Guidelines 2017/2022

Paragraf 1.6

The authoritative statement of the arm’s length principle is found in paragraph 1 of Article 9 of the OECD Model Tax Convention, which forms the basis of bilateral tax treaties involving OECD member countries and an increasing number of non-member countries. Article 9 provides:

[Where] conditions are made or imposed between the two [associated] enterprises in their commercial or financial relations which differ from those which would be made between independent enterprises, then any profits which would, but for those conditions, have accrued to one of the enterprises, but, by reason of those conditions, have not so accrued, may be included in the profits of that enterprise and taxed accordingly.

Paragraf 1.2

When independent enterprises transact with each other, the conditions of their commercial and financial relations (e.g. the price of goods transferred or services provided and the conditions of the transfer or provision) ordinarily are determined by market forces. When associated enterprises transact with each other, their commercial and financial relations may not be directly affected by external market forces in the same way, although associated enterprises often seek to replicate the dynamics of market forces in their transactions with each other, ……

Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017/2022 paragraf 1.6 dan 1.2 tersebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (The Arm’s Length Principles) membandingkan kondisi hubungan komersial dan keuangan antara pihak-pihak yang dipengaruhi hubungan isitimewa dan pihak-pihak independen yang tercermin dalam laporan laba rugi berupa harga transaksi, gross profit atau net operating profit. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa nilai transaksi afiliasi yang disajikan di Transfer Pricning Documentation adalah nilai secara komersial bukan secara fiskal.

PMK-22/PMK.03/2020

Pasal 8 ayat 2

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Pasal 8 ayat 3

Indikator harga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.

 Pasal 8 ayat 4

Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.

Berdasarkan PMK-22/PMK.03/2020 pasal 2 sd 4 disimpulkan bahwa:

“Yang dibandingkan adalah harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) antara Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding. Indikator harga Transaksi Independen pastinya diambil dari nilai komersial bukan fiskal, dengan sendirinya nilai transaksi afiliasi yang disajikan di Transfer Pricing Documentation (Local File) adalah nilai secara komersial bukan secara fiscal”.

Demikian jawaban kami semoga bermanfaat dan mencerahkan.

*Dislclaimer*

Recent Posts

Pemberian Insentif PPN DTP untuk Motor dan Mobil Listrik

IBX – Jakarta. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengabarkan jika pemerintah akan memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40% hingga 100% yang akan dilaksanakan Juni 2026. Insentif PPN DTP akan diberikan kepada motor dan mobil listrik. Purbaya menjelaskan bahwa dalam tahap awal, akan terdapat 100.000 mobil

Read More »

DJP Melakukan Re-alokasi Ratusan Wajib Pajak ke KPP LTO

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi melakukan penataan ulang wilayah administrasi bagi ratusan Wajib Pajak berskala besar. Kebijakan realokasi ini memindahkan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) maupun Wajib Pajak Badan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak

Read More »

Insentif Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Berlaku

IBX – Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap memberikan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur pemberian insentif fiskal berupa

Read More »