Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 mengatur tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. Peraturan, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mengoptimalkan proses administrasi perpajakan di Indonesia. Peraturan ini menetapkan berbagai pedoman teknis terkait pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, baik yang dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik. Berikut adalah beberapa ketentuan penting yang diatur dalam PMK 81/2024:

Pasal 464

Pada pasal ini diatur mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, yang berlaku mulai Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 untuk Pajak Bumi dan Bangunan. Semua pelaksanaan tersebut akan dilakukan secara terpusat menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terdaftar sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.

Pasal 465

Pasal ini menjelaskan terkait berbagai aspek teknis dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan, baik secara elektronik maupun non-elektronik. Di antaranya adalah tata cara penyampaian dokumen perpajakan, penerbitan keputusan dalam bentuk elektronik, serta pengelolaan dokumen elektronik. Selain itu, ada juga pengaturan tentang pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dalam keadaan kahar, serta prosedur pendaftaran, pengubahan data, dan penghapusan NPWP. Selanjutnya, petunjuk teknis lebih lanjut mencakup pelaporan usaha, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta prosedur pengajuan faktur pajak. Tata cara ekstensifikasi untuk pemberian NPWP atau pengukuhan PKP, penentuan tempat tinggal atau kedudukan Wajib Pajak, dan pengaturan terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak juga dijelaskan dengan rinci dalam pasal ini.

Ketentuan teknis lebih lanjut juga mencakup berbagai aspek administratif perpajakan lainnya, termasuk tata cara penerapan sistem pembayaran pajak secara elektronik, pengisian formulir Surat Setoran Pajak, penerbitan Bukti Pemindahbukuan, hingga prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 untuk transaksi ekspor, impor, serta kegiatan usaha di bidang pertambangan. Selain itu, pasal ini juga mengatur pengajuan dan penerbitan keputusan mengenai penggunaan nilai buku dalam hal pengalihan atau perolehan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan usaha. Semua ketentuan ini akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 466

Pada pasal ini dijelaskan mengenai tata cara pembayaran pajak dalam mata uang dolar Amerika Serikat, serta prosedur penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan imbalan bunga. Kedua ketentuan tersebut lebih lanjut akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Pasal 467

Pada pasal ini dijelaskan terkait tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang melibatkan kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan ini bertujuan untuk memastikan sistem administrasi perpajakan yang terpusat, efisien, dan transparan, guna memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan serta mendukung kelancaran proses administrasi pajak di Indonesia.

Recent Posts

Optimalisasi Penerimaan Negara melalui Penguatan Pajak High Wealth Individual dalam Rencana Strategis DJP 2025–2029

IBX – Jakarta. Melalui pengesahan Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) 2025–2029 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, Pemerintah Indonesia secara formal mempertegas komitmennya dalam mengoptimalkan penerimaan negara melalui penguatan basis pajak kelompok High Wealth Individual (HWI). Kebijakan ini tidak hanya berorientasi pada pencapaian target fiskal secara

Read More »

Simak Ketentuan Pembebasan Bea Masuk untuk Jemaah Haji

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memberikan fasilitas pembebasan bea masuk untuk barang kiriman jemaah haji sejak 2025 lalu. Akan tetapi, dilaporkan oleh Kepala Seksi Impor III DJBC, Cindhe Marjuang Praja bahwa jemaah haji yang menggunakan fasilitas ini masih tergolong cukup rendah hanya sekitar 10% dari keseluruhan

Read More »