Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyesuaian Aturan Nilai Buku BUMN dalam Kebijakan Coretax Terbaru

IBX – Jakarta. Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan perpajakan seiring dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax dengan penekanan pada pengaturan penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini menjadi yang keempat dan menunjukkan bahwa kebijakan fiskal atas restrukturisasi korporasi, khususnya BUMN, masih terus disempurnakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan transformasi usaha dan penguatan administrasi perpajakan.

Salah satu perubahan penting dalam PMK ini terletak pada penyesuaian definisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kini cakupannya diperluas. Dalam ketentuan terbaru, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Perluasan definisi ini berpotensi memperluas entitas yang dapat memanfaatkan kebijakan perpajakan terkait restrukturisasi usaha, sekaligus mempertegas posisi negara dalam pengendalian entitas strategis.

PMK 1 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian terhadap persyaratan tujuan bisnis atau business purpose test yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan atau perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha. Jangka waktu minimal keberlanjutan kegiatan usaha dipersingkat dari lima tahun menjadi empat tahun. Ketentuan ini berlaku baik bagi Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta setelah restrukturisasi, maupun bagi kegiatan usaha yang dijalankan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Penyesuaian tersebut dapat dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi restrukturisasi BUMN, tanpa menghilangkan prinsip bahwa penggunaan nilai buku harus didasarkan pada tujuan bisnis yang nyata dan berkelanjutan. Namun demikian, PMK ini juga menegaskan kembali konsekuensi yang cukup signifikan apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, meskipun persetujuan penggunaan nilai buku sebelumnya telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kondisi tertentu, seperti tidak terpenuhinya persyaratan tujuan bisnis, pemindahtanganan harta tanpa permohonan yang sah, penolakan permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak, atau tidak dipenuhinya kewajiban terkait penawaran umum perdana, nilai pengalihan harta yang semula dihitung berdasarkan nilai buku akan dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif restrukturisasi. Perhitungan ulang ini menjadi dasar penetapan Pajak Penghasilan yang terutang, yang dapat menimbulkan tambahan beban pajak secara material.

Pajak Penghasilan tersebut menjadi tanggung jawab Wajib Pajak yang menerima harta dalam hal pengalihan dilakukan melalui penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha, atau menjadi tanggung jawab Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam hal pemekaran usaha. Dalam situasi ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menerbitkan keputusan pencabutan atas persetujuan penggunaan nilai buku yang sebelumnya telah diberikan.

PMK 1 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi atas ketentuan penggunaan nilai buku dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebijakan perpajakan atas restrukturisasi BUMN bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan implementasi Coretax serta kondisi ekonomi ke depan.

Bagi BUMN dan pelaku usaha yang merencanakan aksi korporasi, pengaturan ini menegaskan pentingnya perencanaan restrukturisasi yang komprehensif, tidak hanya dari sisi bisnis dan hukum korporasi, tetapi juga dari perspektif kepatuhan perpajakan. Penggunaan nilai buku bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan kebijakan yang melekat pada persyaratan substantif dan pengawasan berkelanjutan dalam kerangka sistem perpajakan yang semakin terintegrasi.

Sumber: Purbaya Tetapkan Aturan Pajak Khusus Merger hingga Akuisisi BUMN

Recent Posts

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »