Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perdana! DirJen Pajak Lakukan Penyidikan Secara In Absentia Pada Kasus Pajak

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini melaksanakan proses penyidikan in absentia, yakni proses penyidikan yang dilakukan tanpa kehadiran tersangka, untuk pertama kalinya. Proses penyidikan ini dijalankan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II pada tanggal 26 Oktober 2023.

Sebagaimana yang diinformasikan oleh akun Instagram resmi @ditjenpajakri, penyidikan ini dilaksanakan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan yang telah menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2,74 miliar. Pelanggaran ini dilakukan melalui PT BBM dan PT RPM.

Sebuah peristiwa yang bersejarah terjadi dalam dunia perpajakan di Indonesia, dengan penyidikan in absentia pertama kali dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, seperti yang diumumkan pada tanggal 7 November 2023.

Proses penyidikan ini melibatkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus perpajakan kepada pihak penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Proses penyerahan tahap II ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka, yang sering disebut sebagai in absentia. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Meskipun ketentuan tersebut menekankan pentingnya upaya maksimal untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan dan penyerahan tanggung jawab atas tersangka serta barang bukti, dalam kasus ini, tersangka tidak mematuhi panggilan yang sah dari penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang sesuai. Penyidik kemudian mengumumkan pemanggilan tersangka secara nasional melalui media dan mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah segala upaya tersebut dilakukan secara maksimal dan penyidikan dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21, penyidik pajak dapat melanjutkan ke tahap II penyidikan secara in absentia.

Sumber: Pertama Kali! DJP Lakukan Penyidikan In Absentia Kasus Pajak (cnbcindonesia.com)

*Disclaimer*

Recent Posts

Transparansi Keuangan Era Baru: ICoFR Jadi Kunci Utama?

IBX-Jakarta. RSM Indonesia kini menerapkan sistem Internal Control over Financial Reporting (ICoFR) sebagai upaya untuk memastikan akurasi dan keandalan laporan keuangan. Sistem pengendalian internal ini juga dirancang untuk membangun kepercayaan—yang dianggap sebagai aset paling berharga dalam dunia keuangan.

Read More »

Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Resmi Kembali! Simak Syarat dan Cara Daftarnya

IBX-Jakarta. Pemerintah kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program ini merupakan bentuk keringanan bagi masyarakat, yaitu berupa penghapusan atau pengurangan denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain memberikan bantuan bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan, program ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran serta kepatuhan

Read More »

IHSG Diproyeksi Bergerak Volatil, Simak Saham Pilihan Hari Ini

IBX-Jakarta. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) diperkirakan akan bergerak cukup fluktuatif pada perdagangan hari ini, Rabu, 16 April 2025. Para analis menilai IHSG berpotensi menguji level resistance di angka 6.500, namun pergerakan indeks masih dibayangi ketidakpastian. IHSG Masih Melemah secara Tahunan Pada perdagangan kemarin, Selasa (15/4), IHSG ditutup menguat 1,15%

Read More »