Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan Tarif PPN Indonesia dan Vietnam: Fokus pada Strategi Domestik

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi kebijakan Vietnam yang memperpanjang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 8%, sementara Indonesia akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan pajak setiap negara tidak bisa disamakan karena kondisi ekonomi domestik yang berbeda. Ia juga menegaskan bahwa di Indonesia, tarif PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah.

“Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (13/11/2024). Ia optimistis kebijakan PPN ini tidak akan mengurangi daya saing Indonesia dibandingkan Vietnam. Selain itu, pemerintah akan mengumumkan rincian kebijakan PPN tersebut pada Senin pekan depan, yang akan disertai dengan paket insentif ekonomi berupa fiskal dan non-fiskal.

Menurut Airlangga, penerapan tarif PPN 12% tidak berdampak negatif karena hanya berlaku pada barang tertentu. Sementara itu, Vietnam terus melanjutkan tarif 8% yang diberlakukan sejak pandemi Covid-19, dengan perpanjangan kebijakan hingga Juni 2025. Berdasarkan resolusi yang baru disahkan, tarif 8% tetap berlaku untuk barang dan jasa tertentu, kecuali sektor seperti real estat, perbankan, telekomunikasi, dan beberapa produk khusus lainnya.

Pemerintah Vietnam mengharapkan penurunan tarif PPN ini dapat merangsang konsumsi dan mendukung sektor bisnis dengan menekan biaya barang dan jasa. Meski demikian, Kementerian Keuangan Vietnam memperkirakan pengurangan PPN akan menurunkan pendapatan negara hingga 26,1 triliun dong (sekitar Rp16 triliun) pada paruh pertama 2025. Namun, langkah ini diyakini dapat memacu aktivitas produksi dan bisnis yang akan memberi kontribusi positif terhadap pendapatan negara di masa mendatang.

*Disclaimer*

Sumber: RI Naikkan PPN ke 12% Tapi Vietnam Turun Jadi 8%, Ini Jawab Airlangga (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »