Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 109 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk Untuk Proyek Pemerintah

IBX-Jakarta. Dalam upaya mempercepat dan mendukung pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah dari luar negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang diperlukan untuk keperluan proyek pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi.

PMK ini didasarkan pada prinsip untuk mempermudah akses kepabeanan bagi barang-barang yang diperlukan dalam proyek pemerintah. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penyelarasan regulasi agar proses pengajuan pembebasan bea masuk menjadi lebih efisien dan transparan. Melalui sistem elektronik yang terintegrasi, seperti Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pengajuan dan pengelolaan pembebasan bea masuk kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terorganisasi.

Pembebasan bea masuk ini mencakup berbagai barang yang digunakan dalam proyek pemerintah, baik yang dibiayai melalui pinjaman maupun hibah luar negeri. Barang-barang tersebut dapat berasal dari pusat logistik berikat atau kawasan ekonomi khusus. PMK ini juga menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan meliputi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, instansi terkait diwajibkan mengajukan permohonan yang dilengkapi dokumen seperti daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak pengadaan barang, serta surat pernyataan dari pimpinan satuan kerja. Proses pengajuan ini kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal DJBC. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga telah ditentukan, yakni maksimal lima jam untuk pengajuan elektronik dan satu hari kerja untuk pengajuan tertulis.

Namun, PMK ini juga menetapkan larangan terhadap penyalahgunaan barang-barang yang telah diberikan pembebasan bea masuk. Apabila ditemukan pelanggaran, barang tersebut harus dikembalikan, dimusnahkan, atau dikenakan kewajiban pabean sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan proyek.

Dengan adanya pembebasan bea masuk ini, pemerintah berharap proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri dapat berjalan lebih efisien. Selain itu, pengurangan beban biaya impor diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proyek, sehingga dampak positifnya terhadap pembangunan nasional dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat.

Sumber: PMK 109 Tahun 2024

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »