Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 15/2025: Panduan Baru Pemeriksaan Pajak yang Harus Diketahui Wajib Pajak

IBX-Jakarta. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait pemeriksaan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15 Tahun 2025. Peraturan ini, yang diterbitkan pada Februari 2025, memberikan kepastian hukum yang lebih jelas dalam proses pemeriksaan pajak untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan mereka.

Tujuan utama dari pemeriksaan pajak adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang ditetapkan, serta untuk tujuan lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam konteks ini, PMK 15 Tahun 2025 hadir untuk menyesuaikan ketentuan pemeriksaan pajak dengan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Salah satu perubahan besar yang tercantum dalam peraturan ini adalah pengenalan tiga jenis pemeriksaan pajak baru, menggantikan dua jenis pemeriksaan yang berlaku sebelumnya. Ketiga jenis pemeriksaan tersebut adalah Pemeriksaan Lengkap, Pemeriksaan Terfokus, dan Pemeriksaan Spesifik.

  • Pemeriksaan Lengkap adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk memverifikasi kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan secara menyeluruh, mencakup seluruh pos dalam Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) secara mendalam.
  • Pemeriksaan Terfokus lebih terarah, memfokuskan pada satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP untuk diperiksa lebih mendalam.
  • Pemeriksaan Spesifik merupakan jenis pemeriksaan yang dilaksanakan dengan fokus pada satu atau beberapa pos dalam SPT atau SPOP, data, atau kewajiban perpajakan tertentu yang lebih sederhana.

Selain perubahan jenis pemeriksaan, PMK 15 Tahun 2025 juga menyederhanakan jangka waktu untuk proses pemeriksaan. Pemeriksaan Lengkap kini diberi waktu maksimal lima bulan, Pemeriksaan Terfokus tiga bulan, dan Pemeriksaan Spesifik hanya satu bulan. Sebelumnya, pemeriksaan lapangan bisa berlangsung hingga enam bulan, sementara pemeriksaan kantor memiliki jangka waktu empat bulan dengan kemungkinan perpanjangan jika diperlukan.

Salah satu pembaruan penting lainnya adalah pengetatan waktu yang diberikan kepada wajib pajak untuk memberikan tanggapan terhadap Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Wajib pajak kini hanya diberi waktu lima hari untuk menyampaikan tanggapan tertulis tanpa kemungkinan perpanjangan waktu.

Jangka waktu untuk pembahasan akhir hasil pemeriksaan (PAHP) dan pelaporan juga dipangkas menjadi maksimal 30 hari kerja, yang lebih cepat dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang memberikan waktu hingga 60 hari kerja. Hal ini diharapkan akan mempercepat proses penyelesaian pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan pajak yang dilakukan meliputi berbagai jenis pajak, antara lain PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, dan pajak lainnya yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai peraturan yang berlaku.

PMK ini juga menjelaskan bahwa pemeriksaan dapat dilakukan untuk tujuan lainnya, seperti penentuan, pencocokan, pemenuhan kewajiban perpajakan, atau pengumpulan informasi yang relevan dengan pemeriksaan tersebut.

Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan akan tercipta sistem pemeriksaan pajak yang lebih efisien, transparan, dan tepat waktu, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.

Sumber: Simak! Isi Aturan Baru Pemeriksaan Pajak dari Sri Mulyani

Recent Posts

Korupsi Jadi Penghalang Utama Kepatuhan Pajak di Indonesia

IBX – Jakarta. Isu integritas ternyata masih menjadi tembok besar dalam upaya membangun kepatuhan pajak di Indonesia. Temuan terbaru dari laporan Public Trust in Tax 2025 yang dirilis ACCA bersama OECD, IFAC, dan CA ANZ menunjukkan betapa kuatnya sensitivitas masyarakat terhadap persoalan korupsi dalam pengelolaan anggaran negara. Dari seluruh responden

Read More »

EBITDA dan DER: Perbandingan Strategi Pengendalian Thin Capitalization dalam Perpajakan Korporasi!

IBX – Jakarta. Fenomena “thin capitalization” atau struktur modal yang berat pada utang (debt) dibandingkan modal sendiri (equity) bukan hal baru dalam dunia perpajakan global. Kasus terkenal terjadi di Kanada sebelum 2012, dimana perusahaan multinasional memanfaatkan entitas anak di yurisdiksi berpajak rendah seperti Barbados atau Luxembourg. Mereka memberikan pinjaman besar

Read More »