
IBX-Jakarta. Pemerintah menetapkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024) yang mengatur tentang fasilitas pengurangan penghasilan neto bagi penanaman modal baru atau perluasan usaha di sektor industri padat karya. Fasilitas ini diberikan dengan tujuan mendorong peningkatan investasi, membuka lebih banyak lapangan kerja, memperkuat pertumbuhan ekonomi, serta mendukung pemerataan pembangunan.
Fasilitas ini diatur di dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 di Pasal 423-431.
Pasal 423
Pasal 423 mengatur fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang menanamkan modal di industri padat karya. Fasilitas ini berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari investasi dalam aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan untuk usaha utama. Pengurangan ini berlaku selama enam tahun dengan alokasi 10% per tahun sejak produksi komersial dimulai.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, industri padat karya harus berstatus sebagai Wajib Pajak Badan dalam negeri, menjalankan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2020 dengan cakupan produk dan wilayah tertentu, serta mempekerjakan minimal 300 tenaga kerja Indonesia. Jumlah tenaga kerja dihitung berdasarkan rata-rata dalam satu Tahun Pajak.
Pasal 424
Pasal 424 mengatur ketentuan fasilitas Pajak Penghasilan atas aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam penanaman modal. Fasilitas ini hanya diberikan jika aktiva diperoleh dalam kondisi baru, kecuali dalam kasus relokasi investasi dari negara lain. Selain itu, aktiva harus tercantum dalam dokumen perizinan investasi yang diterbitkan oleh lembaga terkait, seperti BKPM atau OSS, serta dimiliki dan digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama.
Untuk aktiva tetap berwujud selain tanah, fasilitas hanya diberikan jika aktiva diperoleh setelah diterbitkannya izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, atau perizinan usaha melalui OSS.
Pasal 425
Pasal 425 mengatur mekanisme verifikasi dan pengajuan fasilitas Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal.
(1) Verifikasi kesesuaian bidang usaha dan rencana penyerapan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara daring melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
(2) Jika penanaman modal memenuhi ketentuan, OSS akan menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa fasilitas Pajak Penghasilan dapat diberikan. Sebaliknya, jika tidak memenuhi ketentuan, OSS akan menyampaikan pemberitahuan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat diperoleh.
(3) Wajib Pajak yang telah menerima pemberitahuan persetujuan dari OSS dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara daring, asalkan telah melengkapi dokumen berupa salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana investasi serta memenuhi persyaratan Surat Keterangan Fiskal bagi pemegang saham.
(4) Permohonan fasilitas ini harus diajukan sebelum kegiatan produksi komersial dimulai.
(5) Pengajuan permohonan dilakukan bersamaan dengan pendaftaran nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru atau paling lambat satu tahun setelah diterbitkannya perizinan usaha melalui OSS.
(6) Setelah permohonan diterima secara lengkap, OSS akan menyampaikan usulan kepada Menteri dan menginformasikan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses.
Pasal 426
Fasilitas Pajak Penghasilan diberikan oleh menteri yang menangani investasi atas nama Menteri, setelah menerima usulan dari Sistem OSS sesuai Pasal 425 ayat (6). Pemberitahuan persetujuan fasilitas ini disampaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah usulan diterima secara lengkap dan benar.
Pasal 427
Fasilitas Pajak Penghasilan dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial hingga tahun keenam, sebagaimana ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak melalui pemeriksaan khusus.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pemanfaatan fasilitas ini secara daring melalui OSS dengan melampirkan data realisasi aktiva tetap, Surat Keterangan Fiskal, serta dokumen transaksi penjualan atau penggunaan sendiri hasil produksi.
Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pemeriksaan dalam waktu maksimal 45 hari kerja untuk menentukan waktu mulai produksi komersial, menghitung nilai investasi, serta menguji kesesuaian bidang usaha dan jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan.
Pasal 428
Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan harus melaporkan realisasi investasi dan penggunaan tenaga kerja Indonesia setiap tahun melalui OSS. Laporan ini disampaikan paling lambat 30 hari setelah akhir Tahun Pajak terkait. Jika laporan tidak disampaikan atau tidak memenuhi ketentuan, Wajib Pajak dapat dikenakan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Pasal 429
Aktiva tetap berwujud yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sesuai Pasal 423 ayat (1) tidak boleh digunakan untuk tujuan lain atau dialihkan sebelum enam tahun sejak pemanfaatan fasilitas dimulai. Namun, pengecualian diberikan jika aktiva tersebut diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru.
Dalam hal penggantian aktiva, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai aktiva yang menjadi dasar fasilitas adalah nilai yang lebih rendah antara aktiva yang diganti dan aktiva pengganti.
b. Jika nilai aktiva pengganti lebih rendah dari aktiva yang diganti, fasilitas tetap berlaku hingga sisa masa pemanfaatan dengan nilai aktiva baru. Jika lebih tinggi, fasilitas tetap berlaku dengan nilai aktiva lama.
c. Wajib Pajak wajib mengajukan pemberitahuan tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum melakukan penggantian aktiva tetap berwujud.
Pasal 430
Pembebanan pengurangan penghasilan neto tidak dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Pasal 423 ayat (3) dan Pasal 429. Jika hal ini terjadi, Wajib Pajak akan dikenai sanksi, tidak bisa memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan untuk tahun berikutnya, dan tidak bisa lagi diberikan fasilitas tersebut.
Jika Wajib Pajak gagal memenuhi jumlah tenaga kerja yang disyaratkan, maka:
- Pajak Penghasilan yang terutang harus dibayar kembali.
- Sanksi perpajakan dikenakan.
- Fasilitas dapat dilanjutkan jika jumlah tenaga kerja dipenuhi kembali.
- Tidak ada penambahan jangka waktu fasilitas.
Pasal 431
Penanaman Modal yang telah menerima fasilitas Pajak Penghasilan di bidang usaha atau daerah tertentu, fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan, atau fasilitas Pajak Penghasilan di Kawasan Ekonomi Khusus, tidak dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
**Disclaimer**
Sumber: PMK Nomor 81 Tahun 2024


