Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan Selisih Lebih Nilai Kupon Pengganti Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai yang Disediakan di Tempat Kerja

Oleh: Maskudin

 Berikut adalah beberapa contoh perhitungan Selisih Lebih Nilai Kupon Pengganti Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai yang Disediakan di Tempat Kerja sesuai PMK 66 tahun 2022, demi memudahkan Wajib Pajak dalam mengitung objek Pajak Penghasilan bagi pegawai.

Contoh 1

PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bemilai Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi pemasaran per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BA yaitu Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah). Oleh karena kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran bemilai Rp2. 700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) maka selisih lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2.700.000,00 -Rp2.500.000,00 = Rp200.000,00.

Contoh 2

PT BB memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi transportasi sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BB memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dart makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Nilai kupon tersebut bernilai Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi transportasi per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi Pegawai divisi transportasi yang dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sehingga selisih lebih sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2.300.000 -Rp2.000.000 = Rp300.000,00

*Disclaimer*

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »