Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perdana! DirJen Pajak Lakukan Penyidikan Secara In Absentia Pada Kasus Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini melaksanakan proses penyidikan in absentia, yakni proses penyidikan yang dilakukan tanpa kehadiran tersangka, untuk pertama kalinya. Proses penyidikan ini dijalankan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II pada tanggal 26 Oktober 2023.

Sebagaimana yang diinformasikan oleh akun Instagram resmi @ditjenpajakri, penyidikan ini dilaksanakan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan yang telah menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2,74 miliar. Pelanggaran ini dilakukan melalui PT BBM dan PT RPM.

Sebuah peristiwa yang bersejarah terjadi dalam dunia perpajakan di Indonesia, dengan penyidikan in absentia pertama kali dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, seperti yang diumumkan pada tanggal 7 November 2023.

Proses penyidikan ini melibatkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus perpajakan kepada pihak penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Proses penyerahan tahap II ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka, yang sering disebut sebagai in absentia. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Meskipun ketentuan tersebut menekankan pentingnya upaya maksimal untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan dan penyerahan tanggung jawab atas tersangka serta barang bukti, dalam kasus ini, tersangka tidak mematuhi panggilan yang sah dari penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang sesuai. Penyidik kemudian mengumumkan pemanggilan tersangka secara nasional melalui media dan mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah segala upaya tersebut dilakukan secara maksimal dan penyidikan dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21, penyidik pajak dapat melanjutkan ke tahap II penyidikan secara in absentia.

Sumber: Pertama Kali! DJP Lakukan Penyidikan In Absentia Kasus Pajak (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »