Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Pergub No 43 Tahun 2024 Pemprov DKI

Pergub No 43 Tahun 2024 menjadi langkah suatu strategis dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dalam memberikan perpajakan bagi masyarakat. Peraturan ini tertuju untuk mendukung Wajib Pajak (WP), terutama mereka yang menghadapi kendala luar biasa seperti bencana alam atau kesulitan keuangan dalam menangani soal perpajakan .

Dengan menawarkan fleksibilitas berupa perpanjangan batas waktu pelaporan atau pembayaran pajak serta fasilitas angsuran dan penundaan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban WP tetapi juga memastikan kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan asas keadilan.

Latar Belakang Penerbitan Pergub No 43 Tahun 2024

Pergub No 43 Tahun 2024 diterbitkan dengan latar belakang kebutuhan untuk menyederhanakan prosedur administrasi perpajakan yang selama ini dianggap rumit oleh sebagian masyarakat. Selain itu, pergub ini juga menjadi tanggapan respons dari pemerintah terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan mekanisme pembayaran pajak yang lebih fleksibel dan efisien.

Gubernur DKI Jakarta menyatakan bahwa kebijakan ini adalah wujud dari komitmen Pemprov untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang perpajakan serta memudahkan pelayanan dari administrasi tentang perpajakan sekaligus memberikan insentif bagi sektor-sektor strategis.

Butuh bantuan dalam mengelola pajak perusahaan Anda? Dapatkan konsultasi pajak gratis secara online di Intercounbix Indonesia . Tim ahli perpajakan kami siap membantu Anda dengan berbagai pertanyaan dan masalah pajak. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan tingkatkan pemahaman Anda tentang pajak perusahaan!
Isi Utama Pergub No 43 Tahun 2024

Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta secara resmi telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024, yang berfokus pada pemberian sejumlah kemudahan dalam bidang perpajakan daerah. Langkah ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi Wajib Pajak (WP), terutama dalam situasi tertentu yang memerlukan kebijakan khusus.

Salah satu bentuk kemudahan yang diatur dalam Pergub tersebut adalah perpanjangan batas waktu pelaporan maupun pembayaran pajak. Perpanjangan ini ditujukan bagi WP yang menghadapi keadaan luar biasa atau force majeure, seperti kebakaran, bencana alam, atau situasi lain yang diputuskan berdasarkan pertimbangan Gubernur. Dengan adanya ketentuan ini, WP yang terdampak dapat memiliki waktu tambahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Selain itu, Pemda Jakarta juga memberikan opsi kemudahan berupa fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Kebijakan ini dapat dimanfaatkan oleh WP yang berada dalam kondisi force majeure atau mengalami kesulitan keuangan, sehingga mereka tetap dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara bertahap tanpa membebani kondisi keuangan mereka secara langsung.

Adapun perpanjangan batas waktu pembayaran pajak dapat diberikan hingga maksimal 12 bulan. Sementara itu, fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak dapat diberikan hingga jangka waktu maksimal 24 bulan. Kedua fasilitas ini hanya berlaku jika WP mengajukan permohonan secara resmi kepada Pemda.

Pergub No 43 Tahun 2024 ini menjadi dasar hukum yang menguatkan implementasi kemudahan-kemudahan tersebut. Peraturan ini telah resmi diundangkan pada 7 November 2024 dan langsung berlaku sejak tanggal tersebut, memberikan landasan yang jelas dan transparan bagi WP yang ingin memanfaatkan kebijakan ini. Dengan diterapkannya Pergub ini, Pemda DKI Jakarta berharap dapat mendukung kelancaran pelaksanaan kewajiban perpajakan masyarakat sekaligus memberikan perlindungan bagi WP yang sedang menghadapi tantangan besar.

Syarat Pemohon Pengajuan Permohonan Fasilitas Pajak

Berdasarkan Pasal 11 Pergub No 43 Tahun 2024, Wajib Pajak yang ingin mengajukan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang diwajibkan untuk mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Badan melalui pejabat yang ditunjuk. Pengajuan ini harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Persyaratan Surat Permohonan
Surat permohonan yang diajukan harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:

Disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak atau kuasanya. Surat ini harus mencantumkan:
Data lengkap Wajib Pajak.
Data objek pajak yang relevan.
Jumlah pajak terutang atau utang pajak yang dimohonkan.
Memuat alasan pengajuan fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak.
Untuk permohonan angsuran pembayaran pajak, surat harus disertai dengan usulan penghitungan jumlah pembayaran untuk setiap masa angsuran.
Untuk permohonan penundaan pembayaran pajak, surat harus menyertakan usulan tanggal pembayaran yang diinginkan.
Ketentuan ini memberikan kerangka yang jelas bagi Wajib Pajak dalam menyusun dan mengajukan permohonan, sehingga proses administrasi dapat berjalan dengan lancar serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Mengelola dan melaporkan pajak kini menjadi lebih sederhana dengan Intercounbix Indonesia. berbagai jasa dan service yang dikeluarkan oleh Intercounbix Indonesia sehingga pelanggan dapat mempermudah dalam menangani perpajakan.

Pergub No 43 Tahun 2024 merupakan langkah maju Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan perpajakan yang inklusif, modern, dan efisien. Dengan implementasi yang tepat, kebijakan ini berpotensi membawa manfaat besar bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan Jakarta secara keseluruhan.

Masyarakat diharapkan dapat segera memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan, sekaligus tetap mendukung upaya pemerintah dalam menangani soal perpajakan dan mendukung peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah serta mendukung nasabah memudahkan dalam pembayaran perpajakan dalam menciptakan tata kelola pajak yang transparan dan berkeadilan.

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »