Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perhitungan Selisih Lebih Nilai Kupon Pengganti Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai yang Disediakan di Tempat Kerja

Oleh: Maskudin

 Berikut adalah beberapa contoh perhitungan Selisih Lebih Nilai Kupon Pengganti Makanan dan/atau Minuman bagi Pegawai yang Disediakan di Tempat Kerja sesuai PMK 66 tahun 2022, demi memudahkan Wajib Pajak dalam mengitung objek Pajak Penghasilan bagi pegawai.

Contoh 1

PT BA memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi pemasaran sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BA memutuskan untuk memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dari makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Kupon tersebut dapat ditukarkan di rumah makan yang telah ditunjuk PT BA. Nilai kupon tersebut bemilai Rp2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi pemasaran per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi divisi pemasaran yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai makanan dan minuman yang diberikan di kantor PT BA yaitu Rp2.500.000,00 (duajuta lima ratus ribu rupiah). Oleh karena kupon yang diterima Pegawai divisi pemasaran bemilai Rp2. 700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) maka selisih lebih sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2.700.000,00 -Rp2.500.000,00 = Rp200.000,00.

Contoh 2

PT BB memberikan makanan dan minuman kepada seluruh Pegawainya di kantor dengan nilai Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per Pegawai per bulan. Oleh karena Pegawai di divisi transportasi sebagian besar waktu kerjanya di luar kantor, PT BB memberikan kupon makanan dan minuman sebagai pengganti dart makanan dan minuman yang disediakan di kantor. Nilai kupon tersebut bernilai Rp2.300.000,00 (dua juta tiga ratus ribu rupiah) per Pegawai divisi transportasi per bulan. Dalam hal ini, nilai kupon bagi Pegawai divisi transportasi yang dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan tidak boleh melebihi nilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) huruf a sehingga selisih lebih sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) merupakan penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang tidak dikecualikan dart objek Pajak Penghasilan. Penghitungan selisih lebih nilai kupon yang dikenai Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut: Rp2.300.000 -Rp2.000.000 = Rp300.000,00

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »