Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan lokal file dan master file dalam transfer pricing

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

Perbedaan lokal file dan master file dalam transfer pricing

 

Master file adalah suatu dokumen yang berisikan Data perusahaan dalam bentuk suatu buku yang berisikan informasi data perusahaan dan data perusahaan yang bersifat rahasia dan hanya dapat dilihat oleh Direktorat Jenderal Pajak

Sedangkan Local file adalah suatu dokumen yang berisikan transaksi atas perusahaan selama satu tahun pajak yang berisikan informasi perusahaan yang bersifat rahasia dokumen yang satu ini lebih singkat dan pendek daripada Dokumen Master file

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan NOMOR 213/PMK.03/2016 maka setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang harus menyediakan Dokumentasi penentuan harga(TP DOC) yaitu dokumen induk dan dokumen lokal paling lambat 4(empat) bulan setelah tahun pajak berakhir, serta laporan per negara(CBC Report) yang paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dan Adapun status dari Wajib Pajak yang diberikan antara lain Wajib pajak aktif, yaitu wajib pajak yang memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif dan dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Dan perekaman data wajib pajak atau pengusaha kena pajak wajib pajak dilakukan oleh seksi pelayanan dan seksi pengolahan data dan informasi dengan menggunakan dokumen sumber. .Pada seksi pelayanan, dokumen sumber dapat digunakan berupa formular perubahan data dan pindah wajib pajak atau pengusaha kena pajak atas permohonan wajib pajak atau pengusaha kena pajak

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »