Intercounbix

Shaping a sustainable future

Transfer Pricing | Accounting | Tax | Business Advisory

PMK 81/2024: Ketentuan Untuk Pengajuan Pengembalian Kelebihan Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang

IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memperkenalkan pedoman baru terkait pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat mengklaim kembali pembayaran pajak yang tidak seharusnya mereka lakukan. Berikut adalah beberapa poin penting dari PMK ini:

Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

Menurut Pasal 122 Ayat (1) PMK 81/2024, permohonan pengembalian dapat diajukan dalam situasi berikut:

  1. Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak atau pajak yang seharusnya tidak terutang.
  2. Kelebihan pembayaran pajak terkait Pajak Dalam Rangka Impor.
  3. Kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang mengakibatkan pembayaran lebih besar dari yang seharusnya.
  4. Kesalahan dalam pengenaan objek pajak yang bukan objek pajak, atau objek yang mendapat fasilitas perpajakan.
  5. Pemotongan pajak penghasilan terkait perjanjian penghindaran pajak berganda dengan subjek pajak luar negeri.

Jenis-jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan Pasal 122 Ayat (2) diantaranya:

  1. Pajak Penghasilan;
  2. Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
  4. Pajak Bumi dan Bangunan;
  5. Bea Materai;
  6. Pajak Penjualan; dan
  7. Pajak Karbon

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Untuk mengajukan pengembalian, wajib pajak harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk melengkapi dokumen pendukung dan memastikan bahwa permohonan diajukan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.

Selain itu, Pasal 123 memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pembayaran pajak yang dianggap sebagai pembayaran tidak terutang, seperti:

  • Pembayaran atas transaksi yang dibatalkan.
  • Pembayaran yang dilakukan lebih besar dari pajak yang seharusnya.
  • Pembayaran pajak dalam konteks kasus hukum, seperti penghentian penyidikan atau pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.

Pembayaran pajak ini dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.

Hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 125 Ayat (3) berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:

  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan
  • Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar tersebut tidak dikreditkan dalam SPT.

Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024

Recent Posts

Pemerintah Siap Terapkan PPh Pasal 22 pada Transaksi Marketplace Mulai Juli 2026

IBX – Jakarta. Pemerintah Indonesia dijadwalkan mulai menerapkan kebijakan penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online dalam negeri mulai tanggal 1 Juli 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa langkah ini bukanlah pemberlakuan pajak baru. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan

Read More »

Optimalisasi Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Kini DJP Mengintegrasikan Coretax dengan Data Konsumsi Listrik

IBX – Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus memperkuat kapabilitas pengawasan perpajakan melalui integrasi Core Tax Administration System (Coretax) dengan berbagai sistem informasi milik institusi eksternal. Saat ini, sistem administrasi perpajakan tersebut telah terhubung secara komprehensif dengan basis data pelanggan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan sektor

Read More »

Purbaya Tegaskan Patriot Bond Tak Sama dengan Tax Amnesty

IBX – Jakarta. Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang memberikan perlindungan dari tuntutan pidana, perpajakan, dan gugatan perdata bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond memicu kekhawatiran di tengah publik. Pasalnya, data dan informasi yang bersumber dari pembelian instrumen tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar pengenaan pajak

Read More »