

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 257-264 mengatur mengenai tata cara penyetoran dan pelaporan penerimaan negara dari sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan dalam pengelolaan penerimaan negara.
Pembayaran Pajak Penghasilan
Menurut Pasal 257, pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dalam bentuk tunai harus disetorkan ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Valas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, Pasal 258 memungkinkan pembayaran PPh dilakukan dalam bentuk volume minyak bumi dan/atau gas bumi. Mekanisme ini melibatkan penyerahan volume tersebut oleh kontraktor kepada pemerintah yang diwakili oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atau Badan Pengelola Migas Aceh. Penyerahan ini wajib dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dokumentasi dan Bukti Pembayaran
Pasal 259 mengatur bahwa pembayaran PPh dalam bentuk volume migas harus dicatat dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh kontraktor dan perwakilan pemerintah. Berita acara tersebut harus disampaikan ke Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam waktu lima hari kerja setelah penandatanganan. Tanggal pada berita acara ini diakui sebagai tanggal pembayaran PPh.
Pasal 261 menetapkan bahwa pembayaran PPh baik dalam bentuk tunai maupun volume migas harus didukung dengan Surat Setoran Pajak (SSP) yang diakui sebagai bukti pembayaran sah setelah divalidasi oleh pihak berwenang.
Pelaporan Hasil Penjualan Migas
Jika migas yang diserahkan sebagai pembayaran PPh dijual, Pasal 260 mewajibkan SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh untuk melaporkan hasil penjualan kepada DJP dan menyetorkan hasil tersebut ke Kas Negara melalui Bank Persepsi Valas.
Laporan Penerimaan Negara
Kontraktor yang bertindak sebagai operator maupun mitra wajib menyusun laporan penerimaan negara dari kegiatan usaha hulu migas sebagaimana diatur dalam Pasal 262. Laporan ini harus disampaikan setiap bulan kepada DJA, DJP, dan SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Jika batas waktu tersebut jatuh pada hari libur, laporan dapat disampaikan pada hari kerja berikutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 264.
Laporan penerimaan negara yang disampaikan kepada DJP berfungsi sebagai Surat Pemberitahuan Masa PPh. Kontraktor yang tidak atau terlambat menyampaikan laporan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Sanksi bagi Pelanggaran
PMK 81/2024 juga mengatur sanksi bagi kontraktor yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran dan pelaporan, termasuk keterlambatan pembayaran PPh dalam bentuk volume migas atau penyampaian laporan penerimaan negara.
Dengan diterbitkannya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan penerimaan negara dari sektor hulu migas sekaligus memastikan kepatuhan para pelaku usaha dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka.
*Disclaimer*