IBX – Jakarta. OECD (Organization for Economic Co-operation and Development) merilis panduan investigasi kejahatan pajak pada 16 Juni 2025 lalu. Hal ini dilakukan merespon maraknya kejahatan dalam perpajakan internasional di setiap negara. Adanya kebijakan perpajakan yang berbeda di setiap yurisdiksi membuat setiap negara tidak memiliki panduan yang komprehensif untuk menyelesaikan ketidaksinkronan yang terjadi antara penyidik yang memiliki kompetensi teknis dan aparat yang memiliki otoritas hukumnya.
Dalam panduan tersebut, OECD memberikan prosedur-prosedur investigasi dalam upaya penanganan kasus perpajakan internasional, di antaranya menjelaskan peran dan tanggung jawab yang dimiliki oleh eksternal dan internal stakeholders, legal framework yang dapat dijadikan acuan, serta mengatur solusi untuk beberapa kondisi yang mungkin terjadi selama proses penyidikan berlangsung.
Melalui prosedur tersebut, dapat tergambar secara garis besar bagaimana penanganan terhadap tindakan investigasi yang harus dijalankan. Namun, OECD berharap, tiap negara juga menyesuaikan dengan keadaan dan tantangan ketika dihadapkan dengan kondisi yang berbeda. Panduan tersebut diharapkan dapat meningkatkan transparansi atas otoritas pajak atau aparat dalam menangani kasus pidana perpajakan


