Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

Perusahaan Harus Paham! Bagaimana Auditor Memeriksa Beban Depresiasi

Oleh M.Akmal Murtadho

Beban depresiasi adalah satu dari hanya sedikit beban yang tidak diverifikasi sebagai bagian dari pengujian pengendalian dan pengujian substantif golongan transaksi. Jumlah terbukukan ditentukan melalui pengalokasian internal bukan melalui transaksi pertukaran dengan pihak luar. Apabila beban depresiasi material, diperlukan lebih banyak pengujian rinci depresiasi dibandingkan dengan akun yang telah diverifikasi melalui pengujian pengendalian dan pengujian substantit golongan transaksi.

Tujuan audit saldo terpenting untuk beban depresiasi adalah ketelitian. Auditor fokus pada penentuan apakah klien mengikuti kebijak-an depresiasi yang konsisten dari periode ke periode dan apakah perhitungan klien sudah benar. Dalam menentukan konsistensi, auditor harus mempertimbangkan empat hal berikut:

1. Masa manfaat aset yang dibeli pada periode ini.

2. Metoda depresiasi

3. Taksiran nilai residu

4. Kebijakan depresiasi aset pada periode pembelian dan pelepasan.

Kebijakan klien dapat diketahui melalui diskusi dengan personil yang tepat dan membandingkan respon mereka dengan informasi dalam arsip permanen auditor. Dalam menentukan kewajaran masa manfaat suatu aset yang baru dibeli, auditor harus mempertimbangkan umur fisik aset, taksiran masa manfaat (dengan mempertimbangkan kecepatan menjadi usang atau kebijakan normal perusahaan dalam mengganti peralatan), dan kebijakan perusahaan yang berlaku tentang penukaran peralatan.

Kadang-kadang perubahan situasi menyebabkan Perusahaan merasa perlu untuk menilai kembali masa manfaat suatu aset. Apabila hal ini terjadi, penilaian kembali harus meliputi perubahan dalam estimasi akuntansi, bukan perubahan dalam prinsip akuntansi. Pengaruh hai ini terhadap depresiasi perlu dievaluasi.

Metoda yang bernanfaat dalam pengauditan depresiasi adalah pengujian prosedur analitis tentang kewajaran yang dilakukan dengan mengallkan aset tetap yang belum didepresiasi dengan tarif depresiasi.

Dalam melakukan perhitungan ini, auditor harus melakukan penyesuaian untuk penambahan dan pelepasan yang terjadi tahun ini, aset dengan masa manfaat yang berbeda, dan aset dengan metoda depresiasi yang berbeda.Banyak KAP menggunakan spreadsheet elektronik dalam arsip permanen mereka yang mencakup pembagian aset tetap sesuai dengan metoda depresiasi yang digunakan dan masa manfaatnya.

Apabila hasil kalkulasi dengan menggunakan software mendekati total hasil perhitungan klien dan apabila risiko pengendalian untuk beban depresiasi rendah, maka pengujian rinci untuk depresiasi dapat delimi-nasi.

Apabila suatu pengujian kewajaran keseluruhan tidak tercapai, maka biasanya diperiukan pengujian yang lebih rinci. Untuk melakukan ini, auditor menghitung lang beban depresiasi untuk aset-set tertentu untuk menentukan apakah klien mengikuti kebijakan depresiasi yang tepat dan konsisten. Agar relevan, perhitungan rinci harus dicocokkan dengan perhitungan total depresiasi dengan cara menjumlahkan vertikal beban depresiasi yang ada dalam master file dan merekonsiliasi total tersebut dengan buku besar. Karena standar akuntansi mengharuskan dilakukannya pengungkapan yang berkaitan dengan depresiasi aset tetap, termasuk pengungkapan tentang metoda depresiasi dan masa mantaat aset menurut kelompok aset, auditor harus melaksanakan prosedur untuk memperoleh bukti bahwa empat tujuan audit untuk penyajian dan pengungkapan telah terpenuhi dengan memuaskan.

Sebagai contoh, auditor merbandingkan informasi yang diperoleh melalui pengujian audit beban dpresiasi ke informasi yang diungkapkan dalam catatan kaki untuk memastikan bahwa informasi disajikan secara konsisten dengan metoda sesungguhnya dan asumsi yang digunakan untuk menghitung dan mencatat depresiasi.

*Disclaimer*

Sumber: Jusup, Al. Haryono. Auditing Edisi II (Pengauditan Berbasis ISA).

Recent Posts

Ketentuan Pembebanan Biaya Jamuan (Entertainment) dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Badan

IBX – Jakarta. Dalam operasional bisnis, Wajib Pajak kerap melaksanakan berbagai strategi untuk memaksimalkan luaran (output) demi mencapai tujuan entitas. Salah satu praktik bisnis yang lazim dilakukan untuk menjaga kelancaran hubungan komersial adalah pemberian fasilitas jamuan atau hiburan (entertainment) kepada relasi usaha maupun lawan transaksi. Fasilitas ini umumnya mencakup kegiatan

Read More »

DJP Waspadai Dampak Penundaan GMT terhadap Penerimaan Negara

IBX – Jakarta. Terkait implementasi pajak minimum global, Direktur Perpajakan Internasional DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa Pilar Dua berfungsi sebagai mekanisme pengenaan top-up tax. Ia menekankan bahwa apabila Indonesia tidak memanfaatkan atau tidak berpartisipasi dalam komitmen Pilar Dua, maka negara berpotensi kehilangan hak atas penerimaan yang berasal dari skema pajak

Read More »

Reformasi Ekspor SDA Melalui Danantara

IBX – Jakarta. Pemerintah mengambil langkah ekstrem untuk mengamankan pundi-pundi negara. Mulai pertengahan tahun ini, tata kelola ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) strategis nasional bakal dirombak total. Strateginya? Pemerintah melarang keras perusahaan swasta mengekspor langsung komoditas premium seperti minyak kelapa sawit (CPO), batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).

Read More »