Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 109 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk Untuk Proyek Pemerintah

IBX-Jakarta. Dalam upaya mempercepat dan mendukung pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah dari luar negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang diperlukan untuk keperluan proyek pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi.

PMK ini didasarkan pada prinsip untuk mempermudah akses kepabeanan bagi barang-barang yang diperlukan dalam proyek pemerintah. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penyelarasan regulasi agar proses pengajuan pembebasan bea masuk menjadi lebih efisien dan transparan. Melalui sistem elektronik yang terintegrasi, seperti Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pengajuan dan pengelolaan pembebasan bea masuk kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terorganisasi.

Pembebasan bea masuk ini mencakup berbagai barang yang digunakan dalam proyek pemerintah, baik yang dibiayai melalui pinjaman maupun hibah luar negeri. Barang-barang tersebut dapat berasal dari pusat logistik berikat atau kawasan ekonomi khusus. PMK ini juga menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan meliputi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, instansi terkait diwajibkan mengajukan permohonan yang dilengkapi dokumen seperti daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak pengadaan barang, serta surat pernyataan dari pimpinan satuan kerja. Proses pengajuan ini kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal DJBC. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga telah ditentukan, yakni maksimal lima jam untuk pengajuan elektronik dan satu hari kerja untuk pengajuan tertulis.

Namun, PMK ini juga menetapkan larangan terhadap penyalahgunaan barang-barang yang telah diberikan pembebasan bea masuk. Apabila ditemukan pelanggaran, barang tersebut harus dikembalikan, dimusnahkan, atau dikenakan kewajiban pabean sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan proyek.

Dengan adanya pembebasan bea masuk ini, pemerintah berharap proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri dapat berjalan lebih efisien. Selain itu, pengurangan beban biaya impor diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proyek, sehingga dampak positifnya terhadap pembangunan nasional dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat.

Sumber: PMK 109 Tahun 2024

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »