Oleh : M. Akmal Murtadho
Seperti halnya akuntansi dasar pembukuan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah basis akrual dan basis kas yang dimodifikasi (modified cash basis).
Pada basis akrual, pendapatan dan biaya dictat dan dilaporkan pada saat timbuinya hak dan kewajiban, meskipun uangnya belum diterima atau dibayar. Sedangkan, pada basis kas, pendapatan dan biaya dicatat dan dilaporkan pada saat terjadinya penerimaan dan pengeluaran uang.
Basis kas yang dimodifikasi dalam rangka menghitung PPh Badan sebagai berikut.
1. Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun nontunai.
2. Biaya-biaya yang boleh dibebankan adalah biaya-biaya yang telah dibayar:
3. Dalam perolehan harta yang dapat disusutkan dan hak-bak yang dapat diamortisasi, biaya yang boleh dibebankan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.
Jadi, perbedaan antara basis akrual dan basis kas yang dimodifikasi menurut versi perpajakan terletak pada biaya administrasi dan umum. Pada basis akrual, biaya administrasi dan umum dibebankan pada saat timbulnya kewajiban; sedangkan pada basis kas, biaya tersebut baru dibebankan pada saat terjadinya pembayaran. Dengan demikian, dari sisi efisiensi beban pajak lebih menguntungkan memilih basis akrual.
*Disclaimer*
Sumber : Suandy, Early (2023). Perencanaan Pajak Edisi 6. Penerbit Salemba Empat Jakarta.