
IBX-Jakarta. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 memperkenalkan pedoman baru terkait pengajuan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. Peraturan ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat mengklaim kembali pembayaran pajak yang tidak seharusnya mereka lakukan. Berikut adalah beberapa poin penting dari PMK ini:
Dasar Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Menurut Pasal 122 Ayat (1) PMK 81/2024, permohonan pengembalian dapat diajukan dalam situasi berikut:
- Pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak atau pajak yang seharusnya tidak terutang.
- Kelebihan pembayaran pajak terkait Pajak Dalam Rangka Impor.
- Kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yang mengakibatkan pembayaran lebih besar dari yang seharusnya.
- Kesalahan dalam pengenaan objek pajak yang bukan objek pajak, atau objek yang mendapat fasilitas perpajakan.
- Pemotongan pajak penghasilan terkait perjanjian penghindaran pajak berganda dengan subjek pajak luar negeri.
Jenis-jenis pajak yang dapat diajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai dengan Pasal 122 Ayat (2) diantaranya:
- Pajak Penghasilan;
- Pajak Pertambahan Nilai;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
- Pajak Bumi dan Bangunan;
- Bea Materai;
- Pajak Penjualan; dan
- Pajak Karbon
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Untuk mengajukan pengembalian, wajib pajak harus mengikuti prosedur yang ditetapkan, termasuk melengkapi dokumen pendukung dan memastikan bahwa permohonan diajukan sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan.
Selain itu, Pasal 123 memberikan rincian lebih lanjut mengenai jenis pembayaran pajak yang dianggap sebagai pembayaran tidak terutang, seperti:
- Pembayaran atas transaksi yang dibatalkan.
- Pembayaran yang dilakukan lebih besar dari pajak yang seharusnya.
- Pembayaran pajak dalam konteks kasus hukum, seperti penghentian penyidikan atau pembayaran berdasarkan putusan pengadilan.
Pembayaran pajak ini dapat diminta kembali oleh pihak pembayar yang bersangkutan dengan mengajukan permohonan.
Hasil penelitian oleh Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 125 Ayat (3) berupa pengembalian diberikan dalam hal memenuhi ketentuan:
- Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar ke kas negara; dan
- Pajak yang seharusnya tidak terutang telah dibayar tersebut tidak dikreditkan dalam SPT.
Sumber: PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 81 TAHUN 2024


