Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2022

Menyusul terbitnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan kebijakan perpajakan yang bersifat komprehensif dan konsolidatif. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang terdiri dari 13 (tiga belas bab).

Bab I:  Ketentuan Umum; Bab II: Objek Pajak Penghasilan; Bab III: Pengecualian dari Objek Pajak Penghasilan; Bab IV: Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto; Bab V: Penyusutan Harta Berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud; Bab VI: Perlakuan Perpajakan atas Penggantian atau Imbalan dalam Bentuk Natura; Bab VII: Instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak; Bab VIII: Penerapan Perjanjian Internasional di Bidang Perpajakan; Bab IX: Bantuan atau Sumbangan termasuk Zakat, Infak, Sedekah dan Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan; Bab X: Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;  Bab XI: Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka; Bab XII: Ketentuan Peralihan; XIII: Ketentuan Penutup.

Untuk membaca peraturan tersebut selengkapnya, silahkan download PP No. 55 Tahun 2022 melalui link berikut: PP Nomor 55 Tahun 2022.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »