Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Ada Fitur Isi Otomatis dalam Coretax System, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak menegaskan bahwa wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meski terdapat fitur prepopulated atau pengisian otomatis dalam implementasi Core Tax Administration System tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Wajib Pajak (WP) yang diisi secara elektronik (e-filing).

Sebelumnya, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Jika sebelumnya WP harus mengisi kembali bukti potong saat akan menyampaikan SPT, kini melalui prepopulated tidak perlu lagi karena telah otomatis tersedia. 

Meski demikian, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik.

Sementara bagi WP yang memiliki pendapatan tidak kena pajak (PTKP), tidak perlu menyampaikan SPT.

Bagi karyawan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, WP tidak perlu membayar pajak jika penghasilan netto setahunnya kurang dari Rp60 juta atau Rp5,4 juta per bulan.

Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Adapun, pada dasarnya penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi wajib apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif berupa telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »