Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022

Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang terdiri dari 13 (tiga belas bab).

Bab I:  Ketentuan Umum; Bab II: Objek Pajak Penghasilan; Bab III: Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan; Bab IV: Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Bab V: Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Bab VI: Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura; Bab VII: Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak; Bab VIII: Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan; Bab IX: Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat, Infak, Sedekah dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan; Bab X: Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;  Bab XI: Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; Bab XII: Ketentuan Peralihan; XIII: Ketentuan Penutup.

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 55 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 55 Tahun 2022.

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »