Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatian! Berakhir 30 Juni 2024, Berikut 7 Layanan Administrasi Perpajakan yang Sudah Dapat Diakses Oleh NIK

IBX-Jakarta. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 menetapkan bahwa terdapat beberapa layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Terdapat 7 layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dipaparkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Berikut 7 layanan administrasi tersebut, diantaranya:

  • Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  • Akun profil Wajib Pajak pada DJPOnline;
  • Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
  • Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  • Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  • Pengajuan keberatan (e-Objection).

Namun, perlu diketahui bahwa ketujuh layanan administrasi di atas masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama). Selain itu, layanan administrasi yang tidak disebutkan di atas masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Adapun jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan secara bertahap. Hal ini disebabkan, terdapat perpanjangan waktu penyesuaian sistem untuk badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Untuk jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memeadankan NIK dan NPWP per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal tersebut menandakan bahwa masih terdapat 670 ribu atau 0,9% yang belum menandakan NIK dan NPWP. Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP diharapkan dapat segera melakukan pemadanan.

Sumber: Mulai 1 Juli, 7 Layanan Administrasi Perpajakan Ini Bisa Diakses NIK

*Disclaimer*

Recent Posts

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »

Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 Kini Bisa Tanpa KTP Pemilik Lama

IBX – Jakarta. Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) secara resmi menetapkan kebijakan relaksasi khusus pada tahun 2026 terkait administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan diskresi ini, Wajib Pajak diperkenankan untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tanpa diwajibkan melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli

Read More »

Freeport Sumbang Hampir Rp70 Triliun, Pajak hingga Royalti Jadi Andalan

Direktur Utama PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 perusahaan menyumbangkan sekitar US$4,3 miliar kepada negara, atau setara hampir Rp70 triliun. Ia merinci, kontribusi tersebut bersumber dari kewajiban fiskal dan pembagian keuntungan perusahaan. Setoran pajak menjadi porsi terbesar dengan nilai sekitar US$2 miliar (Rp32 triliun), diikuti penerimaan negara

Read More »