Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022

Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang terdiri dari 13 (tiga belas bab).

Bab I:  Ketentuan Umum; Bab II: Objek Pajak Penghasilan; Bab III: Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan; Bab IV: Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Bab V: Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Bab VI: Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura; Bab VII: Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak; Bab VIII: Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan; Bab IX: Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat, Infak, Sedekah dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan; Bab X: Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;  Bab XI: Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; Bab XII: Ketentuan Peralihan; XIII: Ketentuan Penutup.

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 55 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 55 Tahun 2022.

Recent Posts

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »

Pemerintah Perketat Restitusi Pajak melalui Audit dan Reformasi Regulasi

IBX – Jakarta. Pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) seiring meningkatnya nilai klaim dalam beberapa tahun terakhir. Langkah ini dilakukan melalui audit menyeluruh, perluasan pengawasan lintas lembaga, serta pembaruan regulasi guna memastikan penerimaan negara tetap terjaga. Dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI pada

Read More »