Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatian! Berakhir 30 Juni 2024, Berikut 7 Layanan Administrasi Perpajakan yang Sudah Dapat Diakses Oleh NIK

IBX-Jakarta. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 menetapkan bahwa terdapat beberapa layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Terdapat 7 layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dipaparkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Berikut 7 layanan administrasi tersebut, diantaranya:

  • Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  • Akun profil Wajib Pajak pada DJPOnline;
  • Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
  • Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  • Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  • Pengajuan keberatan (e-Objection).

Namun, perlu diketahui bahwa ketujuh layanan administrasi di atas masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama). Selain itu, layanan administrasi yang tidak disebutkan di atas masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Adapun jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan secara bertahap. Hal ini disebabkan, terdapat perpanjangan waktu penyesuaian sistem untuk badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Untuk jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memeadankan NIK dan NPWP per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal tersebut menandakan bahwa masih terdapat 670 ribu atau 0,9% yang belum menandakan NIK dan NPWP. Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP diharapkan dapat segera melakukan pemadanan.

Sumber: Mulai 1 Juli, 7 Layanan Administrasi Perpajakan Ini Bisa Diakses NIK

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »