

IBX-Jakarta. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengeluarkan aturan baru mengenai pelaksanaan sistem administrasi perpajakan yang dikenal dengan Coretax (CTAS). Salah satu hal yang diatur dalam PMK tersebut adalah Angsuran PPh Tahun Pajak Berjalan.
Pemerintah telah menetapkan aturan baru mengenai perhitungan Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang tertuang dalam PMK 81/2024 Aturan ini mencakup mekanisme perhitungan angsuran pajak serta pengecualian bagi pihak-pihak tertentu.
Dalam Pasal 226, angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 dihitung berdasarkan jumlah Pajak Penghasilan yang dipotong, seperti yang diatur dalam Pasal 21 dan 23, serta pajak yang dibayar melalui mekanisme Pasal 22 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selain itu, pajak atas penghasilan yang diperoleh di luar negeri dan dapat dikreditkan juga turut dihitung. Jumlah pajak ini kemudian dibagi dalam 12 bulan, sesuai dengan banyaknya bulan dalam satu Tahun Pajak.
Namun, ada pengecualian dalam aturan ini. Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 tidak berlaku bagi Wajib Pajak tertentu, seperti Wajib Pajak yang baru terdaftar, bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), usaha milik daerah, serta Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Selanjutnya, Pasal 227 mengatur khusus mengenai Wajib Pajak bank. Perhitungan angsuran bagi Wajib Pajak ini didasarkan pada laporan keuangan yang dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Laporan tersebut mencakup posisi keuangan serta laporan laba rugi sejak awal Tahun Pajak hingga Masa Pajak berjalan. Angsuran pajak bagi bank dihitung dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan. Namun, penghasilan dari luar negeri dan penghasilan bersifat final dikecualikan dari perhitungan ini.
Selain itu, Pasal 227 juga memberikan ketentuan terkait kerugian yang dialami oleh Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak mengalami kerugian, maka kerugian tersebut dapat dikompensasikan dalam perhitungan angsuran Pajak Penghasilan di masa mendatang.
Sementara itu, Pasal 228 memberikan dasar perhitungan angsuran bagi Wajib Pajak lainnya dan Wajib Pajak yang bergerak di pasar modal. Perhitungan angsuran dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang dilaporkan setiap tiga bulan, dengan mempertimbangkan posisi keuangan dan laba rugi sejak awal Tahun Pajak. Sama seperti aturan sebelumnya, tarif Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan tetap digunakan sebagai dasar perhitungan pajak.
Namun demikian, penghasilan dari luar negeri serta penghasilan yang telah bersifat final tidak dihitung dalam angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 ini.
Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap agar proses perhitungan angsuran pajak dapat lebih jelas dan terstruktur, sekaligus memberikan kepastian bagi Wajib Pajak, terutama mereka yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, serta badan usaha lainnya.
Sumber : PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024