Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhatikan ! Pemilihan Alternatif Dasar Pembukuan

Oleh : M. Akmal Murtadho

Seperti halnya akuntansi dasar pembukuan yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah basis akrual dan basis kas yang dimodifikasi (modified cash basis).

Pada basis akrual, pendapatan dan biaya dictat dan dilaporkan pada saat timbuinya hak dan kewajiban, meskipun uangnya belum diterima atau dibayar. Sedangkan, pada basis kas, pendapatan dan biaya dicatat dan dilaporkan pada saat terjadinya penerimaan dan pengeluaran uang.

Basis kas yang dimodifikasi dalam rangka menghitung PPh Badan sebagai berikut.

1. Penghitungan jumlah penjualan dalam suatu periode harus meliputi seluruh penjualan, baik yang tunai maupun nontunai.

2. Biaya-biaya yang boleh dibebankan adalah biaya-biaya yang telah dibayar:

3. Dalam perolehan harta yang dapat disusutkan dan hak-bak yang dapat diamortisasi, biaya yang boleh dibebankan hanya dapat dilakukan melalui penyusutan dan amortisasi.

Jadi, perbedaan antara basis akrual dan basis kas yang dimodifikasi menurut versi perpajakan terletak pada biaya administrasi dan umum. Pada basis akrual, biaya administrasi dan umum dibebankan pada saat timbulnya kewajiban; sedangkan pada basis kas, biaya tersebut baru dibebankan pada saat terjadinya pembayaran. Dengan demikian, dari sisi efisiensi beban pajak lebih menguntungkan memilih basis akrual.

*Disclaimer*

Sumber : Suandy, Early (2023). Perencanaan Pajak Edisi 6. Penerbit Salemba Empat Jakarta.

Recent Posts

Otoritas Italia Investigasi Pajak Penghasilan Pembalap Formula 1 

IBX – Jakarta. Formula 1, sebuah salah satu ajang balapan olahraga dengan nilai bisnis miliaran dolar di investigasi terkait potensi tunggakan pajak di Italia yang belum dibayarkan. Sirkuit Italia rutin ada pada kalender  F1 setiap tahunnya, seperti Monza dan Imola. Otoritas pajak Italia melalui Guardia di Finanza sedang melakukan investigasi

Read More »

Isu Baru: Pemerintah Pertimbangkan Pajak Kendaraan Listrik

Mobil listrik berpotensi menjadi pendorong baru bagi pertumbuhan industri otomotif. Prospek penjualannya diperkirakan akan semakin meningkat, terutama setelah kenaikan harga BBM nonsubsidi yang membuat konsumen mulai beralih ke alternatif yang lebih efisien. Selain itu, perbedaan harga antara kendaraan listrik dan mobil berbahan bakar konvensional (ICE) kini semakin tipis, sehingga lebih

Read More »

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »