Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan proses administrasi perpajakan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan berbagai pedoman teknis terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, baik yang dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik. Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang diatur dalam PMK 81/2024:

Pasal 464

Pada pasal ini diatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Semua pelaksanaan tersebut akan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Pasal 465

Pasal ini menjelaskan terkait berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Di antaranya adalah tata cara penyampaian dokumen perpajakan, penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik, serta pengelolaan dokumen elektronik. Selain itu, ada juga pengaturan tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam keadaan kahar, serta prosedur pendaftaran, pengubahan data, dan penghapusan NPWP. Selanjutnya, petunjuk teknis lebih lanjut mencakup pelaporan usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta prosedur pengajuan faktur pajak. Tata cara ekstensifikasi untuk pemberian NPWP atau pengukuhan PKP, penentuan tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, dan pengaturan terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak juga dijelaskan dengan rinci dalam pasal ini.

Ketentuan teknis lebih lanjut juga mencakup berbagai aspek administratif perpajakan lainnya, termasuk tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik, pengisian formulir Surat Setoran Pajak, penerbitan Bukti Pemindahbukuan, hingga prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi ekspor, impor, serta kegiatan usaha di bidang pertambangan. Selain itu, pasal ini juga mengatur pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku dalam hal pengalihan atau perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. Semua ketentuan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 466

Pada pasal ini dijelaskan mengenai tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta prosedur penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga. Kedua ketentuan tersebut lebih lanjut akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 467

Pada pasal ini dijelaskan terkait tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang melibatkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk memastikan sistem administrasi perpajakan yang terpusat, efisien, dan transparan, guna memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung kelancaran proses administrasi pajak di Indonesia.

Recent Posts

Implikasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 terhadap Karyawan Perusahan

IBX – Jakarta. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 yang mencabut PMK 229/2014, Kementerian Keuangan membatasi kategori kuasa Wajib Pajak menjadi Konsultan Pajak, Keluarga, dan Pihak Lain, di mana karyawan internal kini terklasifikasi sebagai Pihak Lain yang wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) khusus kuasa untuk dapat mewakili perusahaan dalam

Read More »

Benarkah Pajak E-Commerce Baru Dipungut 2027? Ini Kata Purbaya

Pemerintah kembali menunda penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online melalui platform e-commerce. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut baru akan diterapkan pada tahun depan, dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia. Kebijakan yang mengatur penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 tersebut sebelumnya dijadwalkan mulai

Read More »

Rencana Pajak Perhiasaan Berat Tertentu untuk Meminimalisir Praktik Penghindaran Bea Keluar Emas

IBX – Jakarta. Pemerintah mengungkap, bahwa terdapat praktik penghindaran pajak dalam skema ekspor emas dalam bentuk perhiasan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, sedang memperketat Peraturan Menteri Keuangan terkait agar menutup celah yang dimanfaatkan melalui mengubah bentuk ekspor emas menjadi perhiasan Perubahan tersebut direncanakan melalui skema pengenaan pajak untuk perhiasaan dengan

Read More »