Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan lokal file dan master file dalam transfer pricing

Oleh Affin Jaffar Umarovic

 

Perbedaan lokal file dan master file dalam transfer pricing

 

Master file adalah suatu dokumen yang berisikan Data perusahaan dalam bentuk suatu buku yang berisikan informasi data perusahaan dan data perusahaan yang bersifat rahasia dan hanya dapat dilihat oleh Direktorat Jenderal Pajak

Sedangkan Local file adalah suatu dokumen yang berisikan transaksi atas perusahaan selama satu tahun pajak yang berisikan informasi perusahaan yang bersifat rahasia dokumen yang satu ini lebih singkat dan pendek daripada Dokumen Master file

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan NOMOR 213/PMK.03/2016 maka setiap perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang harus menyediakan Dokumentasi penentuan harga(TP DOC) yaitu dokumen induk dan dokumen lokal paling lambat 4(empat) bulan setelah tahun pajak berakhir, serta laporan per negara(CBC Report) yang paling lambat 12 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Dan Adapun status dari Wajib Pajak yang diberikan antara lain Wajib pajak aktif, yaitu wajib pajak yang memenuhi persyaratan subyektif maupun obyektif dan dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada bidang perpajakan.

Dan perekaman data wajib pajak atau pengusaha kena pajak wajib pajak dilakukan oleh seksi pelayanan dan seksi pengolahan data dan informasi dengan menggunakan dokumen sumber. .Pada seksi pelayanan, dokumen sumber dapat digunakan berupa formular perubahan data dan pindah wajib pajak atau pengusaha kena pajak atas permohonan wajib pajak atau pengusaha kena pajak

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »