Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Fasilitas Pajak untuk Penanaman Modal

IBX-Jakarta. Pemerintah melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) mengatur mengenai fasilitas pajak penghasilan untuk bidang tertentu dan/atau daerah tertentu. Fasilitas pajak penghasilan ini dirancang untuk mendorong para investor menanamkan modalnya, tidak hanya demi keuntungan mereka, tetapi juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan di Indonesia. Dengan memanfaatkan fasilitas ini, perusahaan dapat mengurangi beban pajak sekaligus berkontribusi pada penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah.

Fasilitas pajak penghasilan ini juga diatur dalam pasal 407 PMK 81/2024 yang mengatakan bahwasanya wajib pajak badan dalam negeri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan apabila telah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

Fasilitas Pajak Penghasilan

Pada pasal 408 mengatur mengenai pajak penghasilan apa saja yang bisa didapatkan oleh wajib pajak badan dalam negeri. Setidaknya terdapat 4 jenis fasilitas pajak penghasilan yang dapat diberikan yakni:

  1. Pengurangan Penghasilan Neto
  2. Penyusutan dan Amortisasi yang Dipercepat
  3. Pengenaan Tarif yang Lebih Rendah atas Penghasilan Dividen
  4. Kompensasi kerugian yang lebih lama

Pengurangan Penghasilan Neto

Wajib pajak badan dalam negeri bisa mendapatkan fasilitas pajak penghasilan berupa Pengurangan Penghasilan Neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva berwujud, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama. Pengurangan Penghasilan Neto sebesar 30% tsb dapat dibebankan berkala dalam kurun waktu 6 tahun, dengan masing – masing tahun sebesar 5%.

Penyusutan dan Amortisasi yang Dipercepat

Adapun fasilitas selanjutnya ialah penyusutan dan amortisasi yang dipercepat. Penyusutan dan amortisasi yang dipercepat ini dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk mengurangi penghasilan neto fiskal mereka. Dengan mempercepat masa manfaat dari aktiva berwujud atau tidak berwujud, meningkatkan pengurang penghasilan neto fiskalnya pada tahun berjalan.

Pengenaan Tarif yang Lebih Rendah atas Penghasilan Dividen

Penghasilan berupa dividen yang dibayarkan wajib pajak badan dalam negeri kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap dikenakan tarif Pajak Penghasilan hanya sebesar 10% atau tarif yang lebih rendah menurut P3B yang berlaku.

Kompensasi Kerugian yang Lebih Lama

Tambahan waktu untuk kompensasi kerugian yang didapatkan oleh wajib pajak badan dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada ketentuan yang telah diatur. Tetapi perlu di ingat bahwa tambahan waktu untuk kompensasi kerugian ini tidak lebih dari 10 tahun untuk wajib pajak. Ketentuannya sebagai berikut:

Pasal 409 mengatur fasilitas Pajak Penghasilan untuk aktiva tetap berwujud, termasuk tanah. Aktiva ini harus baru (kecuali hasil relokasi dari luar negeri), tercatat dalam izin atau pendaftaran investasi yang sah, dan dipakai untuk kegiatan usaha utama, termasuk penunjang yang terkait langsung. Fasilitas ini nggak berlaku untuk aktiva yang didapat lewat sewa guna usaha tanpa hak opsi atau dengan hak opsi sebelum haknya diambil.

Pasal 410 menegaskan bahwasanya nilai aktiva tetap berwujud yang menjadi dasar perhitungan fasilitas diatas ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 411 mengatur tentang proses pengajuan dan penentuan kelayakan fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal melalui Sistem Online Single Submission (OSS). Penanaman Modal yang sesuai dengan bidang usaha dan kriteria tertentu akan menerima pemberitahuan kelayakan dari OSS. Pengajuan fasilitas dianggap sah jika Wajib Pajak memenuhi syarat administrasi, seperti pemenuhan Surat Keterangan Fiskal dan dokumen rencana aktiva tetap. Permohonan harus dilakukan sebelum produksi komersial dimulai atau paling lama satu tahun setelah penerbitan izin usaha. Setelah pengajuan lengkap, OSS akan meneruskan usulan tersebut ke Menteri dan memberi tahu Wajib Pajak bahwa proses sedang berjalan.

Pasal 412 juga menegaskan kembali bahwa keputusan atas pemberian fasilitas pajak penghasilan berada di tangan menteri. Menteri memberikan putusan untuk memberikan fasilitas setelah mendapat usulan pemberian fasilitas pajak penghasilan.

Pasal 413 mengatur tentang pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang investasi/koordinasi penanaman modal atas nama Menteri. Keputusan pemberian fasilitas ini harus diterbitkan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah menerima usulan yang lengkap dan benar. Keputusan tersebut harus memuat informasi rinci seperti identitas Wajib Pajak, rincian jenis fasilitas, dokumen perizinan, lokasi usaha, waktu berlaku fasilitas, kewajiban dan larangan bagi penerima fasilitas, serta rincian bidang usaha dan nilai investasi. Pelaksanaan pemberian fasilitas ini wajib dilaporkan kepada Menteri setiap triwulan.

**Disclaimer**

Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024

Recent Posts

Single Year atau Multiple Year? Mana yang Lebih Cocok?

IBX-Jakarta. Untuk menentukan apakah penentuan harga transfer antara transaksi afiliasi termasuk wajar dan lazim sesuai dengan prinsip arm’s length principle perlu dilakukan adanya analisis kesebandingan. Dalam melakukan analisis kesebandingan, untuk menentukan pembanding yang andal dan akurat, wajib pajak dapat memilih dalam penggunaan data pembanding, single year atau multiple year. OCED

Read More »