IBX-Jakarta. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 menetapkan bahwa terdapat beberapa layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK.
Terdapat 7 layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dipaparkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Berikut 7 layanan administrasi tersebut, diantaranya:
- Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
- Akun profil Wajib Pajak pada DJPOnline;
- Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
- Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
- Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
- Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
- Pengajuan keberatan (e-Objection).
Namun, perlu diketahui bahwa ketujuh layanan administrasi di atas masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama). Selain itu, layanan administrasi yang tidak disebutkan di atas masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit.
Adapun jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan secara bertahap. Hal ini disebabkan, terdapat perpanjangan waktu penyesuaian sistem untuk badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
Untuk jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memeadankan NIK dan NPWP per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal tersebut menandakan bahwa masih terdapat 670 ribu atau 0,9% yang belum menandakan NIK dan NPWP. Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP diharapkan dapat segera melakukan pemadanan.
Sumber: Mulai 1 Juli, 7 Layanan Administrasi Perpajakan Ini Bisa Diakses NIK
*Disclaimer*