Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Ada Fitur Isi Otomatis dalam Coretax System, Wajib Pajak Tetap Harus Lapor SPT Tahunan!

IBX-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak menegaskan bahwa wajib pajak tetap harus melaporkan SPT Tahunan meski terdapat fitur prepopulated atau pengisian otomatis dalam implementasi Core Tax Administration System tahun depan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menyampaikan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT, di mana data pemotongan dan/atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Wajib Pajak (WP) yang diisi secara elektronik (e-filing).

Sebelumnya, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, tetapi cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2. Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Jika sebelumnya WP harus mengisi kembali bukti potong saat akan menyampaikan SPT, kini melalui prepopulated tidak perlu lagi karena telah otomatis tersedia. 

Meski demikian, hal tersebut tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT secara elektronik.

Sementara bagi WP yang memiliki pendapatan tidak kena pajak (PTKP), tidak perlu menyampaikan SPT.

Bagi karyawan yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan, WP tidak perlu membayar pajak jika penghasilan netto setahunnya kurang dari Rp60 juta atau Rp5,4 juta per bulan.

Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Adapun, pada dasarnya penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menjadi wajib apabila telah memenuhi syarat subjektif dan objektif.

Syarat subjektif berupa telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

*Disclaimer*

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »