Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Penyesuaian Aturan Nilai Buku BUMN dalam Kebijakan Coretax Terbaru

IBX – Jakarta. Pemerintah kembali menyesuaikan kebijakan perpajakan seiring dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merevisi ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan Coretax dengan penekanan pada pengaturan penggunaan nilai buku dalam restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini menjadi yang keempat dan menunjukkan bahwa kebijakan fiskal atas restrukturisasi korporasi, khususnya BUMN, masih terus disempurnakan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan transformasi usaha dan penguatan administrasi perpajakan.

Salah satu perubahan penting dalam PMK ini terletak pada penyesuaian definisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN didefinisikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kini cakupannya diperluas. Dalam ketentuan terbaru, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa yang dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Perluasan definisi ini berpotensi memperluas entitas yang dapat memanfaatkan kebijakan perpajakan terkait restrukturisasi usaha, sekaligus mempertegas posisi negara dalam pengendalian entitas strategis.

PMK 1 Tahun 2026 juga melakukan penyesuaian terhadap persyaratan tujuan bisnis atau business purpose test yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak untuk dapat menggunakan nilai buku atas pengalihan atau perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha. Jangka waktu minimal keberlanjutan kegiatan usaha dipersingkat dari lima tahun menjadi empat tahun. Ketentuan ini berlaku baik bagi Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta setelah restrukturisasi, maupun bagi kegiatan usaha yang dijalankan setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha.

Penyesuaian tersebut dapat dipandang sebagai upaya pemerintah untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar bagi restrukturisasi BUMN, tanpa menghilangkan prinsip bahwa penggunaan nilai buku harus didasarkan pada tujuan bisnis yang nyata dan berkelanjutan. Namun demikian, PMK ini juga menegaskan kembali konsekuensi yang cukup signifikan apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi, meskipun persetujuan penggunaan nilai buku sebelumnya telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam kondisi tertentu, seperti tidak terpenuhinya persyaratan tujuan bisnis, pemindahtanganan harta tanpa permohonan yang sah, penolakan permohonan oleh Direktur Jenderal Pajak, atau tidak dipenuhinya kewajiban terkait penawaran umum perdana, nilai pengalihan harta yang semula dihitung berdasarkan nilai buku akan dihitung kembali berdasarkan nilai pasar pada tanggal efektif restrukturisasi. Perhitungan ulang ini menjadi dasar penetapan Pajak Penghasilan yang terutang, yang dapat menimbulkan tambahan beban pajak secara material.

Pajak Penghasilan tersebut menjadi tanggung jawab Wajib Pajak yang menerima harta dalam hal pengalihan dilakukan melalui penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha, atau menjadi tanggung jawab Wajib Pajak yang mengalihkan harta dalam hal pemekaran usaha. Dalam situasi ini, Direktorat Jenderal Pajak berwenang menerbitkan keputusan pencabutan atas persetujuan penggunaan nilai buku yang sebelumnya telah diberikan.

PMK 1 Tahun 2026 juga memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi atas ketentuan penggunaan nilai buku dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak peraturan tersebut diundangkan. Ketentuan ini menegaskan bahwa kebijakan perpajakan atas restrukturisasi BUMN bersifat dinamis dan dapat disesuaikan dengan perkembangan implementasi Coretax serta kondisi ekonomi ke depan.

Bagi BUMN dan pelaku usaha yang merencanakan aksi korporasi, pengaturan ini menegaskan pentingnya perencanaan restrukturisasi yang komprehensif, tidak hanya dari sisi bisnis dan hukum korporasi, tetapi juga dari perspektif kepatuhan perpajakan. Penggunaan nilai buku bukan sekadar fasilitas administratif, melainkan kebijakan yang melekat pada persyaratan substantif dan pengawasan berkelanjutan dalam kerangka sistem perpajakan yang semakin terintegrasi.

Sumber: Purbaya Tetapkan Aturan Pajak Khusus Merger hingga Akuisisi BUMN

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »