Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan Tarif PPN Indonesia dan Vietnam: Fokus pada Strategi Domestik

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi kebijakan Vietnam yang memperpanjang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 8%, sementara Indonesia akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan pajak setiap negara tidak bisa disamakan karena kondisi ekonomi domestik yang berbeda. Ia juga menegaskan bahwa di Indonesia, tarif PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah.

“Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (13/11/2024). Ia optimistis kebijakan PPN ini tidak akan mengurangi daya saing Indonesia dibandingkan Vietnam. Selain itu, pemerintah akan mengumumkan rincian kebijakan PPN tersebut pada Senin pekan depan, yang akan disertai dengan paket insentif ekonomi berupa fiskal dan non-fiskal.

Menurut Airlangga, penerapan tarif PPN 12% tidak berdampak negatif karena hanya berlaku pada barang tertentu. Sementara itu, Vietnam terus melanjutkan tarif 8% yang diberlakukan sejak pandemi Covid-19, dengan perpanjangan kebijakan hingga Juni 2025. Berdasarkan resolusi yang baru disahkan, tarif 8% tetap berlaku untuk barang dan jasa tertentu, kecuali sektor seperti real estat, perbankan, telekomunikasi, dan beberapa produk khusus lainnya.

Pemerintah Vietnam mengharapkan penurunan tarif PPN ini dapat merangsang konsumsi dan mendukung sektor bisnis dengan menekan biaya barang dan jasa. Meski demikian, Kementerian Keuangan Vietnam memperkirakan pengurangan PPN akan menurunkan pendapatan negara hingga 26,1 triliun dong (sekitar Rp16 triliun) pada paruh pertama 2025. Namun, langkah ini diyakini dapat memacu aktivitas produksi dan bisnis yang akan memberi kontribusi positif terhadap pendapatan negara di masa mendatang.

*Disclaimer*

Sumber: RI Naikkan PPN ke 12% Tapi Vietnam Turun Jadi 8%, Ini Jawab Airlangga (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »