

IBX-Jakarta. Sejak diluncurkan pada 1 Januari 2025, sistem inti perpajakan atau Coretax terus dilakukan perbaikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Salah satu perbaikan terpenting yaitu terkait dengan pembuatan dan penandatanganan faktur pajak.
Menurut siaran pers DJP pada Kamis (23/1/2025), per 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, sebanyak 336.528 wajib pajak telah berhasil mendapatkan sertifikat digital atau sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak.
Selain itu, 118.749 wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak dengan total 8.419.899 faktur yang diterbitkan, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-Faktur desktop. Dari jumlah tersebut, 5.630.494 faktur pajak telah divalidasi dan disetujui.
Beberapa perbaikan yang dilakukan untuk meningkatkan sistem Coretax antara lain:
- Perbaikan Modul Registrasi: Termasuk pembaruan pada fitur impersonate dan passphrase untuk keamanan.
- Penambahan Kapasitas Server Database: Untuk mendukung kelancaran dan kapasitas lalu lintas data yang semakin meningkat.
- Perbaikan Validasi Data Impor Faktur Pajak: Menyempurnakan format impor *.xml untuk skema faktur pajak impor.
- Penambahan Kanal e-Faktur melalui Desktop: Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mengeluarkan lebih dari 10.000 faktur pajak per bulan.
- Perbaikan Skema Penandatanganan Digital: Mempercepat dan mempermudah proses penandatanganan faktur pajak.
Dampak dari perbaikan ini terlihat signifikan, dengan peningkatan jumlah faktur yang berhasil ditandatangani. Dalam lima hari terakhir, sekitar 980.088 faktur pajak atau 24% dari total faktur yang dibuat telah disetujui “approved”.
Selain itu, ada peningkatan kapasitas unggah faktur pajak: skema impor format *.xml kini memungkinkan unggahan hingga 15.000 faktur sekaligus, sementara sebelumnya hanya 100 faktur per unggahan. Pengunggahan faktur melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) juga meningkat dari 21 faktur per menit menjadi 50 faktur per menit.
Tak hanya itu, kecepatan penandatanganan faktur pajak juga mengalami lonjakan signifikan. Sebelumnya, Coretax DJP hanya dapat memproses 270 faktur pajak per menit, namun kini kapasitasnya mencapai 1.000 faktur per menit.
Semua perubahan ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi pajak dan memudahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Sumber: Ditjen Pajak Umumkan Perbaikan Terbaru Sistem Coretax, Ini Rinciannya!