Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perbedaan Tarif PPN Indonesia dan Vietnam: Fokus pada Strategi Domestik

IBX-Jakarta. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menanggapi kebijakan Vietnam yang memperpanjang penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 8%, sementara Indonesia akan menaikkan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan pajak setiap negara tidak bisa disamakan karena kondisi ekonomi domestik yang berbeda. Ia juga menegaskan bahwa di Indonesia, tarif PPN 12% hanya akan berlaku untuk barang mewah.

“Setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda,” ujar Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (13/11/2024). Ia optimistis kebijakan PPN ini tidak akan mengurangi daya saing Indonesia dibandingkan Vietnam. Selain itu, pemerintah akan mengumumkan rincian kebijakan PPN tersebut pada Senin pekan depan, yang akan disertai dengan paket insentif ekonomi berupa fiskal dan non-fiskal.

Menurut Airlangga, penerapan tarif PPN 12% tidak berdampak negatif karena hanya berlaku pada barang tertentu. Sementara itu, Vietnam terus melanjutkan tarif 8% yang diberlakukan sejak pandemi Covid-19, dengan perpanjangan kebijakan hingga Juni 2025. Berdasarkan resolusi yang baru disahkan, tarif 8% tetap berlaku untuk barang dan jasa tertentu, kecuali sektor seperti real estat, perbankan, telekomunikasi, dan beberapa produk khusus lainnya.

Pemerintah Vietnam mengharapkan penurunan tarif PPN ini dapat merangsang konsumsi dan mendukung sektor bisnis dengan menekan biaya barang dan jasa. Meski demikian, Kementerian Keuangan Vietnam memperkirakan pengurangan PPN akan menurunkan pendapatan negara hingga 26,1 triliun dong (sekitar Rp16 triliun) pada paruh pertama 2025. Namun, langkah ini diyakini dapat memacu aktivitas produksi dan bisnis yang akan memberi kontribusi positif terhadap pendapatan negara di masa mendatang.

*Disclaimer*

Sumber: RI Naikkan PPN ke 12% Tapi Vietnam Turun Jadi 8%, Ini Jawab Airlangga (CNBC Indonesia)

Recent Posts

Restitusi PPh Pasal 22 oleh Penyelenggara Marketplace akibat Penundaan Implementasi Seller Marketplace

IBX – Jakarta. Sebagai implikasi dari penundaan kebijakan yang diumumkan melewati tanggal efektif berlakunya peraturan, sempat terjadi asimetri operasional pada ekosistem niaga elektronik (e-commerce). Beberapa platform lokapasar (marketplace) yang telah ditunjuk oleh otoritas pajak tercatat sudah terlanjur melakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas transaksi mitra

Read More »

Ekonomi Melambat, Menkeu Resmi Tunda Pemungutan PPh 22 Marketplace

IBX – Jakarta. Baru saja diumumkan adanya pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap marketplace yang akan berlaku pada 1 Agustus 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa malah menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pedagang yang berjualan melalui marketplace dikarenakan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat yang sedang

Read More »

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »