Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 109 Tahun 2024: Pembebasan Bea Masuk Untuk Proyek Pemerintah

IBX-Jakarta. Dalam upaya mempercepat dan mendukung pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai melalui pinjaman atau hibah dari luar negeri, Kementerian Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109 Tahun 2024. Kebijakan ini memberikan pembebasan bea masuk atas impor barang yang diperlukan untuk keperluan proyek pemerintah, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyederhanakan prosedur administrasi.

PMK ini didasarkan pada prinsip untuk mempermudah akses kepabeanan bagi barang-barang yang diperlukan dalam proyek pemerintah. Langkah ini juga diambil sebagai bentuk penyelarasan regulasi agar proses pengajuan pembebasan bea masuk menjadi lebih efisien dan transparan. Melalui sistem elektronik yang terintegrasi, seperti Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), pengajuan dan pengelolaan pembebasan bea masuk kini dapat dilakukan dengan lebih cepat dan terorganisasi.

Pembebasan bea masuk ini mencakup berbagai barang yang digunakan dalam proyek pemerintah, baik yang dibiayai melalui pinjaman maupun hibah luar negeri. Barang-barang tersebut dapat berasal dari pusat logistik berikat atau kawasan ekonomi khusus. PMK ini juga menetapkan bahwa pihak yang dapat mengajukan permohonan meliputi kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, instansi terkait diwajibkan mengajukan permohonan yang dilengkapi dokumen seperti daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), kontrak pengadaan barang, serta surat pernyataan dari pimpinan satuan kerja. Proses pengajuan ini kini dapat dilakukan secara elektronik melalui Portal DJBC. Selain itu, waktu penyelesaian permohonan juga telah ditentukan, yakni maksimal lima jam untuk pengajuan elektronik dan satu hari kerja untuk pengajuan tertulis.

Namun, PMK ini juga menetapkan larangan terhadap penyalahgunaan barang-barang yang telah diberikan pembebasan bea masuk. Apabila ditemukan pelanggaran, barang tersebut harus dikembalikan, dimusnahkan, atau dikenakan kewajiban pabean sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas yang diberikan benar-benar digunakan sesuai dengan tujuan proyek.

Dengan adanya pembebasan bea masuk ini, pemerintah berharap proyek-proyek yang dibiayai oleh pinjaman atau hibah luar negeri dapat berjalan lebih efisien. Selain itu, pengurangan beban biaya impor diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proyek, sehingga dampak positifnya terhadap pembangunan nasional dapat dirasakan lebih cepat oleh masyarakat.

Sumber: PMK 109 Tahun 2024

Recent Posts

Membaca Ulang Tantangan Struktural Sistem Pajak Indonesia

IBX – Jakarta. Penerimaan pajak Indonesia kembali mencatatkan shortfall pada 2025. Dari target Rp2.189,3 triliun, realisasi yang masuk hanya Rp1.917,6 triliun. Artinya, ada selisih lebih dari Rp270 triliun yang tak berhasil dikumpulkan negara. Angka ini bukan sekadar statistik tahunan, melainkan cerminan persoalan struktural yang sudah lama membayangi sistem perpajakan nasional.

Read More »

IKPI Tekankan Pentingnya UU Konsultan Pajak sebagai Payung Hukum

IBX – Jakarta. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menekankan pentingnya pembentukan Undang-Undang (UU) Konsultan Pajak sebagai payung hukum yang komprehensif bagi profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai krusial untuk melindungi hak wajib pajak, meningkatkan standar dan akuntabilitas profesi, serta mendukung upaya negara dalam mengamankan penerimaan perpajakan. Ketua Umum IKPI,

Read More »

Buku Dipajak, Penulis Dipotong Royalti: Bagaimana Aturannya?

IBX – Jakarta. Pada prinsipnya, buku merupakan Barang Kena Pajak yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini disebabkan karena dalam Undang-Undang PPN, buku tidak termasuk dalam daftar barang tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 UU PPN. Konsekuensinya, setiap pembelian buku pada dasarnya akan dikenakan

Read More »