Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 136/2024 : Konsep Pajak Minimum Global

IBX-Jakarta; Setelah disahkan pada 31 Desember 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  136 tahun 2024 telah menandakan partisipasi Indonesia dalam agenda global terkait upaya melawan praktik penghindaran pajak, terutama pajak penghasilan yang berdampak pada pendapatan negara akibat adanya globalisasi dan pengalihan laba (profit-shifting)

PMK 136/2024 ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2025 dan mengatur mengenai GloBE (Global Anti-Base Erosion Rules). Menurut Pasal 1 ayat 1 PMK tersebut, GloBE adalah ketentuan pengenaan pajak tambahan yang dikembangkan oleh OECD/G20 Inclusive Framework (IF) on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) yang meliputi commentary, examples, agreed administrative guidance, GloBE information return, dan safe harbours and penalty relief.

Pembahasan OECD/G20 IF BEPS tersebut menghasilan konsep Two-Pillar Solution (solusi dua pilar). Pilar 1 ini berfokus pada meredistribusi hak pemajakan yang lebih adil bagi negara-negara pasar. Sementara Pilar 2 mengatur mekanisme pengenaan pajak Minimum Global yang harus dikenakan terhadap perusahaan multinasional (PMN) untuk memastikan PMN besar membayar pajak pada tingkat minimum di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi.

Merujuk pada Pasal 2 ayat 1, Ketentuan GloBE berlaku untuk Entitas Konstituen (entitas yang tergabung dalam suatu grup usaha) dari Grup PMN yang memiliki omzet konsolidasi paling sedikit EUR750 Juta berdasarkan laporan selama minimal 2 (dua) dari 4 (empat) Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak pengenaan GloBE. Sedangkan peredaran bruto konsolidasi yang kurang dari 12 bulan maka akan dihitung dengan cara disetahunkan.

Adapun tarif pajak efektif minimum yang disepakati dalam konsensus global adalah sebesar 15%. Untuk itu, grup PMN yang tercakup dalam penerapan pajak minimum global harus menghitung penghasilan dan pajak yang dibayarkannya pada setiap yurisdiksi. Apabila tarif efektif yang ditanggung entitas konstituen pada suatu yurisdiksi tidak mencapai 15% maka akan dikenakan pajak tambahan (top-up tax).

Pajak minimum Global dikenakan terhadap subjek pajak dalam negeri (SPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang merupakan Entitas Konstituen dari Grup PMN dimana Pajak Minimum Global dikenakan berdasarkan 3 mekanisme, yaitu Income Inclusion Rule (IIR), Undertaxed Payment Rule (UTPR), dan/atau Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT). Saat ini Indonesia sudah mulai menerapkan IIR dan DMTT. Sedangkan UTPR direncanakan akan diimplementasikan pada tahun 2026.

Pengenaan pajak minimum global bersifat tidak wajib (common approach), namun yurisdiksi yang tidak menerapkan pajak minimum global tetap harus tunduk jika negara lain yang berkaitan dengan PMN tersebut menerapkan pajak minimum global.

Sumber: Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024), PMK 136/2024, Indonesia Adopsi Pajak Minimum Global dan Domestik, PMK 136 Tahun 2024

Recent Posts

Simultaneous Tax Examination sebagai Langkah Kolaboratif Mencegah Sengketa Transfer Pricing

IBX – Jakarta. OECD menyebutkan terdapat 3 (tiga) cara pertukaran informasi yaitu on request exchange of information. spontaneous exchange of information, dan automatic or routine exchange of information. Terdapat pula cara pertukaran informasi yang lain, yaitu simultaneous tax examinations, visit of authorized representatives of the competent authorities, dan industry wide

Read More »

Tembus 1,15 Juta Wajib Pajak: Realisasi Pelaporan SPT Tahunan 2025 via Coretax per Februari 2026

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat tingkat partisipasi yang signifikan dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2025. Per tanggal 2 Januari 2026, tercatat sebanyak 1.150.414 Wajib Pajak (WP) telah melaporkan kewajiban perpajakannya melalui sistem terbaru, Core Tax Administration System (Coretax). Sehubungan dengan implementasi penuh sistem ini, DJP menekankan agar seluruh

Read More »

Isu Pajak Jadi Sorotan, Nama Kim Seon Ho Ikut Terseret

IBX – Jakarta. Kim Seon Ho aktor dari negeri gingseng menjadi sorotan kembali setelah bermain K-Drama di bawah produksi Netflix yang berjudul Can This Love Be Translated? tuai perbincangan. Setelah artis Cha Eun Woo menjadi trending public belakangan terakhir karena isu pajak, nama Kim Seon-Ho terseret karena diduga melakukan isu

Read More »