Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan proses administrasi perpajakan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan berbagai pedoman teknis terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, baik yang dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik. Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang diatur dalam PMK 81/2024:

Pasal 464

Pada pasal ini diatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Semua pelaksanaan tersebut akan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Pasal 465

Pasal ini menjelaskan terkait berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Di antaranya adalah tata cara penyampaian dokumen perpajakan, penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik, serta pengelolaan dokumen elektronik. Selain itu, ada juga pengaturan tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam keadaan kahar, serta prosedur pendaftaran, pengubahan data, dan penghapusan NPWP. Selanjutnya, petunjuk teknis lebih lanjut mencakup pelaporan usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta prosedur pengajuan faktur pajak. Tata cara ekstensifikasi untuk pemberian NPWP atau pengukuhan PKP, penentuan tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, dan pengaturan terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak juga dijelaskan dengan rinci dalam pasal ini.

Ketentuan teknis lebih lanjut juga mencakup berbagai aspek administratif perpajakan lainnya, termasuk tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik, pengisian formulir Surat Setoran Pajak, penerbitan Bukti Pemindahbukuan, hingga prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi ekspor, impor, serta kegiatan usaha di bidang pertambangan. Selain itu, pasal ini juga mengatur pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku dalam hal pengalihan atau perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. Semua ketentuan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 466

Pada pasal ini dijelaskan mengenai tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta prosedur penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga. Kedua ketentuan tersebut lebih lanjut akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 467

Pada pasal ini dijelaskan terkait tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang melibatkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk memastikan sistem administrasi perpajakan yang terpusat, efisien, dan transparan, guna memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung kelancaran proses administrasi pajak di Indonesia.

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »