Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatian! Berakhir 30 Juni 2024, Berikut 7 Layanan Administrasi Perpajakan yang Sudah Dapat Diakses Oleh NIK

IBX-Jakarta. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2024 tentang Penggunaan Nomor Induk Kependudukan Sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Format 16 (enam belas) Digit, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha Dalam Layanan Administrasi Perpajakan yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2024 menetapkan bahwa terdapat beberapa layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK.

Terdapat 7 layanan administrasi perpajakan yang dapat diakses dengan menggunakan NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU. Hal ini sesuai dengan pernyataan yang dipaparkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti. Berikut 7 layanan administrasi tersebut, diantaranya:

  • Pendaftaran Wajib Pajak (e-Registration);
  • Akun profil Wajib Pajak pada DJPOnline;
  • Informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP);
  • Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (e-Bupot Unifikasi);
  • Penerbitan Bukti Potong dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 (e-Bupot 21/26);
  • Penerbitan bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa PPh Unifikasi instansi pemerintah (e-Bupot Instansi Pemerintah); dan
  • Pengajuan keberatan (e-Objection).

Namun, perlu diketahui bahwa ketujuh layanan administrasi di atas masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit (NPWP lama). Selain itu, layanan administrasi yang tidak disebutkan di atas masih dapat diakses dengan menggunakan NPWP 15 digit.

Adapun jumlah layanan administrasi yang berbasis NIK sebagai NPWP, NPWP 16 Digit, dan NITKU akan terus mengalami penambahan secara bertahap. Hal ini disebabkan, terdapat perpanjangan waktu penyesuaian sistem untuk badan atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan layanan perpajakan yang mencantumkan NPWP dalam pemberian layanannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.

Untuk jumlah Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memeadankan NIK dan NPWP per tanggal 30 Juni 2024 adalah sebesar 74,68 juta Wajib Pajak Orang Pribadi. Hal tersebut menandakan bahwa masih terdapat 670 ribu atau 0,9% yang belum menandakan NIK dan NPWP. Oleh karena itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP diharapkan dapat segera melakukan pemadanan.

Sumber: Mulai 1 Juli, 7 Layanan Administrasi Perpajakan Ini Bisa Diakses NIK

*Disclaimer*

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »