
IBX-Jakarta. Pemerintah mengambil langkah besar dalam modernisasi administrasi perpajakan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan berbasis teknologi atau Coretax System. Peraturan ini disahkan pada 14 Oktober 2024 dan dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025, menjadi bagian dari upaya menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.
Penerbitan PMK 81/2024 dilatarbelakangi oleh kebutuhan akan regulasi untuk mendukung pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel, dan fleksibel. Aturan ini dirancang untuk memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak, salah satunya adalah penyeragaman jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak masa untuk beberapa jenis pajak menjadi tanggal 15 bulan berikutnya. Penyeragaman ini bertujuan untuk menyederhanakan proses tata kelola dan administrasi pembayaran pajak, sehingga memberikan kenyamanan lebih bagi wajib pajak.
Selain membawa perubahan pada jatuh tempo pembayaran pajak, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 juga memberikan pembaruan signifikan pada aturan periode pengkreditan pajak masukan. Perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih sinkron dan terintegrasi dengan perkembangan teknologi administrasi perpajakan.
Pada aturan sebelumnya, wajib pajak diberikan fleksibilitas untuk mengkreditkan pajak masukan hingga maksimal tiga bulan setelah masa pajak penerbitan faktur pajak. Namun, aturan baru dalam PMK 81/2024 mengharuskan pajak masukan dikreditkan pada bulan yang sama dengan masa penerbitan pajak keluaran.
Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 375 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “pajak masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran dalam masa pajak yang sama.” Dengan adanya perubahan ini, wajib pajak kini harus memastikan bahwa administrasi faktur pajaknya lebih tertib dan sesuai waktu, karena sistem administrasi pajak sudah mendukung ketersediaan data faktur secara real-time.
Sistem ini diperkuat dengan kewajiban menerbitkan faktur pajak keluaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Artinya, data faktur pajak sudah dapat diakses oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak secara terintegrasi, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pengkreditan pajak masukan.
Namun, untuk dokumen yang kedudukannya disamakan dengan faktur pajak, pengkreditannya tetap mengacu pada aturan sebelumnya, yaitu dapat dikreditkan maksimal tiga bulan sejak masa penerbitannya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 376 PMK 81/2024, dengan syarat bahwa pajak masukan tersebut belum diakui sebagai biaya atau dikapitalisasi dalam harga perolehan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
*Disclaimer


