IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini melaksanakan proses penyidikan in absentia, yakni proses penyidikan yang dilakukan tanpa kehadiran tersangka, untuk pertama kalinya. Proses penyidikan ini dijalankan oleh Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II pada tanggal 26 Oktober 2023.
Sebagaimana yang diinformasikan oleh akun Instagram resmi @ditjenpajakri, penyidikan ini dilaksanakan sebagai tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran perpajakan yang telah menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp 2,74 miliar. Pelanggaran ini dilakukan melalui PT BBM dan PT RPM.
Sebuah peristiwa yang bersejarah terjadi dalam dunia perpajakan di Indonesia, dengan penyidikan in absentia pertama kali dilakukan oleh penyidik Kantor Wilayah DJP Jawa Timur II, seperti yang diumumkan pada tanggal 7 November 2023.
Proses penyidikan ini melibatkan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus perpajakan kepada pihak penuntut umum di Kejaksaan Negeri Bojonegoro dan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Proses penyerahan tahap II ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka, yang sering disebut sebagai in absentia. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Meskipun ketentuan tersebut menekankan pentingnya upaya maksimal untuk menghadirkan tersangka dalam proses penyidikan dan penyerahan tanggung jawab atas tersangka serta barang bukti, dalam kasus ini, tersangka tidak mematuhi panggilan yang sah dari penyidik sebanyak dua kali dan tidak memberikan alasan yang sesuai. Penyidik kemudian mengumumkan pemanggilan tersangka secara nasional melalui media dan mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh pihak berwenang, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Setelah segala upaya tersebut dilakukan secara maksimal dan penyidikan dianggap lengkap oleh jaksa penuntut umum atau P21, penyidik pajak dapat melanjutkan ke tahap II penyidikan secara in absentia.
Sumber: Pertama Kali! DJP Lakukan Penyidikan In Absentia Kasus Pajak (cnbcindonesia.com)
*Disclaimer*