Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 109 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk Untuk Proyek Pemerintah

IBX-Jakarta. Dalam upaya mempercepat dan mendukung pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah dari luar negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang diperlukan untuk keperluan proyek pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi.

PMK ini didasarkan pada prinsip untuk mempermudah akses kepabeanan bagi barang-barang yang diperlukan dalam proyek pemerintah. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penyelarasan regulasi agar proses pengajuan pembebasan bea masuk menjadi lebih efisien dan transparan. Melalui sistem elektronik yang terintegrasi, seperti Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pengajuan dan pengelolaan pembebasan bea masuk kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terorganisasi.

Pembebasan bea masuk ini mencakup berbagai barang yang digunakan dalam proyek pemerintah, baik yang dibiayai melalui pinjaman maupun hibah luar negeri. Barang-barang tersebut dapat berasal dari pusat logistik berikat atau kawasan ekonomi khusus. PMK ini juga menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan meliputi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, instansi terkait diwajibkan mengajukan permohonan yang dilengkapi dokumen seperti daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak pengadaan barang, serta surat pernyataan dari pimpinan satuan kerja. Proses pengajuan ini kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal DJBC. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga telah ditentukan, yakni maksimal lima jam untuk pengajuan elektronik dan satu hari kerja untuk pengajuan tertulis.

Namun, PMK ini juga menetapkan larangan terhadap penyalahgunaan barang-barang yang telah diberikan pembebasan bea masuk. Apabila ditemukan pelanggaran, barang tersebut harus dikembalikan, dimusnahkan, atau dikenakan kewajiban pabean sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan proyek.

Dengan adanya pembebasan bea masuk ini, pemerintah berharap proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri dapat berjalan lebih efisien. Selain itu, pengurangan beban biaya impor diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proyek, sehingga dampak positifnya terhadap pembangunan nasional dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat.

Sumber: PMK 109 Tahun 2024

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »